Sabtu, November 23, 2024
23.7 C
Palangkaraya

Jaksa Agung RI ke-4 R. Soeprapto Diusulkan sebagai Pahlawan Nasional

JAKARTA–  Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) terdiri dari unsur  Kemensos, Kemendikbud, Arsip Nasional Republik Indonesia, Perpustakaan Nasional, dan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melakukan kunjungan ke Museum Adhyaksa atau Museum Kejaksaan RI yang berada di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Kampus A, Ragunan- Jakarta, beberapa waktu lalu.

Kunjungan tersebut untuk melakukan verifikasi lapangan guna melihat langsung dokumen, arsip, dan memorabilia mantan Jaksa Agung RI R. Soeprapto, terkait dengan pengusulan Kejaksaan untuk penganugerahan gelar Pahlawan Nasional bagi Jaksa Agung RI ke-4 R. Soeprapto tersebut.

Rombongan TP2GP tiba di Museum Adhyaksa disambut oleh Kabadiklat Tony Spontana dengan didampingi Sesbadiklat Jaya Kesuma dan Karo Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejagung Asep Maryono, dalam rangka melakukan verifikasi dan validasi usulan dari sisi administrasi kelengkapan berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, serta peraturan pelaksanaannya PP Nomor 35 Tahun 2010.

Peninjauan lapangan diperlukan untuk melengkapi dokumen dan mencocokkan dokumen yang diusulkan dengan tokoh-tokoh masyarakat dan mungkin proses-proses perjuangan yang dilakukan calon pahlawan yang diusulkan tersebut.

“Kami datang ke Museum Adhyaksa yang berada di Badan Diklat Kejaksaan RI dalam rangka validasi, ada pengajuan untuk calon Pahlawan Nasional yang diajukan kepada kami,” ujar anggota TP2GP Kemensos yang juga sebagai pejabat Layanan dan Pemanfaatan Arsip Nasional RI M. Siswati, kepada reporter badiklat.kejaksaan.go.id  disela kunjungannya.

 “Jadi kami dari Kementerian Sosial datang ke Museum Adhyaksa untuk memvalidasi. Jadi kalau ada kekurangan- kekurangan kita langsung lihat, klarifikasi dilihat dari kelayakan untuk diajukan sebagai pahlawan nasional,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kasus Penipuan Diselesaikan melalui Restorative Justice

Pantauan di lapangan rombongan dari Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat antusias mengamati dan memotret dan merekam dengan video benda benda peninggalan mantan Jaksa Agung RI R. Soeprapto yang ada di Museum Adhyaksa, mulai dari foto-foto sejarah, perangko, penghargaan, bintang tanda jasa, dan benda benda lainnya.

Sebelumnya Kabadiklat Kejaksaan RI Tony Spontana memberikan pemaparan terkait berdirinya Museum Adhyaksa yang didirikan pada  tahun 2014. Tony mengatakan Museum Adhyaksa yang baru berusia 7 tahun ini telah banyak menyimpan benda-benda dan arsip terkait dokumen bernilai sejarah Kejaksaan RI.

“Sebagai museum, tentu museum ini dimaksudkan menyimpan dokumen dan hal-hal yang terkait dengan institusi Kejaksaan. Dengan eksistensi kejaksaan dalam melaksanakan tugas serta hal-hal yang ada kaitannya dengan institusi ini,” ujar Tony Spontana saat menyambut kedatangan Tim.

“Terkait pengusulan mantan Jaksa Agung Republik Indonesia R. Soeprapto sebagai pahlawan nasional, di museum ini tersimpan beberapa arsip, dokumen, barang-barang pribadi,  penghargaan beliau, serta foto-foto beliau selama menjabat sebagai Jaksa Agung di tahun 1951-1959,” sambungnya.

Tony membeberkan Museum Adhyaksa memiliki banyak foto R. Soeprapto saat dilantik sebagai Jaksa Agung oleh Presiden Indonesia Ir. Soekarno, serta kiprah beliau sebagai Jaksa Agung.

“Selain itu, kami memiliki dokumentasi dan arsip Keputusan Presiden yang  memberi penghargaan Bintang Mahaputra, Tanda Jasa Pejuang Kemerdekaan, dan sebagainya,” tutur Tony sembari mempersilakan Tim peneliti untuk melihat langsung sejarah mantan Jaksa Agung R. Soeprapto.

Baca Juga :  Jaksa Agung Ingatkan Jajarannya Amankan Proyek Strategis Nasional

Selain itu, Tony juga menyampaikan bahwa Indonesia pernah mencetak prangko edisi Jaksa Agung R. Soeprapto pada tahun 2003. Juga masih tersimpan beberapa benda-benda pribadi milik R. Soeprapto antara lain kacamata, bintang mahaputra, lonceng, dan lainnya.

“Kami beserta seluruh jajaran Kejaksaan Republik Indonesia tentu mengharapkan bahwa bapak kami R. Soeprapto akan mendapat anugerah ditetapkan oleh Negara dan Pemerintahan Presiden Jokowi   sebagai Pahlawan Nasional, pada tahun ini” harap mantan Staf Ahli Jaksa Agung ini.

Penganugerahan ini akan membawa dampak positif yang luar biasa bagi institusi Kejaksaan. “Peran beliau sebelum dan semasa menjabat Jaksa Agung RI, berdasarkan jejak-jejak sejarah yang ada, membuat kami berbangga dan mungkin bapak/ibu juga sudah berkesempatan melihat patung beliau di depan gedung Kejaksaan Agung yang selamat dari musibah kebakaran. Keberadaan museum di lingkungan Badiklat juga akan menjadi tempat pembelajaran bagi peserta diklat di sini, terutama bagi calon-calon jaksa,” ungkap Tony.

Untuk diketahui, sejarah mencatat Jaksa Agung R. Soeprapto dikenal memiliki track record yang sangat baik dalam penegakan hukum di Indonesia.

Mantan Jaksa Agung R. Soeprapto dikenal sebagai sosok yang teguh memegang prinsip keberanian, keyakinan, kebenaran, dan keadilan dalam penegakan hukum, bekerja dengan mengedepankan sikap profesional dan jujur. Keberanian dan ketegasan Jaksa Agung R. Soeprato berani memanggil dan memeriksa sejumlah Menteri dan Perwira yang berkuasa karena diduga melanggar hukum. (hms/ala)

JAKARTA–  Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) terdiri dari unsur  Kemensos, Kemendikbud, Arsip Nasional Republik Indonesia, Perpustakaan Nasional, dan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melakukan kunjungan ke Museum Adhyaksa atau Museum Kejaksaan RI yang berada di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Kampus A, Ragunan- Jakarta, beberapa waktu lalu.

Kunjungan tersebut untuk melakukan verifikasi lapangan guna melihat langsung dokumen, arsip, dan memorabilia mantan Jaksa Agung RI R. Soeprapto, terkait dengan pengusulan Kejaksaan untuk penganugerahan gelar Pahlawan Nasional bagi Jaksa Agung RI ke-4 R. Soeprapto tersebut.

Rombongan TP2GP tiba di Museum Adhyaksa disambut oleh Kabadiklat Tony Spontana dengan didampingi Sesbadiklat Jaya Kesuma dan Karo Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejagung Asep Maryono, dalam rangka melakukan verifikasi dan validasi usulan dari sisi administrasi kelengkapan berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, serta peraturan pelaksanaannya PP Nomor 35 Tahun 2010.

Peninjauan lapangan diperlukan untuk melengkapi dokumen dan mencocokkan dokumen yang diusulkan dengan tokoh-tokoh masyarakat dan mungkin proses-proses perjuangan yang dilakukan calon pahlawan yang diusulkan tersebut.

“Kami datang ke Museum Adhyaksa yang berada di Badan Diklat Kejaksaan RI dalam rangka validasi, ada pengajuan untuk calon Pahlawan Nasional yang diajukan kepada kami,” ujar anggota TP2GP Kemensos yang juga sebagai pejabat Layanan dan Pemanfaatan Arsip Nasional RI M. Siswati, kepada reporter badiklat.kejaksaan.go.id  disela kunjungannya.

 “Jadi kami dari Kementerian Sosial datang ke Museum Adhyaksa untuk memvalidasi. Jadi kalau ada kekurangan- kekurangan kita langsung lihat, klarifikasi dilihat dari kelayakan untuk diajukan sebagai pahlawan nasional,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kasus Penipuan Diselesaikan melalui Restorative Justice

Pantauan di lapangan rombongan dari Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat antusias mengamati dan memotret dan merekam dengan video benda benda peninggalan mantan Jaksa Agung RI R. Soeprapto yang ada di Museum Adhyaksa, mulai dari foto-foto sejarah, perangko, penghargaan, bintang tanda jasa, dan benda benda lainnya.

Sebelumnya Kabadiklat Kejaksaan RI Tony Spontana memberikan pemaparan terkait berdirinya Museum Adhyaksa yang didirikan pada  tahun 2014. Tony mengatakan Museum Adhyaksa yang baru berusia 7 tahun ini telah banyak menyimpan benda-benda dan arsip terkait dokumen bernilai sejarah Kejaksaan RI.

“Sebagai museum, tentu museum ini dimaksudkan menyimpan dokumen dan hal-hal yang terkait dengan institusi Kejaksaan. Dengan eksistensi kejaksaan dalam melaksanakan tugas serta hal-hal yang ada kaitannya dengan institusi ini,” ujar Tony Spontana saat menyambut kedatangan Tim.

“Terkait pengusulan mantan Jaksa Agung Republik Indonesia R. Soeprapto sebagai pahlawan nasional, di museum ini tersimpan beberapa arsip, dokumen, barang-barang pribadi,  penghargaan beliau, serta foto-foto beliau selama menjabat sebagai Jaksa Agung di tahun 1951-1959,” sambungnya.

Tony membeberkan Museum Adhyaksa memiliki banyak foto R. Soeprapto saat dilantik sebagai Jaksa Agung oleh Presiden Indonesia Ir. Soekarno, serta kiprah beliau sebagai Jaksa Agung.

“Selain itu, kami memiliki dokumentasi dan arsip Keputusan Presiden yang  memberi penghargaan Bintang Mahaputra, Tanda Jasa Pejuang Kemerdekaan, dan sebagainya,” tutur Tony sembari mempersilakan Tim peneliti untuk melihat langsung sejarah mantan Jaksa Agung R. Soeprapto.

Baca Juga :  Jaksa Agung Ingatkan Jajarannya Amankan Proyek Strategis Nasional

Selain itu, Tony juga menyampaikan bahwa Indonesia pernah mencetak prangko edisi Jaksa Agung R. Soeprapto pada tahun 2003. Juga masih tersimpan beberapa benda-benda pribadi milik R. Soeprapto antara lain kacamata, bintang mahaputra, lonceng, dan lainnya.

“Kami beserta seluruh jajaran Kejaksaan Republik Indonesia tentu mengharapkan bahwa bapak kami R. Soeprapto akan mendapat anugerah ditetapkan oleh Negara dan Pemerintahan Presiden Jokowi   sebagai Pahlawan Nasional, pada tahun ini” harap mantan Staf Ahli Jaksa Agung ini.

Penganugerahan ini akan membawa dampak positif yang luar biasa bagi institusi Kejaksaan. “Peran beliau sebelum dan semasa menjabat Jaksa Agung RI, berdasarkan jejak-jejak sejarah yang ada, membuat kami berbangga dan mungkin bapak/ibu juga sudah berkesempatan melihat patung beliau di depan gedung Kejaksaan Agung yang selamat dari musibah kebakaran. Keberadaan museum di lingkungan Badiklat juga akan menjadi tempat pembelajaran bagi peserta diklat di sini, terutama bagi calon-calon jaksa,” ungkap Tony.

Untuk diketahui, sejarah mencatat Jaksa Agung R. Soeprapto dikenal memiliki track record yang sangat baik dalam penegakan hukum di Indonesia.

Mantan Jaksa Agung R. Soeprapto dikenal sebagai sosok yang teguh memegang prinsip keberanian, keyakinan, kebenaran, dan keadilan dalam penegakan hukum, bekerja dengan mengedepankan sikap profesional dan jujur. Keberanian dan ketegasan Jaksa Agung R. Soeprato berani memanggil dan memeriksa sejumlah Menteri dan Perwira yang berkuasa karena diduga melanggar hukum. (hms/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/