Senin, November 25, 2024
26.2 C
Palangkaraya

Terdakwa Pembunuhan Dituntut 10 Tahun Penjara

KUALA KAPUAS-Iwan, terdakwa kasus pembunuhan dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa. Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas, Rabu (22/9).

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau Amir Giri Muryawan, selaku Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara tersebut mengatakan, setelah melalui proses pembuktian seperti pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan surat, dan pemeriksaan terdakwa sendiri, sidang kali ini secara virtual agenda JPU membacakan surat tuntutannya (requisitoir).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Iwan dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah, agar terdakwa tetap ditahan,” ucap Amir Giri Muryawan.

Amir menyatakan terdakwa Iwan telah terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pembunuhan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana dalam surat dakwaan kesatu Penuntut Umum. Menyatakan barang bukti berupa sebilah pisau terbuat dari besi dengan mata pisau panjang ± 24 Cm, dan gagang terbuat, dari kayu warna kuning dirampas untuk dimusnahkan Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Baca Juga :  WNA Tiongkok Tersangka Lakakerja PT MPP

“Surat tuntutan tersebut telah diserahkan kepada terdakwa Iwan yang didampingi penasihat hukumnya, Februasase, SH dan juga telah diserahkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas,” jelasnya.

Atas tuntutan yang dibacakan oleh JPU tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa Iwan akan mengajukan pembelaan (pledooi) yang akan dibacakan pada persidangan berikutnya.

JPU menjelaskan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam dipersidangan meyakini terdakwa Iwan telah merampas nyawa korban YY. Beberapa saksi yang berada di lokasi kejadian menjelaskan tidak ada perkelahian (duel), antara terdakwa Iwan dengan korban YY terlebih dahulu.

Kejadiannya sangat singkat, saat terdakwa mendatangi korban terjadi pertengkaran adu mulut (tidak adu fisik), tidak lama kemudian terdakwa mengeluarkan pisau yang dibawanya, dan menebaskan ke badan korban. Setelah korban terduduk di tanah, di situlah terdakwa menusukkan pisaunya ke arah perut sebelah kiri korban.

Baca Juga :  Rekonstruksi Pembunuhan Pasutri Jalan Kamboja Digelar

Selanjutnya korban berdiri dan berlari menghindari terdakwa, dan akhirnya korban ditemukan para saksi tergeletak di dekat Mess Karyawan. Saat itu korban masih bisa bercerita bahwa telah ditusuk terdakwa pakai pisau, namun saat perjalanan ke klinik kesehatan, korban meninggal dunia.

Kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 9 Juni 2021 sekira jam 21.00 WIB bertempat di depan mess karyawan Desa Tambak Bajai, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas.

“Terdakwa Iwan merasa kesal dikarenakan sebelum kejadian penusukan tersebut, kakak kandung terdakwa menjadi korban pengeroyokan oleh korban, dan temannya. Mendengar informasi tersebut terdakwa langsung mencari keberadaan korban YY sambil membawa pisau yang diselipkan di pinggangnya,” pungkas Jaksa yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pulang Pisau ini. (alh/uni)

KUALA KAPUAS-Iwan, terdakwa kasus pembunuhan dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa. Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas, Rabu (22/9).

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau Amir Giri Muryawan, selaku Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara tersebut mengatakan, setelah melalui proses pembuktian seperti pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan surat, dan pemeriksaan terdakwa sendiri, sidang kali ini secara virtual agenda JPU membacakan surat tuntutannya (requisitoir).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Iwan dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah, agar terdakwa tetap ditahan,” ucap Amir Giri Muryawan.

Amir menyatakan terdakwa Iwan telah terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pembunuhan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana dalam surat dakwaan kesatu Penuntut Umum. Menyatakan barang bukti berupa sebilah pisau terbuat dari besi dengan mata pisau panjang ± 24 Cm, dan gagang terbuat, dari kayu warna kuning dirampas untuk dimusnahkan Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Baca Juga :  WNA Tiongkok Tersangka Lakakerja PT MPP

“Surat tuntutan tersebut telah diserahkan kepada terdakwa Iwan yang didampingi penasihat hukumnya, Februasase, SH dan juga telah diserahkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas,” jelasnya.

Atas tuntutan yang dibacakan oleh JPU tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa Iwan akan mengajukan pembelaan (pledooi) yang akan dibacakan pada persidangan berikutnya.

JPU menjelaskan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam dipersidangan meyakini terdakwa Iwan telah merampas nyawa korban YY. Beberapa saksi yang berada di lokasi kejadian menjelaskan tidak ada perkelahian (duel), antara terdakwa Iwan dengan korban YY terlebih dahulu.

Kejadiannya sangat singkat, saat terdakwa mendatangi korban terjadi pertengkaran adu mulut (tidak adu fisik), tidak lama kemudian terdakwa mengeluarkan pisau yang dibawanya, dan menebaskan ke badan korban. Setelah korban terduduk di tanah, di situlah terdakwa menusukkan pisaunya ke arah perut sebelah kiri korban.

Baca Juga :  Rekonstruksi Pembunuhan Pasutri Jalan Kamboja Digelar

Selanjutnya korban berdiri dan berlari menghindari terdakwa, dan akhirnya korban ditemukan para saksi tergeletak di dekat Mess Karyawan. Saat itu korban masih bisa bercerita bahwa telah ditusuk terdakwa pakai pisau, namun saat perjalanan ke klinik kesehatan, korban meninggal dunia.

Kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 9 Juni 2021 sekira jam 21.00 WIB bertempat di depan mess karyawan Desa Tambak Bajai, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas.

“Terdakwa Iwan merasa kesal dikarenakan sebelum kejadian penusukan tersebut, kakak kandung terdakwa menjadi korban pengeroyokan oleh korban, dan temannya. Mendengar informasi tersebut terdakwa langsung mencari keberadaan korban YY sambil membawa pisau yang diselipkan di pinggangnya,” pungkas Jaksa yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pulang Pisau ini. (alh/uni)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/