PALANGKA RAYA- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalteng H Shalahudin ST MT mengatakan, Gubernur H Sugianto Sabran terus berupaya mendorong peningkatan infrastruktur di Bumi Tambun Bungai guna mewujudkan Kalteng yang semakin berkah. Salah satunya melalui proyek strategis nasional food estate.
“Proyek strategis nasional food estate tidak serta merta digelontorkan oleh pemerintah pusat. Namun merupakan upaya dan perhatian serius Gubernur H Sugianto Sabran yang pada tahun 2017 lalu mengusulkan kepada pemerintah pusat,” katanya kepada Kaltdng Pos, Minggu (31/10).
Menurut Shalahuddin, ada beberapa usulan yang disampaikan saat itu. Antara lain, perpanjangan runway Bandara Tjilik Riwut dan juga proyek food estate yang sedang berjalan di Kapuas dan Pulang Pisau saat ini.
“Bapak gubernur berharap agar Provinsi Kalteng ada ketahanan pangan nasional. Juga mengusulkan pembangunan jalan bebas banjir berupa pile slab Bukit Rawi. Juga mengusulkan penyelesaian mising ling lintas tengah yang berkisar 170 km yang belum tembus ketika itu,” tambahnya.
Berkaitan dengan jalan, dijelaskan Shalahuddin bahwa Gubernur Sugianto Sabran juga menginginkan jalan nasional standart yaitu 272 (2 bahu jalan, 7 lebar aspal dan 2 bahu jalan) yang mana dari jalan lintas tengah, lintas selatan sampai penghubung lintas. Sebab dari wilayah tengah hingga wilayah barat dan juga wilayah timur agar jalannya sudah 272.
“Dan alhamdulilah saat ini beberapa kegiatan tersebut termasuk food estate ini, dimana tahun 2020 lalu sudah terwujud. Jalan bebas banjir Bukit Rawi, insyaallah bulan Juni tahun 2022 selesai dan sudah fungsional,” tuturnya.
Khusus jalan di kawasan food estate, ada kegiatan yang dikerjakan Balai Kementerian PUPR yang masih dalam tahap penyelesaian dengan progres mencapai 90 persen dan kegiatan yang dikerjakan Dinas PUPR yang sejak Mei 2021 sudah selesai 100 persen.
“Dari sisi kewenangan, kembali kepada Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 tahun 2015 tentang kriteria dan penetapan status dan irigasi, maka terkait dengan kegiatan irigasi teknis dari SDA hampir semua dilaksanakan oleh Kementerian PUPR. Karena sesuai permen PUPR disampaikan bahwa daerah irigasi dengan luasan di bawa 1.000 hektare maka menjadi kewenangan kabupaten atau kota. Luas 1000-3000 menjadi kewenangan provinsi. Sedangkan luas di atas 3000 hektare menjadi kewenangan pusat. Sehingga daerah food estate baik yang di Kapuas maupun Pulang Pisau rata-rata lebih dari 3.000 hektare. Sehingga tentu menjadi kewenangan pusat,” jelasnya.
Tetapi yang menjadi kewenangan provinsi menjadi sangat erat terkait dengan infrastruktur jalan. Jadi disana jalan belanti siam (jalan kabupaten) dan jalan pulang pisau-pangkoh-bahair (jalan provinsi), BundaranKapuas-Palingkau-Dadahup-Lamunti-A5 menjadi kewenangan provinsi. Tatapi dari pihak pihak balai juga membantu melakukan penanganan jalan.
“Karena Kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas berada pada tanah yang tidak stabil sehingga perbaikan tanah dasar menjadi suatu kewajiban dan prioritas,” ungkap Shalahuddin.
Dijelaskannya lagi bahwa, dari dana provinsi untuk mendukung food estate mencapai hampir Rp 420 miliar untuk menangani 240 km jalan dengan panjang efektif penanganan kurang lebih 84 km. Dari balai juga mendukung dengan dana yang hampir mencapai Rp 450 miliar dengan efektif penanganan mencapai 100 km.
Perhatian yang diberikan orang nomor satu di Kalteng tersebut tentu bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat di semua sektor serta mewujudkan Kalteng yang semakin berkah lagi. (nue/ens)