PALANGKA RAYA-Dalam rangka mendorong pelaksanaan program kabupaten/kota Peduli Hak Asasi Manusia (KKPHAM) terhadap Pemerintah Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah, Direktorat Jenderal HAM melakukan sosialisasi dan dialog dengan pemerintah daerah terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten dan Kota Peduli HAM yang diselenggarakan secara daring online, Jumat (17/9).
Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Karyadi dan Kasubbid Pemajuan HAM Woro Sadarini mengikuti kegiatan ini secara daring dari Aula Barito.
Kegiatan ini didukung oleh Friedrich Naumann Foundation for Freedom Indonesia (FNF Indonesia). Direktorat Jenderal HAM bekerja sama Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng menggelar Focused Group Discussion (FGD) bersama dengan seluruh pemerintah kabupaten/kota dan provinsi yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam sambutannya secara daring, Sesditjen HAM Bambang Iriana Djajaatmaja mengungkapkan alasan diperbaharuinya PermenkumHAM Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Kabupaten dan Kota Peduli Hak Asasi Manusia.
“Berdasarkan evaluasi dan arahan Bapak Menteri Hukum dan HAM, diperlukan penyempurnaan terhadap Permenkumham 34 Tahun 2016 untuk lebih menjawab permasalahan-permasalahan HAM di Indonesia,” tutur Mualimin.
Ia menjelaskan mengenai sejumlah perubahan yang ada di dalam KKPHAM yang baru ini. Salah satunya adalah terkait masuknya isu-isu hak sipil dan politik mulai dari hak atas bantuan hukum, hak atas informasi, hak turut serta dalam pemerintahan, dan hak atas keberagaman, serta hak atas pendudukan.