Sabtu, November 23, 2024
24.3 C
Palangkaraya

Grup Maktour Diduga Serobot Lahan Transmigrasi

NANGA BULIK-Perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT Menthobi Makmur Lestari (MMAL) diduga menggarap lahan milik warga yang masuk dalam program transmigrasi, tepatnya di wilayah G1 Desa Palih Baru, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat.  Ironisnya, anak perusahaan yang bernaung di bawah bendera Maktour Group tersebut menggusur lahan transmigrasi sejak 2007 lalu, tanpa ada ganti rugi maupun kompensasi kepada warga pemilik lahan.

“Kalau dihitung dari tahun tanamnya sekitar 2007 sampai sekarang belum ada kompensasi, bahkan niat baik perusahaan untuk menyelesaikan masalah tumpang tindih lahan ini sampai sekarang belum ada,” ujar salah satu warga Palih Baru saat dikonfirmasi awak media, Senin (20/9).

Pihaknya mengaku sudah beberapa kali mengurus permasalahan ini dengan perusahaan PT MMAL sejak beberapa tahun silam, tapi begitu sampai di tingkat perusahaan, permasalahan hilang tanpa ada penyelesaian. Tidak ada tindak lanjut. Hanya ada janji-janji dari perusahaan.

Baca Juga :  Agustiar Salurkan Sembako Puan di Kobar

“Padahal legalitas kami sudah jelas, kami punya sertifikat dan memang ini lahan transmigrasi, seharusnya mudah saja bagi perusahaan untuk menyelesaikan masalah ini,” tuturnya.

Adapun luas lahan transmigrasi milik warga Desa Palih Baru yang digarap oleh PT MMAL yakni kurang lebih 35 hektare, terdiri dari Lahan Usaha 2 (LU2) sebanyak 34 hektare atau 34 persil sertifikat dan Lahan Usaha 1 (LU 1) 1,5 hektare atau 3 sertifikat.

“Total ada 35 hektare lebih yang digarap oleh perusahaan PT MMAL, padahal desa ini berdiri sejak tahun 1995 melalui program transmigrasi, sedangkan perusahaan PT MMAL baru ada di sini tahun 2005,” imbuhnya.

Terkait kasus ini, belum ada respons dari PT MMAL. Humas PT MMAL Daniel yang dihubungi melalui telepon seluler juga tidak menjawab hingga berita ini naik cetak.

Baca Juga :  Tingkatkan Kompetensi Anggota PMI

Seperti diketahui, PT MMAL sudah berdiri sejak 2005 lalu dengan wilayah operasi di Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, berbatasan dengan wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat. MMAL diketahui mulai tanam pertama 2007 dan mulai komersial produksi pada 2015. Selanjutnya PT MMAL diakuisisi kepemilikan sahamnya oleh PT Maktour Group dengan luasan lahan mencapai 8.000 hektare. (lan/ce/ala)

NANGA BULIK-Perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT Menthobi Makmur Lestari (MMAL) diduga menggarap lahan milik warga yang masuk dalam program transmigrasi, tepatnya di wilayah G1 Desa Palih Baru, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat.  Ironisnya, anak perusahaan yang bernaung di bawah bendera Maktour Group tersebut menggusur lahan transmigrasi sejak 2007 lalu, tanpa ada ganti rugi maupun kompensasi kepada warga pemilik lahan.

“Kalau dihitung dari tahun tanamnya sekitar 2007 sampai sekarang belum ada kompensasi, bahkan niat baik perusahaan untuk menyelesaikan masalah tumpang tindih lahan ini sampai sekarang belum ada,” ujar salah satu warga Palih Baru saat dikonfirmasi awak media, Senin (20/9).

Pihaknya mengaku sudah beberapa kali mengurus permasalahan ini dengan perusahaan PT MMAL sejak beberapa tahun silam, tapi begitu sampai di tingkat perusahaan, permasalahan hilang tanpa ada penyelesaian. Tidak ada tindak lanjut. Hanya ada janji-janji dari perusahaan.

Baca Juga :  Agustiar Salurkan Sembako Puan di Kobar

“Padahal legalitas kami sudah jelas, kami punya sertifikat dan memang ini lahan transmigrasi, seharusnya mudah saja bagi perusahaan untuk menyelesaikan masalah ini,” tuturnya.

Adapun luas lahan transmigrasi milik warga Desa Palih Baru yang digarap oleh PT MMAL yakni kurang lebih 35 hektare, terdiri dari Lahan Usaha 2 (LU2) sebanyak 34 hektare atau 34 persil sertifikat dan Lahan Usaha 1 (LU 1) 1,5 hektare atau 3 sertifikat.

“Total ada 35 hektare lebih yang digarap oleh perusahaan PT MMAL, padahal desa ini berdiri sejak tahun 1995 melalui program transmigrasi, sedangkan perusahaan PT MMAL baru ada di sini tahun 2005,” imbuhnya.

Terkait kasus ini, belum ada respons dari PT MMAL. Humas PT MMAL Daniel yang dihubungi melalui telepon seluler juga tidak menjawab hingga berita ini naik cetak.

Baca Juga :  Tingkatkan Kompetensi Anggota PMI

Seperti diketahui, PT MMAL sudah berdiri sejak 2005 lalu dengan wilayah operasi di Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, berbatasan dengan wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat. MMAL diketahui mulai tanam pertama 2007 dan mulai komersial produksi pada 2015. Selanjutnya PT MMAL diakuisisi kepemilikan sahamnya oleh PT Maktour Group dengan luasan lahan mencapai 8.000 hektare. (lan/ce/ala)

Artikel Terkait

Serap Aspirasi, PT BGA Gelar Forsimas

Pilkada Kapuas Diikuti Lima Paslon

MAKAN BERGIZI GRATIS

Terpopuler

Artikel Terbaru

/