Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Masih Aktif di OKP, Senior Diminta Sadar Diri

PALANGKA RAYA-Tantangan terbesar di KNPI saat ini adalah kaderisasi. Dimana, dalam penyusunan kepengurusan dan keanggotaan, seluruh Organisasi Kepemudaan (OKP) untuk bisa memperhatikan UU Kepemudaan No.40/2009. Karena poin penting UU Kepemudaan ini, mensyaratkan pengurus atau anggota OKP maksimal berusia 30 tahun. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum DPP KNPI Noer Fajrieansyah usai acara pembukaan Rapat Pimpinan Paripurna Daerah Pemuda KNPI (Rapimpurda) yang dilaksanakan di Gedung KNPI Jalan Tjilik Riwut Km 1 Palangka Raya, Sabtu (9/10/2021).

Dirinya mengatakan, bahwa bukan rahasia umum lagi, banyak pengurus OKP umurnya sudah pada lewat bila memperhatikan UU Kemudaan 2009 tersebut. Menurutnya, masih ada rasa tak enak atau ewuh pakewuh terhadap senior dalam organisasi.

Baca Juga :  Dobrak Rumah, N Coba Perkosa Wanita Tuna Wicara

“Kendalanya adalah masih banyak yang sudah tua masih aktif. Memang, duapuluh tahun lalu dirinya muda, tapi saat ini kan sudah tua. Harusnya senior tahu dirilah. Kalo memang sudah tua, jangan lagi di OKP, kasihkan ke adik-adik,”ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (9/10/2021).

Saat ditanya, terkait kapan target kepengurusan KNPI dapat menyesuaikan dengan UU Kepemudaan tersebut, Noer Fajrieansyah mengaku bahwa KNPI kapan saja siap. “ KNPI bisa kapan saja. KNPI ini kan wadah menghimpun OKP, maka mata airnya ada di OKP.

Tapi menurut Noer Fajrieansyah, regulasi ini kan ada di pemerintah, dalam hal ini Kemenpora. “ Jadi, selama Kemenpora belum bisa bersikap tegas dengan aturan yang seharusnya sudah dilaksanakan tersebut, maka akan dilanggar juga oleh stakeholder terkait,”pungkasnya.(bud)

Baca Juga :  Kejari Kapuas Laksanakan Restoratif Justice Tiga Perkara

PALANGKA RAYA-Tantangan terbesar di KNPI saat ini adalah kaderisasi. Dimana, dalam penyusunan kepengurusan dan keanggotaan, seluruh Organisasi Kepemudaan (OKP) untuk bisa memperhatikan UU Kepemudaan No.40/2009. Karena poin penting UU Kepemudaan ini, mensyaratkan pengurus atau anggota OKP maksimal berusia 30 tahun. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum DPP KNPI Noer Fajrieansyah usai acara pembukaan Rapat Pimpinan Paripurna Daerah Pemuda KNPI (Rapimpurda) yang dilaksanakan di Gedung KNPI Jalan Tjilik Riwut Km 1 Palangka Raya, Sabtu (9/10/2021).

Dirinya mengatakan, bahwa bukan rahasia umum lagi, banyak pengurus OKP umurnya sudah pada lewat bila memperhatikan UU Kemudaan 2009 tersebut. Menurutnya, masih ada rasa tak enak atau ewuh pakewuh terhadap senior dalam organisasi.

Baca Juga :  Dobrak Rumah, N Coba Perkosa Wanita Tuna Wicara

“Kendalanya adalah masih banyak yang sudah tua masih aktif. Memang, duapuluh tahun lalu dirinya muda, tapi saat ini kan sudah tua. Harusnya senior tahu dirilah. Kalo memang sudah tua, jangan lagi di OKP, kasihkan ke adik-adik,”ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (9/10/2021).

Saat ditanya, terkait kapan target kepengurusan KNPI dapat menyesuaikan dengan UU Kepemudaan tersebut, Noer Fajrieansyah mengaku bahwa KNPI kapan saja siap. “ KNPI bisa kapan saja. KNPI ini kan wadah menghimpun OKP, maka mata airnya ada di OKP.

Tapi menurut Noer Fajrieansyah, regulasi ini kan ada di pemerintah, dalam hal ini Kemenpora. “ Jadi, selama Kemenpora belum bisa bersikap tegas dengan aturan yang seharusnya sudah dilaksanakan tersebut, maka akan dilanggar juga oleh stakeholder terkait,”pungkasnya.(bud)

Baca Juga :  Kejari Kapuas Laksanakan Restoratif Justice Tiga Perkara

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/