Jumat, Mei 17, 2024
32.6 C
Palangkaraya

Kasus Penipuan Diselesaikan melalui Restorative Justice

PALANGKA RAYA-Pada Senin (26/6), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH.,menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana dari Kejaksaan Negeri kotawaringin Timur atas nama tersangka Y melanggar Pasal 378 KUHPidana.

 

 

Ekspose secara virtual yang dihadiri Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti SH, MH, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng Pathor Rahman SH, MH, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kalteng M. Sunarto SH, MH dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotawaringin Timur (Kotim) terungkap kronologis tindak pidana dimaksud.

 

 

Adapun kronologis tindak pidana Penipuan yang dilakukan Tersangka Y sebagai berikut bahwa pada hari Minggu Tanggal 7 Agustus 2022 Sekitar pukul 19.00 WIB antara tersangka dan saksi BI berkomunikasi melalui Handphone, dimana saat itu saksi BI bermaksud membeli bahan Bakar minyak jenis solar sebanyak 5.000 Liter kepada tersangka, kemudian tersangka menyanggupi dan mengatakan kepada saksi bahwa tersangka bersedia mencarikan BBM jenis Solar tersebut dengan harga Rp80.000.000 dan tersangka meminta saksi untuk mentransfer uang sejumlah Rp 80.000.000 kepada tersangka, dan saat itu tersangka mengatakan BBM jenis solar akan dikirim pada Selasa (9/8/2022). Setelah percakapan tersebut, pada pukul 19.28 WIB saksi mentransfer uang sejumlah Rp80.000.000 kepada tersangka melalui aplikasi My BCA milik istri saksi ke rekening Bank BNI nomor 0123364549 atas nama tersangka.

Baca Juga :  Generasi Muda Diajak Tuangkan Hobi yang Positif

 

 

Kemudian pada Selasa (9/8/2022) saksi BI tidak ada Menerima BBM jenis solar yang telah dijanjikan oleh tersangka, dan saat dihubungi tersangka mengatakan bahwa BBM jenis solar tidak ada dan tersangka menyampaikan akan mentransfer kembali uang pembelian BBM jenis solar sejumlah Rp80.000.000 kepada saksi BI, namun pada hari yang dijanjikan tersangka juga tidak ada mengembalikan uang tersebut.

 

Kemudian pada Selasa (23/8/2022) tersangka kembali menghubungi saksi BI dan mengatakan akan mengirim BBM jenis solar saja, namun saksi BI menolak dan tetap meminta uangnya saja yang dikembalikan, setelah itu pada hari jumat tanggal 26 Agustus 2022, tersangka datang kerumah saksi BI dan menyerahkan 1 (satu) lembar cek BNI dengan Nomer CT478162 tanggal 1 September 2022 Milik PT. Biru Kenyala Damai Sentosa, setelah itu pada tanggal 1 September 2022 saksi BI meminta tolong kepada saksi RSP Untuk berangkat ke bank BNI cabang sampit untuk mencairkan Cek yang diserahkan oleh tersangka, namun oleh pihak Bank BNI diserahkan surat berupa Surat keterangan penolakan dengan Alasan Saldo rekening tidak cukup, setelah itu hal tersebut disampaikan kepada tersangka, namun sampai bulan januari 2023 Tersangka tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang milik saksi BI, hingga akhimya saksi BI Melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Akibat Perbuatan tersangka saksi BI mengalami kerugian sejumlah Rp80.000.000.

Baca Juga :  Cegah Stunting, Wali Kota Launching Rumah Dataku dan Kampung KB di Kelurahan Marang

 

 

“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan antara lain, pertama tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kedua ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun serta adanya perdamaian antara korban dan tersangka,” kata Kasipenkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra SH MH melalui rilis yang diterima Kalteng Pos, kemarin (26/6).

 

Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti SH, MH menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kajati Kalteng, Wakajati Kalteg dan Jajaran, Kajari Kotim serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung, selanjutnya memerintahkan Kajari Kotim menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kajati Kalteng. (hms/ala)

PALANGKA RAYA-Pada Senin (26/6), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH.,menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana dari Kejaksaan Negeri kotawaringin Timur atas nama tersangka Y melanggar Pasal 378 KUHPidana.

 

 

Ekspose secara virtual yang dihadiri Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti SH, MH, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng Pathor Rahman SH, MH, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kalteng M. Sunarto SH, MH dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotawaringin Timur (Kotim) terungkap kronologis tindak pidana dimaksud.

 

 

Adapun kronologis tindak pidana Penipuan yang dilakukan Tersangka Y sebagai berikut bahwa pada hari Minggu Tanggal 7 Agustus 2022 Sekitar pukul 19.00 WIB antara tersangka dan saksi BI berkomunikasi melalui Handphone, dimana saat itu saksi BI bermaksud membeli bahan Bakar minyak jenis solar sebanyak 5.000 Liter kepada tersangka, kemudian tersangka menyanggupi dan mengatakan kepada saksi bahwa tersangka bersedia mencarikan BBM jenis Solar tersebut dengan harga Rp80.000.000 dan tersangka meminta saksi untuk mentransfer uang sejumlah Rp 80.000.000 kepada tersangka, dan saat itu tersangka mengatakan BBM jenis solar akan dikirim pada Selasa (9/8/2022). Setelah percakapan tersebut, pada pukul 19.28 WIB saksi mentransfer uang sejumlah Rp80.000.000 kepada tersangka melalui aplikasi My BCA milik istri saksi ke rekening Bank BNI nomor 0123364549 atas nama tersangka.

Baca Juga :  Generasi Muda Diajak Tuangkan Hobi yang Positif

 

 

Kemudian pada Selasa (9/8/2022) saksi BI tidak ada Menerima BBM jenis solar yang telah dijanjikan oleh tersangka, dan saat dihubungi tersangka mengatakan bahwa BBM jenis solar tidak ada dan tersangka menyampaikan akan mentransfer kembali uang pembelian BBM jenis solar sejumlah Rp80.000.000 kepada saksi BI, namun pada hari yang dijanjikan tersangka juga tidak ada mengembalikan uang tersebut.

 

Kemudian pada Selasa (23/8/2022) tersangka kembali menghubungi saksi BI dan mengatakan akan mengirim BBM jenis solar saja, namun saksi BI menolak dan tetap meminta uangnya saja yang dikembalikan, setelah itu pada hari jumat tanggal 26 Agustus 2022, tersangka datang kerumah saksi BI dan menyerahkan 1 (satu) lembar cek BNI dengan Nomer CT478162 tanggal 1 September 2022 Milik PT. Biru Kenyala Damai Sentosa, setelah itu pada tanggal 1 September 2022 saksi BI meminta tolong kepada saksi RSP Untuk berangkat ke bank BNI cabang sampit untuk mencairkan Cek yang diserahkan oleh tersangka, namun oleh pihak Bank BNI diserahkan surat berupa Surat keterangan penolakan dengan Alasan Saldo rekening tidak cukup, setelah itu hal tersebut disampaikan kepada tersangka, namun sampai bulan januari 2023 Tersangka tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang milik saksi BI, hingga akhimya saksi BI Melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Akibat Perbuatan tersangka saksi BI mengalami kerugian sejumlah Rp80.000.000.

Baca Juga :  Cegah Stunting, Wali Kota Launching Rumah Dataku dan Kampung KB di Kelurahan Marang

 

 

“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan antara lain, pertama tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kedua ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun serta adanya perdamaian antara korban dan tersangka,” kata Kasipenkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra SH MH melalui rilis yang diterima Kalteng Pos, kemarin (26/6).

 

Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti SH, MH menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kajati Kalteng, Wakajati Kalteg dan Jajaran, Kajari Kotim serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung, selanjutnya memerintahkan Kajari Kotim menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kajati Kalteng. (hms/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/