PALANGKA RAYA – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya Yohn Benhur Pangaribuan melalui Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas) H Irwan baru – baru ini mengamankan pelaku yang diduga pembakar lahan.
Pelaku bernama Catur Yatiman alamat RTA.Milono Km.5 RT.001 RW.006 diamankan anggota Satpol PP dipimpin kasi pembantuan keamanan masyarakat dan kegiatan sosial kemasyarakatan Rusli Fraanka. Bersama anggota Bidang Linmas lainnya saat melakukan pemantauan lokasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
“Setelah itu pelaku kita bawa ke kantor, untuk dimintai keterangan kata Kepala bidang Linmas Satpol PP Kota Palangka Raya, Kamis (28/10).
Muhammad Irwan menjelaskan dari hasil pemeriksaan tersebut pelaku mengaku hanya disuruh dan diupah Rp125.000 untuk membakar lahan seluas 20 meter kali 30 meter atau bisa dinyatakan (satu kavling).
Saat di lokasi, anggota mendapati lahan tersebut telah terbakar. Melihat hal tersebut pihaknya segera mengamankan pelaku dan memeriksa identitas kedua pelaku, namun satu pelaku tidak memiliki kartu identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sehingga, salah satu terduga tersebut kita arahkan untuk segera mengurus KTP elektriknya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Karena sebagai warga yang baik tentunya harus memiliki identitas.
“Pelaku langsung kita panggil ke kantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan hasilnya ternyata terduga tersebut hanya seorang petugas yang di upah untuk membersihkan lahan tersebut,” terangnya. (ahm/ans)