Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Seorang Warga Desa Kayumban Dibacok, Diduga karena Salah Paham

BUNTOK-Mutrianto alias Dodot (45) pekerja swasta diduga membacok Ahmad Berkatulah (23), warga Desa Kayumban, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Senin (27/9).

Akibat pembacokan itu, korban menderita luka sangat serius, dan dilarikan ke RSUD Jaraga Sasameh Buntok.

Kapolsek Gunung Bintang Awai Iptu Rahmat Saleh Simamora saat dikonformasi wartawan melalui ponsel membenarkan kejadian itu. “Benar mas, pelaku sudah kita amankan, dan resmi ditetapkan tersangka,” tegasnya, Selasa (28/9).

Informasi dari kepolisian menyebutkan, bahwa telah terjadi penganiayaan di Desa Kayumban. Mendapat informasi itu, sejumlah anggota langsung ke lokasi kejadian.

Saat tiba di TKP, petugas menemukan seseorang tegeletak di depan rumah salah satu warga. Kondisinya, luka di bagian kepala akibat kena senjata tajam.

Baca Juga :  Sopir Truk Tangki Serang Sopir Suzuki Ertiga

Menurut keterangan saksi, memang tidak diketahui secara pasti apa pangkal permasalahan antara korban dan pelaku. Diduga, keduanya ada kesalahpahaman saja.

Kuat dugaan, setelah melakukan aksinya, pelaku langsung ambil langkah kaki seribu.

Perwira pertama (pama) itu mengatakan, setelah ditetapkan tersangka dan dijeblos ke sel tahanan, penyidik juga membidiknya
Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Menguasai atau Membawa Senjata Tajam dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (ner)

BUNTOK-Mutrianto alias Dodot (45) pekerja swasta diduga membacok Ahmad Berkatulah (23), warga Desa Kayumban, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Senin (27/9).

Akibat pembacokan itu, korban menderita luka sangat serius, dan dilarikan ke RSUD Jaraga Sasameh Buntok.

Kapolsek Gunung Bintang Awai Iptu Rahmat Saleh Simamora saat dikonformasi wartawan melalui ponsel membenarkan kejadian itu. “Benar mas, pelaku sudah kita amankan, dan resmi ditetapkan tersangka,” tegasnya, Selasa (28/9).

Informasi dari kepolisian menyebutkan, bahwa telah terjadi penganiayaan di Desa Kayumban. Mendapat informasi itu, sejumlah anggota langsung ke lokasi kejadian.

Saat tiba di TKP, petugas menemukan seseorang tegeletak di depan rumah salah satu warga. Kondisinya, luka di bagian kepala akibat kena senjata tajam.

Baca Juga :  Sopir Truk Tangki Serang Sopir Suzuki Ertiga

Menurut keterangan saksi, memang tidak diketahui secara pasti apa pangkal permasalahan antara korban dan pelaku. Diduga, keduanya ada kesalahpahaman saja.

Kuat dugaan, setelah melakukan aksinya, pelaku langsung ambil langkah kaki seribu.

Perwira pertama (pama) itu mengatakan, setelah ditetapkan tersangka dan dijeblos ke sel tahanan, penyidik juga membidiknya
Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Menguasai atau Membawa Senjata Tajam dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (ner)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/