PALANGKA RAYA-Agus Cahyono, mantan Direktur PDAM Kabupaten Kapuas, segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya. Jadwalnya sudah dikeluarkan pengadilan, pada Kamis depan (7/10). Agus Cahyono sendiri ditetapkan penyidik Kejati Kalteng sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi penyelewengan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk PDAM Kapuas tahun 2016-2018.
“Perkara korupsi atas nama Agus Cahyono memang sudah dilimpahkan ke pengadilan. Persidangannya akan dimulai Kamis, 7 Oktober 2021 nanti,” jelas Humas PN Palangka Raya, Heru Setiyadi saat ditemui di ruang kerjanya di PN Palangka Raya, Kamis ( 30/9).
Heru mengatakan, pihak PN Palangka Raya juga sudah menetapkan majelis hakim yang mengadili perkara korupsi tersebut. “Ketua majelisnya pak Alfon dengan anggota hakim Adhoc Kusmat Tirta Sasmita dan Muji Kartika Rahayu,” terang Heru. Dia menambahkan, agenda persidangan perdana kasus korupsi ini adalah pembacaan dakwaaan dari jaksa penuntut umum (JPU.
Persidangan kasus korupsi Agus Cahyono ini sendiri dibenarkan oleh Kepala Seksi (kasi) Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalteng, Bangun Dwi Sugiartono.
“Berkas sudah dilimpahkan pada Senin tanggal 27 September 2021 lalu dan berdasarkan penetapan sidang dari majelis, sidang pertama hari Kamis 7 Oktober dengan acara pembacaan dakwaan,” jelasnya.
Mantan Kasubagbin Kejari Palangka Raya ini juga mengatakan, Kejati Kalteng telah menyiapkan tim jaksa yang akan terlibat di dalam persidangan perkara korupsi tersebut.
“JPU gabungan Kejati dan Kejaksaan Negeri Kapuas,” terang Bangun lagi.
Perkara korupsi yang menjadikan Agus Cahyono sebagai tersangka ini sendiri merupakan pengembangan dari kasus tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Direktur PDAM, yakni Widodo. Berdasarkan hasil penyidikan Kejati Kalteng baik Widodo yang menjadi Direktur PDAM maupun Agus Cahyono yang kala itu menjabat sebagai Kasubsi Perencanaan PDAM Kapuas dituduh melakukan penyelewengan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk PDAM kapuas pada Tahun 2016- 2018.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Kerugian Negara dari BPKP perwakilan provinsi Kalteng di temukan kerugian negara sebesar Rp 7.418.444.650.
Mantan Direktur PDAM, Widodo sendiri telah dinyatakan pengadilan tipikor Palangkaraya terbukti bersalah dalam korupsi ini dan dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun.(sja/uni)