Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Bandar Narkoba Minta Dibebaskan

Barang Bukti Sabu Setengah Kg

KUALA KAPUAS-Terdakwa Nurviati yang diduga bandar narkotika jenis sabu asal Desa Muroi Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, telah menjalani sidang dengan agenda tuntutan dan pembelaan/pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim JPU dipimpin Kasi Pidana Umum Kejari Kapuas Tigor Sirait, dan Kasubsi Pratut Wiwiek.

“Tuntutan dari penuntut umum terhadap terdakwa Nurviati pidana badan selama 15 tahun, potong masa tahanan, dan denda Rp 1 miliar subisider penjara selama dua bulan,” ucap Tigor Sirait, Rabu (13/10).

Sedangkan barang bukti, lanjutnya, berupa 36 plastik klip yang berisi kristal bening sabu dengan berat bersih setengah kilogram atau 596,84 gram, satu dus plastik klip kecil, tiga timbangan warna silver, satu timbangan warna hitam, satu dompet motif bunga. Selanjutnya satu tas warna merah merek Luvas, satu tas warna hitam merek Adidas, satu tas warna hitam merek Professional Sport, satu lembar celana pendek Merek Kardinal, satu gunting, pembungkus sabu. Semuanya dirampas untuk dimusnahkan.

“Kemudian uang tunai Rp.23.950.000 dirampas untuk Negara,” tegasnya.

Tigor menjelaskan pasal yang dipersangkakan kepada terdakwa kesatu Primair Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau kedua Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Polresta Palangka Raya Musnahkan Sabu Seberat 930,85 Gram

“Pasal yang dibuktikan penuntut umum subsidair pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Sidang tuntutan dari penuntut umum dilaksanakan pada Kamis (30/9) lalu. Sementara pledoi terdakwa disampaikan penasihat hukum terdakwa, Selasa (12/10) dan meminta terdakwa dibebaskan. Kemudian sidang dengan agenda replik dari JPU rencana­nya akan digelar pada Selasa (19/10) nanti.

Perkara ini bermula Tim Satresnarkoba Polres Kapuas mendapatkan informasi di sekitaran Daerah Aliran Sungai (DAS) Muroi, tepatnya di perkampungan Sangkai Desa Muroi Raya yang merupakan, area pertambangan emas/ zircon marak terjadi jual beli narkotika jenis sabu.

Target Operasi yakni suami terdakwa yang bernama Zakaria alias Nanus (daftar pencarian orang). Menindaklanjuti informasi tersebut, Kamis (22/4) Pukul 16.00 WIB, Tim Satrenarkoba Polres Kapuas berangkat menuju ke rumah terdakwa menggunakan sarana kapal motor.

Baca Juga :  Keluarga Lapor Polisi

Jumat tanggal 23 April 2021 pukul 09.00 WIB, tim sampai di rumah terdakwa namun kedatangan Tim Satresnarkoba Polres Kapuas diketahui Zakaria (DPO) yang saat itu sedang berada di kamar mandi rumahnya yang terletak di pinggir sungai, sehingga berhasil melarikan diri dengan cara berenang ke tengah sungai. Sedangkan terdakwa Nurviati yang saat itu berada di dalam rumah tidak mengetahui kedatangan tim Satresnarkoba Polres Kapuas sehingga berhasil diamankan.

Selanjutnya tim melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa yang disaksikan oleh saksi Mandra, dan saksi Umus (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah). Di mana di dalam kamar yang ditempati oleh terdakwa bersama Zakaria ditemukan barang bukti berupa lima paket narkotika jenis sabu ukuran besar, 22 paket narkotika jenis sabu ukuran sedang, dan sembilan paket narkotika jenis sabu ukuran kecil dengan berat krital keseluruhan berjumlah 596,84 gram.

Selain itu juga ditemukan satu pak plastik klip, empat timbangan dan uang tunai sejumlah Rp. 23.950.000 yang seluruhnya diakui terdakwa sebagai barang milik terdakwa dan Zakaria, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut. (alh/uni)

Barang Bukti Sabu Setengah Kg

KUALA KAPUAS-Terdakwa Nurviati yang diduga bandar narkotika jenis sabu asal Desa Muroi Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, telah menjalani sidang dengan agenda tuntutan dan pembelaan/pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim JPU dipimpin Kasi Pidana Umum Kejari Kapuas Tigor Sirait, dan Kasubsi Pratut Wiwiek.

“Tuntutan dari penuntut umum terhadap terdakwa Nurviati pidana badan selama 15 tahun, potong masa tahanan, dan denda Rp 1 miliar subisider penjara selama dua bulan,” ucap Tigor Sirait, Rabu (13/10).

Sedangkan barang bukti, lanjutnya, berupa 36 plastik klip yang berisi kristal bening sabu dengan berat bersih setengah kilogram atau 596,84 gram, satu dus plastik klip kecil, tiga timbangan warna silver, satu timbangan warna hitam, satu dompet motif bunga. Selanjutnya satu tas warna merah merek Luvas, satu tas warna hitam merek Adidas, satu tas warna hitam merek Professional Sport, satu lembar celana pendek Merek Kardinal, satu gunting, pembungkus sabu. Semuanya dirampas untuk dimusnahkan.

“Kemudian uang tunai Rp.23.950.000 dirampas untuk Negara,” tegasnya.

Tigor menjelaskan pasal yang dipersangkakan kepada terdakwa kesatu Primair Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau kedua Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Polresta Palangka Raya Musnahkan Sabu Seberat 930,85 Gram

“Pasal yang dibuktikan penuntut umum subsidair pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Sidang tuntutan dari penuntut umum dilaksanakan pada Kamis (30/9) lalu. Sementara pledoi terdakwa disampaikan penasihat hukum terdakwa, Selasa (12/10) dan meminta terdakwa dibebaskan. Kemudian sidang dengan agenda replik dari JPU rencana­nya akan digelar pada Selasa (19/10) nanti.

Perkara ini bermula Tim Satresnarkoba Polres Kapuas mendapatkan informasi di sekitaran Daerah Aliran Sungai (DAS) Muroi, tepatnya di perkampungan Sangkai Desa Muroi Raya yang merupakan, area pertambangan emas/ zircon marak terjadi jual beli narkotika jenis sabu.

Target Operasi yakni suami terdakwa yang bernama Zakaria alias Nanus (daftar pencarian orang). Menindaklanjuti informasi tersebut, Kamis (22/4) Pukul 16.00 WIB, Tim Satrenarkoba Polres Kapuas berangkat menuju ke rumah terdakwa menggunakan sarana kapal motor.

Baca Juga :  Keluarga Lapor Polisi

Jumat tanggal 23 April 2021 pukul 09.00 WIB, tim sampai di rumah terdakwa namun kedatangan Tim Satresnarkoba Polres Kapuas diketahui Zakaria (DPO) yang saat itu sedang berada di kamar mandi rumahnya yang terletak di pinggir sungai, sehingga berhasil melarikan diri dengan cara berenang ke tengah sungai. Sedangkan terdakwa Nurviati yang saat itu berada di dalam rumah tidak mengetahui kedatangan tim Satresnarkoba Polres Kapuas sehingga berhasil diamankan.

Selanjutnya tim melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa yang disaksikan oleh saksi Mandra, dan saksi Umus (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah). Di mana di dalam kamar yang ditempati oleh terdakwa bersama Zakaria ditemukan barang bukti berupa lima paket narkotika jenis sabu ukuran besar, 22 paket narkotika jenis sabu ukuran sedang, dan sembilan paket narkotika jenis sabu ukuran kecil dengan berat krital keseluruhan berjumlah 596,84 gram.

Selain itu juga ditemukan satu pak plastik klip, empat timbangan dan uang tunai sejumlah Rp. 23.950.000 yang seluruhnya diakui terdakwa sebagai barang milik terdakwa dan Zakaria, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut. (alh/uni)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/