Selasa, November 26, 2024
24.1 C
Palangkaraya

SPK Ribuan Tekon Kapuas Terancam Tidak Diperpanjang

KUALA KAPUAS-Para tenaga kontrak (tekon) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas patut khawatir. Pasalnya, terbit Surat Edaran ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas bernomor 800/352/P31/BKPSDM/2021, tertanggal 11 Oktober 2021 yang ditujukan kepada Seluruh Kepala Perangkat Daerah (SKPD) Kapuas menerangkan surat perjanjian kerja (SPK) untuk tekon tahun 2022.

Dalam surat itu, disebutkan penunjukan kembali tenaga kontrak tahun 2022, nantinya akan ditetapkan berdasarkan hasil uji kompetensi, dan ketersediaan kuota di lingkungan Pemkab Kapuas.

Kemudian untuk pengentrian renja perangkat daerah tahun 2022, agar anggaran belanja yang digunakan untuk membayaran gaji tenaga kontrak dirasionalisasikan sebesar 50 persen dari anggaran sebelumnya.

Terkait surat edaran dengan perihal pengangkatan tenaga kontrak Pemkab Kapuas tersebut, dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas, Drs Aswan, Rabu (13/10).

Baca Juga :  Atlet Porwanas Kalteng Cabang Foto dan Tulis Pertajam Insting

“Iya benar, ada surat edaran dari sekda kepada seluruh SKPD yang isinya ada tiga poin itu,” ucap Aswan saat dikonfirmasi.

Aswan menerangkan, tidak diperpanjangnya sementara surat perjanjian tenaga kontrak untuk tahun 2022, dan menunggu nantinya akan dilakukannya uji kompetensi.

“Uji kompetensi akan dilaksanakan, BKPSDM Kapuas bekerja sama Pusat Pelayanan Asesmen, dan Kompetensi Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin,” jelasnya.

Menurut Aswan, uji kompetensi terhadap para tenaga kontrak di Kapuas, dan dilakukan untuk melihat kemampuan tenaga kontrak yang bersangkutan. Selain itu, lanjutnya, dalam rangka rasionalisasi anggaran karena jumlah tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Kapuas jumlahnya sekitar 6.000 lebih.

“6.000 itu jumlahnya terlalu besar. Kalau menurut catatan, anggaran yang diperlukan untuk tenaga kontrak itu sekitar Rp135 miliar,” sebut Aswan.

Baca Juga :  Ambil Dompet di Sepeda Motor, Pasutri Kuras ATM Pemilik

Ditambahkan Aswan, sebenarnya apabila berdasarkan Analisis Beban Kerja (ABK), idealnya jumlah tenaga kontrak di Kapuas sekitar 5.000 orang.

“Idealnya 5.000 orang, jadi 1.000 harus kita kurangi. Cuma karena anggaran kita terbatas, karena rasionalisasi, akhirnya 50 persen yang akan kita kurangi,” tutupnya. (alh)

KUALA KAPUAS-Para tenaga kontrak (tekon) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas patut khawatir. Pasalnya, terbit Surat Edaran ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas bernomor 800/352/P31/BKPSDM/2021, tertanggal 11 Oktober 2021 yang ditujukan kepada Seluruh Kepala Perangkat Daerah (SKPD) Kapuas menerangkan surat perjanjian kerja (SPK) untuk tekon tahun 2022.

Dalam surat itu, disebutkan penunjukan kembali tenaga kontrak tahun 2022, nantinya akan ditetapkan berdasarkan hasil uji kompetensi, dan ketersediaan kuota di lingkungan Pemkab Kapuas.

Kemudian untuk pengentrian renja perangkat daerah tahun 2022, agar anggaran belanja yang digunakan untuk membayaran gaji tenaga kontrak dirasionalisasikan sebesar 50 persen dari anggaran sebelumnya.

Terkait surat edaran dengan perihal pengangkatan tenaga kontrak Pemkab Kapuas tersebut, dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas, Drs Aswan, Rabu (13/10).

Baca Juga :  Atlet Porwanas Kalteng Cabang Foto dan Tulis Pertajam Insting

“Iya benar, ada surat edaran dari sekda kepada seluruh SKPD yang isinya ada tiga poin itu,” ucap Aswan saat dikonfirmasi.

Aswan menerangkan, tidak diperpanjangnya sementara surat perjanjian tenaga kontrak untuk tahun 2022, dan menunggu nantinya akan dilakukannya uji kompetensi.

“Uji kompetensi akan dilaksanakan, BKPSDM Kapuas bekerja sama Pusat Pelayanan Asesmen, dan Kompetensi Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin,” jelasnya.

Menurut Aswan, uji kompetensi terhadap para tenaga kontrak di Kapuas, dan dilakukan untuk melihat kemampuan tenaga kontrak yang bersangkutan. Selain itu, lanjutnya, dalam rangka rasionalisasi anggaran karena jumlah tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Kapuas jumlahnya sekitar 6.000 lebih.

“6.000 itu jumlahnya terlalu besar. Kalau menurut catatan, anggaran yang diperlukan untuk tenaga kontrak itu sekitar Rp135 miliar,” sebut Aswan.

Baca Juga :  Ambil Dompet di Sepeda Motor, Pasutri Kuras ATM Pemilik

Ditambahkan Aswan, sebenarnya apabila berdasarkan Analisis Beban Kerja (ABK), idealnya jumlah tenaga kontrak di Kapuas sekitar 5.000 orang.

“Idealnya 5.000 orang, jadi 1.000 harus kita kurangi. Cuma karena anggaran kita terbatas, karena rasionalisasi, akhirnya 50 persen yang akan kita kurangi,” tutupnya. (alh)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/