Jumat, November 22, 2024
25.1 C
Palangkaraya

Intelijen Kejaksaan Harus Mampu Memanfaatkan Teknologi

JAKSA Agung Muda Intelijen Dr Sunarta menyampaikan bahwa jajaran Intelijen dituntut terus meningkatkan kemampuannya dibidang teknologi agar dapat mengimbangi dan melakukan counter terhadap ancaman yang lahir dari perkembangan teknologi itu sendiri.

“Seperti diketahui bersama saat ini kita telah memasuki era keterbukaan yang diwarnai dengan kemajuan teknologi komunikasi, dimana telah menjadikan informasi, termasuk klasifikasinya terbatas, bahkan tertutup, sebagai komoditi yang mudah diakses oleh siapa saja, bukan lagi monopoli intelijen,” kata Dr Sunarta saat membuka rakernis bidang intelijen, beberapa waktu lalu.  

Berbagai media sosial seperti internet, termasuk google, yahoo bahkan facebook, twitter, dan Instagram, kata Dr Sunarta, menyediakan beragam informasi berharga yang bisa diolah menjadi produk analisis bernilai tinggi.

“Akan tetapi perlu diingat tidak selamanya data yang tersedia di media sosial tersebut akurat, bisa saja data-data tersebut merupakan desepsi, penyesatan atau mungkin data yang belum teruji validitasnya,” tegasnya.

Oleh karena itu peningkatan kemampuan dan kualitas personil Intelijen kejaksaan pada masa kini merupakan suatu keniscayaan demi mengimbangi berbagai ancaman yang ada. Terlebih mengingat tantangan yang dihadapi akan semakin berat di masa yang akan datang. Dengan demikian dalam menjalankan tugas di era keterbukaan ini, maka personil intelijen Kejaksaan setidaknya memenuhi beberapa kriteria (baca di grafis).

Jaksa Agung Muda Intelijen meminta setiap Jajaran Intelijen yang merupakan bagian dari Sistem Penegakan Hukum Kejaksaan dalam menyelenggarakan fungsi dan tugasnya sebagai Intelijen Penegakan Hukum sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, tidak boleh menutup mata terhadap kemajuan dan pesatnya perkembangan teknologi informasi digital dewasa ini, melainkan harus mampu menjadikannya sebagai instrumen utama untuk mendorong terciptanya Intelijen Adhyaksa modern yang berbasis digital. Jika tidak mau beradaptasi saya pastikan akan tergilas oleh perubahan.

Baca Juga :  Wakajati Buka RAT Koperasi Adhyaksa Sejahtera

“Oleh karena itu saat ini bidang Intelijen telah memulai langkah perubahan tersebut diantaranya menerapkan Aplikasi E-Admintel untuk menunjang pelaksanaan seluruh kegiatan dan operasi Intelijen Kejaksaan, Adhyaksa Monitoring Center (AMC) berperan dalam mensukseskan penuntasan penanganan tindak pidana, antara lain: membantu keberhasilan dalam menemukan Tersangka, Terdakwa, Terpidana,” terangnya.

Dalam kurun waktu bulan Januari sampai dengan Agustus Tahun 2021 ini tercatat ada 110 (seratus sepuluh) orang dalam Daftar Pencarian Orang (Buron) yang berhasil diamankan dan saat ini, AMC juga dimanfaatkan dalam melakukan pelacakan aset hasil kejahatan, selain itu masih terdapat Sistem Adhyaksa Command Center (SIACC), Security Operations Center (SOC) dan masih ada beberapa sistem informasi yang sedang dikembangkan dalam rangka guna mendukung tupoksi Kejaksaan khususnya pada bidang Intelijen.

Dengan digitalisasi Intelijen diharapkan business process dapat berjalan secara cepat dan efektif tanpa terkendala dimensi ruang dan waktu, karena pada saat kapan pun dan dimanapun setiap pejabat struktural dapat memberikan instruksi dan keputusan serta penentuan Kemungkinan Cara Bertindak (KCB) kepada staf bawahannya secara bersamaan dengan harus dikerjakannya tugas-tugas lainnya.

Begitu pula halnya dengan penyampaian informasi dan bahan pelaporan membuat perkiraan keadaan (forecasting) kepada user yang dapat diberikan secara real-time, paperless, cepat, dan akurat melalui gadget atau smartphone sehingga seorang pimpinan dapat segera mengambil keputusan sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi ancaman, gangguan, hambatan, sekaligus tantangan yang dapat mengganggu, bahkan menggagalkan pelaksanaan tugas dan pencapaian visi misi Kejaksaan. Hal tersebut juga dapat menjadikan salah satu pondasi teramat penting bagi terciptanya transparansi dan akuntabilitas kinerja sebuah institusi karena akan lebih memudahkan pemantauan dan pengawasan yang dengan begitu sekaligus akan dapat mempercepat intensitas pelayanan publik.

Baca Juga :  Vaksinasi di Kejaksaan Terapkan Prokes Ketat

“Di samping itu, saat ini juga kita dihadapkan pada perang asimetris (asymmetric warfare) atau kejahatan siber (cyber crime) yang tidak kasat mata, berupa serangan non-militer yang berpola isu dan tema untuk penggiringan opini seperti menyebarkan ujaran kebencian, berita hoax, palsu, negatif, dan menyesatkan di media sosial dengan memanfaatkan skema menggunakan peralatan teknologi canggih dalam jaringan telematika global yang sanggup menimbulkan kegaduhan, perpecahan, dan instabilitas suatu negara yang berpotensi mengancam keberlangsungan kebhinekaan, ideologi negara, dan demokrasi,” ucapnya.  

Oleh karenanya, Intelijen Digital memegang peranan penting untuk menangkal dan menanggulangi kejahatan tersebut dengan menggunakan Cyber Intelligence yang berbasis teknologi sebagai sarana percepatan pengumpulan, pengolahan, analisa dan keputusan intelijen yang bersumber dari traffic informasi yang cepat dan padat di dunia maya. 

“Berangkat dari sebuah kesadaran kita bahwa Jajaran intelijen sebagai pendukung (supporting) utama, memainkan peran penting dalam mensukseskan program seluruh bidang, maupun tugas pokok, fungsi dan wewenang Kejaksaan pada umumnya, khususnya mendukung keberhasilan operasi yustisi penegakan hukum,” tegasnya.

Terlebih memberikan kontribusi dalam mengantisipasi, memprediksi, dan mengatasi berbagai tantangan serta hambatan dalam dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, maka melalui penerapan Intelijen Digital akan meningkatkan kinerja dan produktivitas jajaran Intelijen yang bermuara pada terwujudnya Kejaksaan Optimal. Selain itu, hal yang penting dalam penggunaan teknologi untuk keperluan intelijen adalah pengukuhan integritas di dalam diri, sehingga tidak disalahgunakan dan dijadikan sebagai objek meraup keuntungan pribadi.

“Hal tersebut berguna di tengah upaya kita bersama untuk memulihkan dan mengembalikan kepercayaan publik (public trust) institusi kita di tengah Masyarakat,” pungkasnya. (hms/ala)

JAKSA Agung Muda Intelijen Dr Sunarta menyampaikan bahwa jajaran Intelijen dituntut terus meningkatkan kemampuannya dibidang teknologi agar dapat mengimbangi dan melakukan counter terhadap ancaman yang lahir dari perkembangan teknologi itu sendiri.

“Seperti diketahui bersama saat ini kita telah memasuki era keterbukaan yang diwarnai dengan kemajuan teknologi komunikasi, dimana telah menjadikan informasi, termasuk klasifikasinya terbatas, bahkan tertutup, sebagai komoditi yang mudah diakses oleh siapa saja, bukan lagi monopoli intelijen,” kata Dr Sunarta saat membuka rakernis bidang intelijen, beberapa waktu lalu.  

Berbagai media sosial seperti internet, termasuk google, yahoo bahkan facebook, twitter, dan Instagram, kata Dr Sunarta, menyediakan beragam informasi berharga yang bisa diolah menjadi produk analisis bernilai tinggi.

“Akan tetapi perlu diingat tidak selamanya data yang tersedia di media sosial tersebut akurat, bisa saja data-data tersebut merupakan desepsi, penyesatan atau mungkin data yang belum teruji validitasnya,” tegasnya.

Oleh karena itu peningkatan kemampuan dan kualitas personil Intelijen kejaksaan pada masa kini merupakan suatu keniscayaan demi mengimbangi berbagai ancaman yang ada. Terlebih mengingat tantangan yang dihadapi akan semakin berat di masa yang akan datang. Dengan demikian dalam menjalankan tugas di era keterbukaan ini, maka personil intelijen Kejaksaan setidaknya memenuhi beberapa kriteria (baca di grafis).

Jaksa Agung Muda Intelijen meminta setiap Jajaran Intelijen yang merupakan bagian dari Sistem Penegakan Hukum Kejaksaan dalam menyelenggarakan fungsi dan tugasnya sebagai Intelijen Penegakan Hukum sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, tidak boleh menutup mata terhadap kemajuan dan pesatnya perkembangan teknologi informasi digital dewasa ini, melainkan harus mampu menjadikannya sebagai instrumen utama untuk mendorong terciptanya Intelijen Adhyaksa modern yang berbasis digital. Jika tidak mau beradaptasi saya pastikan akan tergilas oleh perubahan.

Baca Juga :  Wakajati Buka RAT Koperasi Adhyaksa Sejahtera

“Oleh karena itu saat ini bidang Intelijen telah memulai langkah perubahan tersebut diantaranya menerapkan Aplikasi E-Admintel untuk menunjang pelaksanaan seluruh kegiatan dan operasi Intelijen Kejaksaan, Adhyaksa Monitoring Center (AMC) berperan dalam mensukseskan penuntasan penanganan tindak pidana, antara lain: membantu keberhasilan dalam menemukan Tersangka, Terdakwa, Terpidana,” terangnya.

Dalam kurun waktu bulan Januari sampai dengan Agustus Tahun 2021 ini tercatat ada 110 (seratus sepuluh) orang dalam Daftar Pencarian Orang (Buron) yang berhasil diamankan dan saat ini, AMC juga dimanfaatkan dalam melakukan pelacakan aset hasil kejahatan, selain itu masih terdapat Sistem Adhyaksa Command Center (SIACC), Security Operations Center (SOC) dan masih ada beberapa sistem informasi yang sedang dikembangkan dalam rangka guna mendukung tupoksi Kejaksaan khususnya pada bidang Intelijen.

Dengan digitalisasi Intelijen diharapkan business process dapat berjalan secara cepat dan efektif tanpa terkendala dimensi ruang dan waktu, karena pada saat kapan pun dan dimanapun setiap pejabat struktural dapat memberikan instruksi dan keputusan serta penentuan Kemungkinan Cara Bertindak (KCB) kepada staf bawahannya secara bersamaan dengan harus dikerjakannya tugas-tugas lainnya.

Begitu pula halnya dengan penyampaian informasi dan bahan pelaporan membuat perkiraan keadaan (forecasting) kepada user yang dapat diberikan secara real-time, paperless, cepat, dan akurat melalui gadget atau smartphone sehingga seorang pimpinan dapat segera mengambil keputusan sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi ancaman, gangguan, hambatan, sekaligus tantangan yang dapat mengganggu, bahkan menggagalkan pelaksanaan tugas dan pencapaian visi misi Kejaksaan. Hal tersebut juga dapat menjadikan salah satu pondasi teramat penting bagi terciptanya transparansi dan akuntabilitas kinerja sebuah institusi karena akan lebih memudahkan pemantauan dan pengawasan yang dengan begitu sekaligus akan dapat mempercepat intensitas pelayanan publik.

Baca Juga :  Vaksinasi di Kejaksaan Terapkan Prokes Ketat

“Di samping itu, saat ini juga kita dihadapkan pada perang asimetris (asymmetric warfare) atau kejahatan siber (cyber crime) yang tidak kasat mata, berupa serangan non-militer yang berpola isu dan tema untuk penggiringan opini seperti menyebarkan ujaran kebencian, berita hoax, palsu, negatif, dan menyesatkan di media sosial dengan memanfaatkan skema menggunakan peralatan teknologi canggih dalam jaringan telematika global yang sanggup menimbulkan kegaduhan, perpecahan, dan instabilitas suatu negara yang berpotensi mengancam keberlangsungan kebhinekaan, ideologi negara, dan demokrasi,” ucapnya.  

Oleh karenanya, Intelijen Digital memegang peranan penting untuk menangkal dan menanggulangi kejahatan tersebut dengan menggunakan Cyber Intelligence yang berbasis teknologi sebagai sarana percepatan pengumpulan, pengolahan, analisa dan keputusan intelijen yang bersumber dari traffic informasi yang cepat dan padat di dunia maya. 

“Berangkat dari sebuah kesadaran kita bahwa Jajaran intelijen sebagai pendukung (supporting) utama, memainkan peran penting dalam mensukseskan program seluruh bidang, maupun tugas pokok, fungsi dan wewenang Kejaksaan pada umumnya, khususnya mendukung keberhasilan operasi yustisi penegakan hukum,” tegasnya.

Terlebih memberikan kontribusi dalam mengantisipasi, memprediksi, dan mengatasi berbagai tantangan serta hambatan dalam dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, maka melalui penerapan Intelijen Digital akan meningkatkan kinerja dan produktivitas jajaran Intelijen yang bermuara pada terwujudnya Kejaksaan Optimal. Selain itu, hal yang penting dalam penggunaan teknologi untuk keperluan intelijen adalah pengukuhan integritas di dalam diri, sehingga tidak disalahgunakan dan dijadikan sebagai objek meraup keuntungan pribadi.

“Hal tersebut berguna di tengah upaya kita bersama untuk memulihkan dan mengembalikan kepercayaan publik (public trust) institusi kita di tengah Masyarakat,” pungkasnya. (hms/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/