Jumat, September 20, 2024
29.1 C
Palangkaraya

Belum Lama Keluar, Masuk Penjara Lagi

PANGKALAN BUN-Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba. Kali ini dua orang pelaku berhasil diamankan ketika menjalankan bisnis haramnya. Keduanya diketahui bernama Sulton dan Arif warga Jalan Sultan Iskandar Kelurahan Madurejo Kobar. Dari tangan para pelaku polisi mengamankan tiga paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 3,86 gram.

Ironisnya salah satu pelaku bernama Arif adalah seorang residivis dengan kasus yang sama dan belum lama ini menghirup udara bebas.

Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah melalui Kasatnarkoba Iptu Ahmar Wira Wisudawan membenarkan penangkapan yang dilakukan jajarannya. Para pelaku menjalani pemeriksaan secara intensif. Dan penangkapan ini sendiri bermula ketika polisi mendapatkan laporan adanya seorang pelaku bernama Sulton sering kali melakukan transaksi narkoba di rumahnya.

Baca Juga :  Kemenkumham Kalteng Laksanakan Kegiatan Penilaian Kompetensi dan Potensi

Polisi yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi kejadian di mess gudang ekspedisi, Jalan Iskandar, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arsel, Kobar.

“Sesampainya kami di lokasi langsung dilakukan penggrebekan yang saat itu pelaku berada di dalam mess tersebut. Kami bersama dengan ketua RT setempat melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu di atas lemari,” katanya.

PANGKALAN BUN-Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba. Kali ini dua orang pelaku berhasil diamankan ketika menjalankan bisnis haramnya. Keduanya diketahui bernama Sulton dan Arif warga Jalan Sultan Iskandar Kelurahan Madurejo Kobar. Dari tangan para pelaku polisi mengamankan tiga paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 3,86 gram.

Ironisnya salah satu pelaku bernama Arif adalah seorang residivis dengan kasus yang sama dan belum lama ini menghirup udara bebas.

Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah melalui Kasatnarkoba Iptu Ahmar Wira Wisudawan membenarkan penangkapan yang dilakukan jajarannya. Para pelaku menjalani pemeriksaan secara intensif. Dan penangkapan ini sendiri bermula ketika polisi mendapatkan laporan adanya seorang pelaku bernama Sulton sering kali melakukan transaksi narkoba di rumahnya.

Baca Juga :  Kemenkumham Kalteng Laksanakan Kegiatan Penilaian Kompetensi dan Potensi

Polisi yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi kejadian di mess gudang ekspedisi, Jalan Iskandar, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arsel, Kobar.

“Sesampainya kami di lokasi langsung dilakukan penggrebekan yang saat itu pelaku berada di dalam mess tersebut. Kami bersama dengan ketua RT setempat melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu di atas lemari,” katanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/