Jumat, November 22, 2024
25.1 C
Palangkaraya

Pemkab Mura Dorong Keterbukaan Informasi Publik

PURUK CAHU-Tim Penilai Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev). Sasarannya penilaian pemeringkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, tepatnya PPID Utama Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Murung Raya (Mura).

Evaluasi dipimpin Ketua KI Provinsi Kalteng, Daan Rismon didampingi Sekretariat KI Provinsi Kalteng, Suharianto, Selasa (26/10). Sekda Mura, Hermon menyambut baik kedatangan tim penilai dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah. Pemerintah Kabupaten Murung Raya mendorong penuh keterbukaan informasi publik. Sebab dengan adanya keterbukaan Informasi publik ini, sebagai modal dasar melaksanakan pembangunan di Murung Raya, dalam hal informasi dan dokumentasi.

Baca Juga :  Dukung Kinerja Damang, Bupati Serahkan Laptop dan Printer

Dalam paparannya, Sekda Hermon menyampaikan, PPID Utama Kabupaten Murung Raya, salah satu kewajiban badan publik yang dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 adalah, menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP).

“DIP adalah catatan yang berisi keterangan sistematis tentang informasi publik yang berada dibawah penguasaan badan publik,” terang Sekda.

Sementara itu, Ketua KI Provinsi Kalteng, Daan Rismon menjelaskan, tujuan visitasi dari tim penilai pada PPID Mura, dalam memberikan pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik di wilayah Provinsi Kalteng tahun 2021, sesuai dengan tahapan dan jadwal waktu mulai tanggal 1-29 Oktober 2021 dengan melakukan peninjauan langsung ke PPID Utama Mura, di Kantor Diskominfo SP.

Baca Juga :  Percepat Penyelesaian Tata Ruang

“PPID Utama Mura terlihat respresentatif yang mana tersedia fasilitas ruangan pelayanan informasi, media layanan informasi dan hal terkait lainnya,” sebutnya. Turut hadir dalam evaluasi Asisten II Sekda, Fery Hardi selaku tim pertimbangan, Ketua PPID Utama Mura Bimo Santoso selaku Kepala Diskominfo SP Mura, Sekretaris PPID Utama Mura Tenny Puspita Sari sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo SP Mura. (diskominfo/dad)

PURUK CAHU-Tim Penilai Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev). Sasarannya penilaian pemeringkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, tepatnya PPID Utama Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Murung Raya (Mura).

Evaluasi dipimpin Ketua KI Provinsi Kalteng, Daan Rismon didampingi Sekretariat KI Provinsi Kalteng, Suharianto, Selasa (26/10). Sekda Mura, Hermon menyambut baik kedatangan tim penilai dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah. Pemerintah Kabupaten Murung Raya mendorong penuh keterbukaan informasi publik. Sebab dengan adanya keterbukaan Informasi publik ini, sebagai modal dasar melaksanakan pembangunan di Murung Raya, dalam hal informasi dan dokumentasi.

Baca Juga :  Dukung Kinerja Damang, Bupati Serahkan Laptop dan Printer

Dalam paparannya, Sekda Hermon menyampaikan, PPID Utama Kabupaten Murung Raya, salah satu kewajiban badan publik yang dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 adalah, menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP).

“DIP adalah catatan yang berisi keterangan sistematis tentang informasi publik yang berada dibawah penguasaan badan publik,” terang Sekda.

Sementara itu, Ketua KI Provinsi Kalteng, Daan Rismon menjelaskan, tujuan visitasi dari tim penilai pada PPID Mura, dalam memberikan pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik di wilayah Provinsi Kalteng tahun 2021, sesuai dengan tahapan dan jadwal waktu mulai tanggal 1-29 Oktober 2021 dengan melakukan peninjauan langsung ke PPID Utama Mura, di Kantor Diskominfo SP.

Baca Juga :  Percepat Penyelesaian Tata Ruang

“PPID Utama Mura terlihat respresentatif yang mana tersedia fasilitas ruangan pelayanan informasi, media layanan informasi dan hal terkait lainnya,” sebutnya. Turut hadir dalam evaluasi Asisten II Sekda, Fery Hardi selaku tim pertimbangan, Ketua PPID Utama Mura Bimo Santoso selaku Kepala Diskominfo SP Mura, Sekretaris PPID Utama Mura Tenny Puspita Sari sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo SP Mura. (diskominfo/dad)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/