Minggu, Mei 12, 2024
27.8 C
Palangkaraya

Polresta Palangka Raya Musnahkan Sabu Seberat 930,85 Gram

PALANGKA RAYA- Polresta Palangka Raya memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih sebanyak 930,85 gram yang disita dari enam orang tersangka. Pemusnahan barang bukti sabu yang dipimpin Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa dan dihadiri Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palangka Raya, Kejaksaan Negeri Palangka Raya dan BPOM Palangka Raya, Selasa (8/8).

Kapolresta Palangka Raya menerangkan, barang bukti sabu tersebut adalah hasil dari penangkapan terduga pengedar berinisial ES pada Juli 2024 lalu. Dari tangannya, ada lima sabu dengan berat 12,64 gram. Di hari yang sama juga jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil menangkap tersangka berinisial RP di daerah Bukit Rawi  dengan barang bukti tiga paket sabu dengan berat 3,35 gram.

Baca Juga :  Bank Kalteng Raih Dua Penghargaan Sekaligus

Selain itu pada 13 Juli 2023 itu juga Satresnarkoba berhasil menangkap laki-laki dan perempuan yakni MA dan PA di Bukit Rawi. Dengan barang sitaan sepuluh paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 39,6 gram. Selanjutnya pada 14 Juli 2023 menangkap pelaku dengan barang bukti tiga paket sabu dengan berat bersih 593,85 gram.

Terakhit pada 23 Juli 2023 jajaran Satresnarkoba berhasil menangkap AB dengan barang bukti empat paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 281,41 gram.

“Pada hari ini kami melakukan pemusnahan barang bukti sabu dari enam tersangka atau sebanyak 930,85 gram. Ini menjadi bukti dan tantangan kepolisian untuk memerangi peredaran narkoba dan melindungi generasi muda yang menjadi sasaran peredaran gelap narkoba,” ungkap Kombes Pol Budi Santosa.

Baca Juga :  Pemprov Sampaikan Dukacita

Berdasar pengakuan para tersangka, Budi menjelaskan bahwa narkotika jenis shabu itu didapatkan dari luar Kalimantan Tengah. Maka dari itu pihak Polresta Palangka Raya akan mengupayakan pengungkapan jaringannya dan menangkap bandar besarnya.  Rencananya para pelaku nantinya akan dijatuhkan pasal pengedar.(irj/ram)

PALANGKA RAYA- Polresta Palangka Raya memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih sebanyak 930,85 gram yang disita dari enam orang tersangka. Pemusnahan barang bukti sabu yang dipimpin Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa dan dihadiri Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palangka Raya, Kejaksaan Negeri Palangka Raya dan BPOM Palangka Raya, Selasa (8/8).

Kapolresta Palangka Raya menerangkan, barang bukti sabu tersebut adalah hasil dari penangkapan terduga pengedar berinisial ES pada Juli 2024 lalu. Dari tangannya, ada lima sabu dengan berat 12,64 gram. Di hari yang sama juga jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil menangkap tersangka berinisial RP di daerah Bukit Rawi  dengan barang bukti tiga paket sabu dengan berat 3,35 gram.

Baca Juga :  Bank Kalteng Raih Dua Penghargaan Sekaligus

Selain itu pada 13 Juli 2023 itu juga Satresnarkoba berhasil menangkap laki-laki dan perempuan yakni MA dan PA di Bukit Rawi. Dengan barang sitaan sepuluh paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 39,6 gram. Selanjutnya pada 14 Juli 2023 menangkap pelaku dengan barang bukti tiga paket sabu dengan berat bersih 593,85 gram.

Terakhit pada 23 Juli 2023 jajaran Satresnarkoba berhasil menangkap AB dengan barang bukti empat paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 281,41 gram.

“Pada hari ini kami melakukan pemusnahan barang bukti sabu dari enam tersangka atau sebanyak 930,85 gram. Ini menjadi bukti dan tantangan kepolisian untuk memerangi peredaran narkoba dan melindungi generasi muda yang menjadi sasaran peredaran gelap narkoba,” ungkap Kombes Pol Budi Santosa.

Baca Juga :  Pemprov Sampaikan Dukacita

Berdasar pengakuan para tersangka, Budi menjelaskan bahwa narkotika jenis shabu itu didapatkan dari luar Kalimantan Tengah. Maka dari itu pihak Polresta Palangka Raya akan mengupayakan pengungkapan jaringannya dan menangkap bandar besarnya.  Rencananya para pelaku nantinya akan dijatuhkan pasal pengedar.(irj/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/