Selasa, November 26, 2024
24.3 C
Palangkaraya

Tersisa Tiga Daerah PPKM Level 3, Vaksinasi Terus Dikebut

PALANGKA RAYA-Lima dari tujuh daerah yang sebelumnya menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 sudah diturunkan statusnya ke level 2. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 Tahun 2021, tersisa tiga daerah di Kalteng yang menerapkan PPKM level 3, yakni Kabupaten Pulang Pisau, Barito Selatan (Barsel), dan Kota Palangka Raya.  

“Betul saat ini di Kalteng sudah ada penurunan level PPKM, untuk PPKM level 3 hanya di dua kabupaten dan satu kota, sedangkan daerah lainnya berstatus PPKM level 2,” kata Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng Erlin Hardi saat dikonfirmasi, Selasa (5/10).

Dengan adanya kondisi ini, Erlin Hardi berharap agar masyarakat di daerah yang sudah diturunkan levelnya tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan (prokes). Seluruh kabupaten/kota yang sudah ditetapkan level berdasarkan inmendagri itu, diimbau tetap memperketat penerapan prokes, peningkatan testing, tracing, treatment (3T), dan mempercepat vaksinasi.

“Masyarakat jangan lalai terhadap prokes, kami juga terus melakukan 3T dan percepatan vaksinasi,” ucapnya.

Seperti diketahui, berdasarkan inmendagri tersebut, bagi daerah berstatus PPKM level 3, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384/2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, dan Nomor 440-717/2021. Sedangkan untuk daerah berstatus PPKM level 2 menerapkan pengaturan PPKM dengan kriteria zonasi. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) yang berada di daerah zona hijau dan kuning bisa dilaksanakan sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, serta dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Dan untuk wilayah yang berada dalam zona oranye, pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.

Baca Juga :  Upayakan Kurangi Sampah hingga 30 Persen

Di dalam Inmendagri tersebut juga dimuat poin bahwa event keolahragaan dapat  diselenggarakan di wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3 dan level 2, dengan ketentuan; capaian vaksinasi dosis pertama paling sedikit 60%; wajib membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana; seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan; pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion.

Kegiatan menonton bersama oleh suporter juga tidak dibolehkan. Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah mendapat vaksinasi dosis kedua, hasil negatif PCR (H-1), dan hasil negatif antigen pada hari pertandingan. Selain ada kelonggaran untuk kegiatan pendidikan, olahraga, dan beberapa kegiatan lainnya, bagi daerah yang menerapkan PPKM level 3 dan 2 juga dibolehkan menggelar resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas atau maksimal 50 (lima puluh) orang. Tidak ada hidangan makanan di tempat. Penerapan protokol kesehatan diatur oleh pemerintah daerah.

Baca Juga :  Lomba Gebyar Ramadan di Ikuti Peserta se-Kalimantan

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalteng Suyuti Syamsul mengatakan, dengan adanya status PPKM yang ditetapkan oleh Mendagri, vaksinasi juga terus dikebut untuk mempercepat capaian target. pihaknya menyebut bahwa saat ini Kalteng menerima vaksin Pfizer sebanyak 52 ribu dosis untuk suntikan dosis pertama. “Betul, saat ini kami mendapatkan distribusi vaksin Pfizer sebanyak 52 ribu dosis,” katanya kepada Kalteng Pos, kemarin.

Dikatakannya, vaksin ini hanya berbeda cara pembuatannya, tapi peruntukkannya terbuka, dalam artian untuk semua kalangan. Penyuntikannya hanya untuk dosis pertama saja, tidak seperti vaksin Moderna yang diberikan untuk dua dosis secara langsung. “Diberikan untuk satu dosis dulu, karena untuk dosis kedua akan dikirimkan nanti,” ucapnya.

PALANGKA RAYA-Lima dari tujuh daerah yang sebelumnya menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 sudah diturunkan statusnya ke level 2. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 Tahun 2021, tersisa tiga daerah di Kalteng yang menerapkan PPKM level 3, yakni Kabupaten Pulang Pisau, Barito Selatan (Barsel), dan Kota Palangka Raya.  

“Betul saat ini di Kalteng sudah ada penurunan level PPKM, untuk PPKM level 3 hanya di dua kabupaten dan satu kota, sedangkan daerah lainnya berstatus PPKM level 2,” kata Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng Erlin Hardi saat dikonfirmasi, Selasa (5/10).

Dengan adanya kondisi ini, Erlin Hardi berharap agar masyarakat di daerah yang sudah diturunkan levelnya tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan (prokes). Seluruh kabupaten/kota yang sudah ditetapkan level berdasarkan inmendagri itu, diimbau tetap memperketat penerapan prokes, peningkatan testing, tracing, treatment (3T), dan mempercepat vaksinasi.

“Masyarakat jangan lalai terhadap prokes, kami juga terus melakukan 3T dan percepatan vaksinasi,” ucapnya.

Seperti diketahui, berdasarkan inmendagri tersebut, bagi daerah berstatus PPKM level 3, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384/2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, dan Nomor 440-717/2021. Sedangkan untuk daerah berstatus PPKM level 2 menerapkan pengaturan PPKM dengan kriteria zonasi. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) yang berada di daerah zona hijau dan kuning bisa dilaksanakan sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, serta dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Dan untuk wilayah yang berada dalam zona oranye, pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.

Baca Juga :  Upayakan Kurangi Sampah hingga 30 Persen

Di dalam Inmendagri tersebut juga dimuat poin bahwa event keolahragaan dapat  diselenggarakan di wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3 dan level 2, dengan ketentuan; capaian vaksinasi dosis pertama paling sedikit 60%; wajib membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana; seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan; pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion.

Kegiatan menonton bersama oleh suporter juga tidak dibolehkan. Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah mendapat vaksinasi dosis kedua, hasil negatif PCR (H-1), dan hasil negatif antigen pada hari pertandingan. Selain ada kelonggaran untuk kegiatan pendidikan, olahraga, dan beberapa kegiatan lainnya, bagi daerah yang menerapkan PPKM level 3 dan 2 juga dibolehkan menggelar resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas atau maksimal 50 (lima puluh) orang. Tidak ada hidangan makanan di tempat. Penerapan protokol kesehatan diatur oleh pemerintah daerah.

Baca Juga :  Lomba Gebyar Ramadan di Ikuti Peserta se-Kalimantan

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalteng Suyuti Syamsul mengatakan, dengan adanya status PPKM yang ditetapkan oleh Mendagri, vaksinasi juga terus dikebut untuk mempercepat capaian target. pihaknya menyebut bahwa saat ini Kalteng menerima vaksin Pfizer sebanyak 52 ribu dosis untuk suntikan dosis pertama. “Betul, saat ini kami mendapatkan distribusi vaksin Pfizer sebanyak 52 ribu dosis,” katanya kepada Kalteng Pos, kemarin.

Dikatakannya, vaksin ini hanya berbeda cara pembuatannya, tapi peruntukkannya terbuka, dalam artian untuk semua kalangan. Penyuntikannya hanya untuk dosis pertama saja, tidak seperti vaksin Moderna yang diberikan untuk dua dosis secara langsung. “Diberikan untuk satu dosis dulu, karena untuk dosis kedua akan dikirimkan nanti,” ucapnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/