Jumat, September 20, 2024
22.8 C
Palangkaraya

Tarif PCR Resmi Turun, Batas Tarif Tertinggi di Kalteng Rp300 Ribu

Berlaku untuk Masyarakat yang Melakukan Pemeriksaan Mandiri

PALANGKA RAYA-Pemerintah resmi menurunkan biaya tes Covid-19 dengan metode real time polymerase chain reaction (RT-PCR) menjadi Rp275 ribu untuk daerah Jawa-Bali dan Rp300 ribu untuk luar Jawa-Bali. Keputusan itu sesuai dengan permintaan Presiden Joko Widodo beberapa hari lalu, setelah munculnya gelombang protes terkait kewajiban perjalanan dalam negeri melampirkan tes PCR.

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Abdul Kadir mengatakan, keputusan ini sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo untuk membuat tarif tes PCR terjangkau masyarakat. Pihaknya sepakat angka tersebut menjadi harga ideal.

“Kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp275 ribu untuk daerah Jawa-Bali dan Rp300 ribu untuk luar Jawa-Bali,” kata Abdul Kadir secara daring, Rabu (27/10).

Dia menjelaskan, harga tersebut sudah termasuk dalam komponen jasa pelayanan atau SDM, reagen dan habis pakai (DHP), biaya administrasi, overheat, dan biaya lainnya. Ia berharap fasilitas kesehatan bisa bekerja sama mematuhi aturan tersebut.

Baca Juga :  Pertamina Pastikan LPG 3 Kg di Kalteng Aman

“Kami mohon agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang ditetapkan oleh menteri, dapat mematuhi aturan terkait batasan tarif tertinggi RT-PCR,” katanya.

Batas tarif tertinggi ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau tes mandiri. Sementara untuk penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit, masih dibiayai pemerintah.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng dr Suyuti Syamsul mengatakan, semua laboratorium yang menanganiu pemeriksaan PCR wajib menyesuaikan tarif sesuai keputusan dari pusat.

“Ada lima laboratorium yang operasional di Kalteng, yakni RSUD dr Doris Sylvanus, RS Bhayangkara, RSUD Kota, RSUD Murjani Sampit, dan RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun,” bebernya.

Ditambahkan Suyuti, pemberlakukan batas tarif tertinggi pemeriksaan PCR di Kalteng berlaku sejak SK dikeluarkan. Batas tarif tertinggi untuk PCR di Kalteng adalah Rp300.000.

Baca Juga :  Pemilihan Rektor UPR, Berkat Raih Suara Terbanyak

“Pilihan ini diambil untuk meringankan masyarakat. Selain itu pemeriksaan PCR masif tentu sangat baik untuk mencegah penularan Covid-19,” ucap pria yang pernah menjabat Direktur RSJ Kalawa Atey.

Suyuti mengingatkan lagi masyarakat terkait disiplin penerapan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari.

“Kendati sudah divaksin, ingat untuk selalu pakai masker, cuci tangan, jaga jarak, menghindari kerumunan, serta mengurangi mobilitas dan interaksi langsung yang kurang perlu,” tutupnya.

Sementara itu, Direktur RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya drg Yayu Indriaty menyebut, pihaknya sedang menyusun SK perihal tarif tes PCR. Kemungkinan hari ini mulai diberlakukan tarif baru untuk tes PCR.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kalteng Yulindra Dedi mengatakan, dengan diturunkannnya tarif tes PCR, artinya pemerintah sudah mendengar dan merespons harapan masyarakat, terutama para pengguna jasa transportasi udara. (nue/ce/ala)

Berlaku untuk Masyarakat yang Melakukan Pemeriksaan Mandiri

PALANGKA RAYA-Pemerintah resmi menurunkan biaya tes Covid-19 dengan metode real time polymerase chain reaction (RT-PCR) menjadi Rp275 ribu untuk daerah Jawa-Bali dan Rp300 ribu untuk luar Jawa-Bali. Keputusan itu sesuai dengan permintaan Presiden Joko Widodo beberapa hari lalu, setelah munculnya gelombang protes terkait kewajiban perjalanan dalam negeri melampirkan tes PCR.

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Abdul Kadir mengatakan, keputusan ini sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo untuk membuat tarif tes PCR terjangkau masyarakat. Pihaknya sepakat angka tersebut menjadi harga ideal.

“Kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp275 ribu untuk daerah Jawa-Bali dan Rp300 ribu untuk luar Jawa-Bali,” kata Abdul Kadir secara daring, Rabu (27/10).

Dia menjelaskan, harga tersebut sudah termasuk dalam komponen jasa pelayanan atau SDM, reagen dan habis pakai (DHP), biaya administrasi, overheat, dan biaya lainnya. Ia berharap fasilitas kesehatan bisa bekerja sama mematuhi aturan tersebut.

Baca Juga :  Pertamina Pastikan LPG 3 Kg di Kalteng Aman

“Kami mohon agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang ditetapkan oleh menteri, dapat mematuhi aturan terkait batasan tarif tertinggi RT-PCR,” katanya.

Batas tarif tertinggi ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau tes mandiri. Sementara untuk penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit, masih dibiayai pemerintah.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng dr Suyuti Syamsul mengatakan, semua laboratorium yang menanganiu pemeriksaan PCR wajib menyesuaikan tarif sesuai keputusan dari pusat.

“Ada lima laboratorium yang operasional di Kalteng, yakni RSUD dr Doris Sylvanus, RS Bhayangkara, RSUD Kota, RSUD Murjani Sampit, dan RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun,” bebernya.

Ditambahkan Suyuti, pemberlakukan batas tarif tertinggi pemeriksaan PCR di Kalteng berlaku sejak SK dikeluarkan. Batas tarif tertinggi untuk PCR di Kalteng adalah Rp300.000.

Baca Juga :  Pemilihan Rektor UPR, Berkat Raih Suara Terbanyak

“Pilihan ini diambil untuk meringankan masyarakat. Selain itu pemeriksaan PCR masif tentu sangat baik untuk mencegah penularan Covid-19,” ucap pria yang pernah menjabat Direktur RSJ Kalawa Atey.

Suyuti mengingatkan lagi masyarakat terkait disiplin penerapan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari.

“Kendati sudah divaksin, ingat untuk selalu pakai masker, cuci tangan, jaga jarak, menghindari kerumunan, serta mengurangi mobilitas dan interaksi langsung yang kurang perlu,” tutupnya.

Sementara itu, Direktur RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya drg Yayu Indriaty menyebut, pihaknya sedang menyusun SK perihal tarif tes PCR. Kemungkinan hari ini mulai diberlakukan tarif baru untuk tes PCR.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kalteng Yulindra Dedi mengatakan, dengan diturunkannnya tarif tes PCR, artinya pemerintah sudah mendengar dan merespons harapan masyarakat, terutama para pengguna jasa transportasi udara. (nue/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/