Salah Satu Pelaku Merupakan Residivis
PANGKALAN BUN-Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat kembali melakukan penggerebekan. Kali ini, dua orang diduga sebagai pengedar narkoba ditangkap. Dua orang diketahui bernama Musnaini dan M Yusuf. Mereka ditangkap ketika diduga menunggu pelanggannya ketika berada di pinggir jalan. Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda, belum lama ini. Dari tangan mereka barang bukti yang diamankan sebanyak 5 paket dengan berat 2,1 gram. Saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Kobar.
Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah melalui Kasatnarkoba Ipda Ahmad Wira Wisudawan membenarkan penangkapan yang dilakukan. Berawal ketika polisi mendapatkan informasi akan adanya transaksi di pinggir jalan Jalan Lintas Sagu, Desa Dawak, Kecamatan Kumai. Pelaku yang diketahui bernama Musnaini sedang menunggu pelangganya di lokasi tersebut. Tanpa menunggu lama langsung dilakukan penggerebekan dan diperiksa seluruh barang bawaannya. Pelaku yang kaget dengan kedatangan polisi hanya bisa pasrah dan berdiam diri.
“Kami langsung lakukan pemeriksaan dan penggeledahan serta menemukan satu paket sabu dengan berat 0,50 gram. Narkoba ini disimpan di dalam tas pinggang yang dibawanya,” katanya.
Polisi akhirnya membawa pelaku untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan. Alhasil Musnaini menyampaikan bahwa narkoba ini didapat dari rekannya yang juga satu jaringan bernama M Yusuf. Polisi tidak ingin kehilangan buruannya dan memancing pelaku untuk melakukan transaksi. Ternyata penyamaran polisi tidak diketahui oleh pelaku, sehingga langsung janjian untuk bertemu di jalan lintas Sagu, Desa Dawak, Kecamatan Kotawaringin Lama.
“Polisi yang sedang menyamar langsung bertemu pelaku yang saat itu sedang menunggunya. Begitu sampai pelaku langsung ditangkap dan dilakukan penggeledahan,” ujarnya.
Akhirnya narkoba yang dibawa pelaku ditemukan di kantong celana sebanyak empat paket dengan berat 1,60 gram. Sedikit informasi yang diterima bahwa M Yusuf seorang residivis yang pekerjaannya sendiri sebagai pengelola cuci motor dan mobil di Despot, Kecamatan Kotawaringin Lama. (son)