SAMPIT – Vaksinasi ibu hamil sudah diperbolehkan sebagaimana Surat Edaran Kemenkes HK.02.01/I/2007/2021. Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui dinas kesehatan mulai Kamis, 26 Agustus 2021 akan melaksanakan vaksinasi ibu hamil yang dipusatkan di Citi Mall Sampit.
“Bagi ibu hamil silahkan mendaftar melalui puskesmas yang telah dtunjuk. Vaksinasi dipusatkan di Citi Mall Sampit,” kata Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotim, Umar Kaderi, Selasa (8/24).
Dia mengimbau, bagi ibu hamil untuk segera melakukan pendataan atau pendaftaran vaksinasi di puskesmas di dalam Kota Sampit, yakni di Puskesmas Ketapang I, Puskesmas Ketapang II, Puskesmas Pasir Putih, Puskemas Baamang I, dan Puskesmas Baamang II untuk segera mendapatkan jadwal vaksinasi Covid-19.
Umar menjelaskan, screening vaksin ibu hamil tidak bisa menggunakan sistem screening masyarakat umum. Ibu hamil harus melalui pertanyaan skrining, mulai dari masa kehamilan, pengecekan tanda-tanda keracunan kehamilan, tensi, tidak pusing, pandangan tidak kabur dan beberapa poin lainnya.
Intinya, jelas Umar tim teknis medis akan lebih mendalam melakukan skrining pada vaksinasi ibu hamil ini. Terkait jenis vaksinasi ibu hamil di Kabupaten Kotim akan menggunakan jenis vaksin sinovac, dan waktu observasi juga 15 menit.
“Ibu hamil yang sudah bisa disuntik vaksin, itu (usia kehamilannya) sekitar 13 minggu sampai 30 mingguan,” jelas Umar Kaderi. Seiring diperbolehkannya vaksinasi ibu hamil, maka dia mengajak semua masyarakat (ibu hamil red) untuk tidak ragu mengikuti vaksinasi tersebut. Semua itu dilakukan demi melindungi ibu hamil dari virus covid-19, yang diketahui ibu hamil masuk kategori rentan terpapar virus mematikan itu. (sli/ans)