Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Masuk Mall Wajib Tunjukan Aplikasi Peduli Lindungi

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Ketua Harian Satuan Tugas (Satuan Tugas) Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani menyampaikan untuk memasuki mall para pengunjung harus menunjukkan aplikasi peduli lindungi.

Aplikasi peduli lindungi ini adalah untuk mengecek dan menunjukkan masyarakat sudah mengikuti kegiatan vaksinasi baik dosis satu maupun dosis dua. Dimana aplikasi tersebut bisa mengakses sertifikat vaksin.

Selain memasuki mall, aplikasi peduli lindungi juga wajib ditunjukkan sebelum check in di hotel, pelaksanaan resepsi pernikahan dengan kapasitas maksimal 30 orang. Sedangkan untuk kapasitas operasional mall hanya boleh menerima 50 persen pengunjung dari kapasitas normal.

“Poin – poin kegiatan yang mewajibkan menunjukkan bukti vaksin melalui aplikasi peduli lindungi ini adalah tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 36 tahun 2021,” kata emi kepada awak media, Kamis (26/8).

Baca Juga :  Dapat Gerobak Usaha, Syahdarani Janji Berusaha Giat

Menurut Emi, untuk penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level empat di Kota Palangka Raya ini tidak jauh berbeda poin – poin penerapannya dengan yang tertuang dalam Inmendagri nomor 36 tahun 2021. Karena berdasarkanInmendagrisendrilah menjadi dasar pemerintah daerah untuk membuat teknis aturan penerapan PPKM level empat di daerahnya masing – masing, agar penerapannya lebih optimal lagi.

“Untuk teknis masih kami rundingkan dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya, dan juga masih kami konsultasikan dengan Ketua Satgas Covid-19 bapak Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin,” terangnya. (ahm/ans)

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Ketua Harian Satuan Tugas (Satuan Tugas) Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani menyampaikan untuk memasuki mall para pengunjung harus menunjukkan aplikasi peduli lindungi.

Aplikasi peduli lindungi ini adalah untuk mengecek dan menunjukkan masyarakat sudah mengikuti kegiatan vaksinasi baik dosis satu maupun dosis dua. Dimana aplikasi tersebut bisa mengakses sertifikat vaksin.

Selain memasuki mall, aplikasi peduli lindungi juga wajib ditunjukkan sebelum check in di hotel, pelaksanaan resepsi pernikahan dengan kapasitas maksimal 30 orang. Sedangkan untuk kapasitas operasional mall hanya boleh menerima 50 persen pengunjung dari kapasitas normal.

“Poin – poin kegiatan yang mewajibkan menunjukkan bukti vaksin melalui aplikasi peduli lindungi ini adalah tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 36 tahun 2021,” kata emi kepada awak media, Kamis (26/8).

Baca Juga :  Dapat Gerobak Usaha, Syahdarani Janji Berusaha Giat

Menurut Emi, untuk penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level empat di Kota Palangka Raya ini tidak jauh berbeda poin – poin penerapannya dengan yang tertuang dalam Inmendagri nomor 36 tahun 2021. Karena berdasarkanInmendagrisendrilah menjadi dasar pemerintah daerah untuk membuat teknis aturan penerapan PPKM level empat di daerahnya masing – masing, agar penerapannya lebih optimal lagi.

“Untuk teknis masih kami rundingkan dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya, dan juga masih kami konsultasikan dengan Ketua Satgas Covid-19 bapak Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin,” terangnya. (ahm/ans)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/