KUALA KAPUAS-Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng melaksanakan pelimpahan atau tahap dua, terdakwa AC beserta barang bukti kepada Penuntut Umum, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyertaan modal PDAM Kapuas Tahun 2016-2018.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Arief Raharjo melalui Kasi Pidana Khusus Kejari Kapuas Stirman Eka Putra membenarkan pada Jumat (17/9) pukul 10.00 WIB bertempat di Rutan Palangka Raya, dilaksanakan pelimpahan terdakwa AC dan barang bukti.
“Selanjutnya terhadap terdakwa AC dilakukan penahanan, oleh Penuntut Umum selama 20 hari di Rutan Palangka Raya,” tegas Stirman Eka Putra didampingi Kasubsi Pidsus Kejari Kapuas Supritson, Sabtu (18/9).
Stirman mengakui, perkara yang menjerat AC terkait dugaan tipikor penyertaan modal PDAM Kabupaten Kapuas Tahun 2016, 2017, dan 2018 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7.418.444.650. Saat itu AC salah satu tim teknis penggunaan dana hibah, dan mantan Direktur PDAM Kapuas Widodo sudah divonis atas perkara yang sama.
“Kita segera limpahkan kepengadilan, dan menunggu jadwal sidang,” pungkasnya. (tim)