Jumat, November 22, 2024
25.1 C
Palangkaraya

BK Sebut Rimbun Menjalankan Tugas dan Fungsinya

Sebaiknya Masalah Diselesaikan Secara Musyawarah Mufakat

SAMPIT – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H Ramli mengatakan, terkait adanya anggota dewan yang dilaporkan ke kepolisian oleh salah satu lembaga adat Dayak di daerah ini, seharusnya tidak perlu terjadi. Menurut dia, masalah itu bisa diselesaikan dengan musyawarah mufakat.

Dijelaskan Ramli, bahwa anggota DPRD Kotim, Rimbun, hanya menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat. Karena itu merupakan tanggung jawab yang melekat pada diri anggota dewan tersebut sejak dilantik sebagai anggota DPRD, baik dalam pengawasan ataupun menyampaikan aspirasi masyarakat.

“Kami menilai tidak ada yang salah yang dilakukan saudara Rimbun. Ranahnya sudah benar. Karena dia mempunyai tanggung jawab terhadap masyarakat yang mempertanyakan masalah tindak lanjut terkait hukum adat terhadap pemilik toko miras, dan dia juga membuat berita di salah satu media yang jelas legalitasnya dan itu dilindungi undang- undang,” kata Ramli saat dibincangi di ruang kerjannya, Selasa (5/10).

Baca Juga :  Pembangunan Triwulan II Harus Mencapai Target

Sebagai ketua Badan Kehormatan DPRD Kotim, menurut Ramli, dia tentunya selalu mengawasi tindak tanduk anggotanya supaya tidak melenceng dari tata tertib DPRD sendiri. Sepanjang yang bersangkutan menjalankan tugasnya dengan baik, Badan Kehormatan justru mendukung. Oleh sebab itu, kepada pihak terkait yang merasa dirugikan mungkin itu pribadinya, sebab pihaknya mentelaah dasar hukum untuk menjerat Rimbun itu tidak ada.

“Kalau memang yang bersangkutan bersalah, pastinya secara tata tertib juga kita tegakan. Sementara yang terjadi tidak ada masalah. Oleh sebab itu sebaiknya polemik ini sudahi saja,” ujar Ramli.

Politikus Partai Nasdem ini juga mengatakan, hingga saat ini Badan Kehormatan DPRD Kotim belum merima informasi resmi atau surat tembusan atas laporan yang dilayangkan oleh lembaga tersebut ke Polres Kotim yang berkaitan dengan anggota DPRD Kotim tersebut.

Baca Juga :  Pemkab Diminta Tekan Angka Stunting

“Saya selaku Badan Kehormatan belum menerima tembusan dari pihak pelapor dan dari Polres Kotim. Kalau memang hal itu benar, kami berharap, masalah ini sebaiknya diselesaikan secara musyawarah mufakat. Sebab tidak ada yang salah. Anggota dewan itu hanya menjalankan tugasnya yang merupakan perwakilan dari masyarakat,” akuinya. (bah/ens)

Sebaiknya Masalah Diselesaikan Secara Musyawarah Mufakat

SAMPIT – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H Ramli mengatakan, terkait adanya anggota dewan yang dilaporkan ke kepolisian oleh salah satu lembaga adat Dayak di daerah ini, seharusnya tidak perlu terjadi. Menurut dia, masalah itu bisa diselesaikan dengan musyawarah mufakat.

Dijelaskan Ramli, bahwa anggota DPRD Kotim, Rimbun, hanya menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat. Karena itu merupakan tanggung jawab yang melekat pada diri anggota dewan tersebut sejak dilantik sebagai anggota DPRD, baik dalam pengawasan ataupun menyampaikan aspirasi masyarakat.

“Kami menilai tidak ada yang salah yang dilakukan saudara Rimbun. Ranahnya sudah benar. Karena dia mempunyai tanggung jawab terhadap masyarakat yang mempertanyakan masalah tindak lanjut terkait hukum adat terhadap pemilik toko miras, dan dia juga membuat berita di salah satu media yang jelas legalitasnya dan itu dilindungi undang- undang,” kata Ramli saat dibincangi di ruang kerjannya, Selasa (5/10).

Baca Juga :  Pembangunan Triwulan II Harus Mencapai Target

Sebagai ketua Badan Kehormatan DPRD Kotim, menurut Ramli, dia tentunya selalu mengawasi tindak tanduk anggotanya supaya tidak melenceng dari tata tertib DPRD sendiri. Sepanjang yang bersangkutan menjalankan tugasnya dengan baik, Badan Kehormatan justru mendukung. Oleh sebab itu, kepada pihak terkait yang merasa dirugikan mungkin itu pribadinya, sebab pihaknya mentelaah dasar hukum untuk menjerat Rimbun itu tidak ada.

“Kalau memang yang bersangkutan bersalah, pastinya secara tata tertib juga kita tegakan. Sementara yang terjadi tidak ada masalah. Oleh sebab itu sebaiknya polemik ini sudahi saja,” ujar Ramli.

Politikus Partai Nasdem ini juga mengatakan, hingga saat ini Badan Kehormatan DPRD Kotim belum merima informasi resmi atau surat tembusan atas laporan yang dilayangkan oleh lembaga tersebut ke Polres Kotim yang berkaitan dengan anggota DPRD Kotim tersebut.

Baca Juga :  Pemkab Diminta Tekan Angka Stunting

“Saya selaku Badan Kehormatan belum menerima tembusan dari pihak pelapor dan dari Polres Kotim. Kalau memang hal itu benar, kami berharap, masalah ini sebaiknya diselesaikan secara musyawarah mufakat. Sebab tidak ada yang salah. Anggota dewan itu hanya menjalankan tugasnya yang merupakan perwakilan dari masyarakat,” akuinya. (bah/ens)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/