Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

DPMPTSP Kotim Gelar Sosialisasi dan Iplementasi OSS RBA

SAMPIT – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar sosialisasi pembinaan pelaksanaan penanaman modal se-Kabupaten Kotim. Tema yang diambil adalah Sosialisasi dan Iplementasi sistem Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA).

Kepala DPMPTSP Kotim Imam Subekti mengatakan, pihaknya siap membantu pelaku usaha dalam memenuhi perizinan sesuai prosedur online single submission risk based approach atau OSS berbasis risiko yang diluncurkan pada bulan Agustus lalu.

“Sistem OSS RBA merupakan sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik, sitem tersebut dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS dalam hal penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, dan Kami siap membantu pelaku usaha, termasuk pelaku UMKM jika mengalami kendala dengan sistem OSS-RBA ini. Dan silakan berkonsultasi dengan kami,” ujar Imam Subekti, Selasa (12/10).

Baca Juga :  Camat Harus Dukung Program PKK

Dirinya juga menyampaikan, sistem baru ini merupakan penyempurnaan dari sistem yang sudah ada, sehingga diharapkan akan lebih baik lagi. Maka dari itu perlu adanya kerja sama dari pemerintah selaku pemberi layanan dan pelaku usaha selaku pengguna layanan agar semua bisa berjalan dengan baik lagi.

“Kami selaku pemberi layanan, akan menyiapkan sumber daya manusia untuk melayani pelaku usaha yang ingin berkonsultasi terkait OSS-RBA karena sistem ini bertujuan untuk kemudahan berusaha dan  diberikan kepada semua pelaku usaha, karena penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” sampai Imam Subekti.

Menurutnya OSS-RBA atau OSS berbasis risiko wajib digunakan oleh pelaku usaha, kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, administrator kawasan ekonomi khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).Dengan sistem ini pihaknya berharap DPMPTSP Kabupaten Kotim dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada dunia usaha sehingga kegiatan usaha dan investasi didaerah ini dapat stabil, bahkan lebih meningkat. Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber dari DPMPTSP setempat sebagai narasumber, yakni Debby Carol Kristiono tentang pengenalan OSS-RBA dan Erni Winarti tentang implementasi OSS-RBA dan sebagai moderator dipercayakan kepada Sari Puspitawaty. (bah/ans)

Baca Juga :  Perubahan KUA PPAS Tahun 2023 Disahkan

SAMPIT – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar sosialisasi pembinaan pelaksanaan penanaman modal se-Kabupaten Kotim. Tema yang diambil adalah Sosialisasi dan Iplementasi sistem Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA).

Kepala DPMPTSP Kotim Imam Subekti mengatakan, pihaknya siap membantu pelaku usaha dalam memenuhi perizinan sesuai prosedur online single submission risk based approach atau OSS berbasis risiko yang diluncurkan pada bulan Agustus lalu.

“Sistem OSS RBA merupakan sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik, sitem tersebut dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS dalam hal penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, dan Kami siap membantu pelaku usaha, termasuk pelaku UMKM jika mengalami kendala dengan sistem OSS-RBA ini. Dan silakan berkonsultasi dengan kami,” ujar Imam Subekti, Selasa (12/10).

Baca Juga :  Camat Harus Dukung Program PKK

Dirinya juga menyampaikan, sistem baru ini merupakan penyempurnaan dari sistem yang sudah ada, sehingga diharapkan akan lebih baik lagi. Maka dari itu perlu adanya kerja sama dari pemerintah selaku pemberi layanan dan pelaku usaha selaku pengguna layanan agar semua bisa berjalan dengan baik lagi.

“Kami selaku pemberi layanan, akan menyiapkan sumber daya manusia untuk melayani pelaku usaha yang ingin berkonsultasi terkait OSS-RBA karena sistem ini bertujuan untuk kemudahan berusaha dan  diberikan kepada semua pelaku usaha, karena penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” sampai Imam Subekti.

Menurutnya OSS-RBA atau OSS berbasis risiko wajib digunakan oleh pelaku usaha, kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, administrator kawasan ekonomi khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).Dengan sistem ini pihaknya berharap DPMPTSP Kabupaten Kotim dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada dunia usaha sehingga kegiatan usaha dan investasi didaerah ini dapat stabil, bahkan lebih meningkat. Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber dari DPMPTSP setempat sebagai narasumber, yakni Debby Carol Kristiono tentang pengenalan OSS-RBA dan Erni Winarti tentang implementasi OSS-RBA dan sebagai moderator dipercayakan kepada Sari Puspitawaty. (bah/ans)

Baca Juga :  Perubahan KUA PPAS Tahun 2023 Disahkan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/