Sabtu, September 21, 2024
30.1 C
Palangkaraya

Bawa Sabu-sabu 48,09 Gram, Ayah dan Anak Masuk Bui Bareng

PULANG PISAU- MT (72) dan RF (38) harus berhadapan dengan hukum, dan mendekap di bui. Ayah dan anak dari Desa Tumbang Hakau, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas tersebut ditangkap polisi dari Polsek Banama Tingang dan Buser Polres Pulang Pisau pada Sabtu (2/10) lalu.

Penangkapan itu berawal saat anggota Polsek Banama Tingang melaksanakan patroli mendapatkan informasi dari masyarakat ada mobil mencurigakan diduga membawa narkotika. Dengan ciri-ciri Mobil Daihatsu Sigra warna hitam KH 1642 BQ dari arah Palangka Raya menuju Kuala kurun.

Setelah mendapatkan Informasi tersebut, anggota Polsek Banama Tingang dan anggota Buser Pulang Pisau mendapati mobil tersebut melintas dari arah Palangka Raya menuju Kuala Kurun yang dikemudikan MT bersama RF.

Baca Juga :  Berkas Kades Kinipan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Selanjutnya dilakukan pemberhentian oleh petugas, kemudian petugas Kepolisian menanyakan di mana terlapor menyimpan sabu-sabu.

“Selanjutnya MT menunjukkan sabu-sabu tersebut disimpan di tempat reting mobil belakang sebelah kanan,” kata Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono saat press conference, Selasa (5/10) siang.

Kapolres mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisi kristal warna putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dengan berat kotor 48,09 gram.

PULANG PISAU- MT (72) dan RF (38) harus berhadapan dengan hukum, dan mendekap di bui. Ayah dan anak dari Desa Tumbang Hakau, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas tersebut ditangkap polisi dari Polsek Banama Tingang dan Buser Polres Pulang Pisau pada Sabtu (2/10) lalu.

Penangkapan itu berawal saat anggota Polsek Banama Tingang melaksanakan patroli mendapatkan informasi dari masyarakat ada mobil mencurigakan diduga membawa narkotika. Dengan ciri-ciri Mobil Daihatsu Sigra warna hitam KH 1642 BQ dari arah Palangka Raya menuju Kuala kurun.

Setelah mendapatkan Informasi tersebut, anggota Polsek Banama Tingang dan anggota Buser Pulang Pisau mendapati mobil tersebut melintas dari arah Palangka Raya menuju Kuala Kurun yang dikemudikan MT bersama RF.

Baca Juga :  Berkas Kades Kinipan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Selanjutnya dilakukan pemberhentian oleh petugas, kemudian petugas Kepolisian menanyakan di mana terlapor menyimpan sabu-sabu.

“Selanjutnya MT menunjukkan sabu-sabu tersebut disimpan di tempat reting mobil belakang sebelah kanan,” kata Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono saat press conference, Selasa (5/10) siang.

Kapolres mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisi kristal warna putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dengan berat kotor 48,09 gram.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/