Jumat, November 22, 2024
24.1 C
Palangkaraya

Nunggak Tiga Bulan, Air PDAM Rusun Diputus

KUALA KAPUAS-Pasokan air kepada puluhan penghuni di Rumah Susun (Rusun) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Kapuas, terhenti. Pasalnya, terjadi tunggakan pembayaran tagihan rekening Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kapuas selama tiga bulan.

Manajemen PDAM Kapuas secara langsung melakukan pemutusan aliran air, sekaligus mencabut meteran yang ada di rusun tersebut. Pemutusan air sesuai Surat pemberitahuan dari PDAM tertanggal 27 September 2021, terkait dengan tunggakan pada bulan Juli dengan nilai Rp11.986.800, dan bulan Agustus senilai Rp12.182.800, serta sisa keterlambatan pada bulan sebelumnya sebesar Rp6.891.960. Sehingga menjadi Rp31.131.560 juta ini tidak ada realisasi pembayaran sama sekali, dari pihak pengelola, kemudian dengan alasan tersebut pihak PDAM Kapuas mengambil tindakan tegas dengan pemutusan jaringan.

Baca Juga :  Kapolres Kobar Blusukan Serahkan Bansos dan Imbau Terapkan Prokes

Sementara itu Pengelola Rusun, Desi, saat dihubungi, Sabtu (30/10) menerangkan dirinya selaku pengelola membenarkan dengan diputusnya fasilitas air di rusun oleh pihak PDAM Kapuas. Hal ini dikarenakan penunggakan pembayaran sewa oleh penghuni rusun. Jumlah penghuni sendiri 54 dan tarif sewa Rp 200 ribu per bulan.

“Bahkan ada yang kabur dari rusun, setelah tinggal beberapa bulan, dan juga ada yang menunggak sampai dua tahun,” jelasnya.

Desi sendiri baru dipercaya selaku pengelola. Dia juga sempat membayarkan tagihan ini pada bulan Juni, dikarenakan pada tagihan bulan tersebut tidak dibayarkan oleh petugas atau pengelola terdahulu. Sehingga, dirinya terpaksa membayarkannya dengan kutipan bulan berikutnya. Pembayaran ini pun kurang akibat tingginya penggunaan air oleh para penghuni. Hal inilah yang akhirnya menjadi masalah dan terjadinya tunggakan tersebut.

Baca Juga :  Berbagi ke Warga yang Isolasi Mandiri

“Yang pastinya, saya berupaya berkoordinasi dengan pimpinan dan pihak PDAM Kapuas, agar untuk fasilitas air tersebut dapat kembali dialirkan, jadi tidak membuat resah mereka para penghuni yang selalu memenuhi kewajiban akibat tidak tersedia air ini,” pungkasnya.

Pj Direktur PDAM Kapuas, Jonnie, ST membenarkan pemutusan di rusun karena menunggak tagihan rekening air. Dia mengakui jika meteran air juga sudah dilepas. “Ya di tutup sementara, tapi akan disambung kalau sudah dilunasi,” tegasnya. (alh/uni)

KUALA KAPUAS-Pasokan air kepada puluhan penghuni di Rumah Susun (Rusun) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Kapuas, terhenti. Pasalnya, terjadi tunggakan pembayaran tagihan rekening Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kapuas selama tiga bulan.

Manajemen PDAM Kapuas secara langsung melakukan pemutusan aliran air, sekaligus mencabut meteran yang ada di rusun tersebut. Pemutusan air sesuai Surat pemberitahuan dari PDAM tertanggal 27 September 2021, terkait dengan tunggakan pada bulan Juli dengan nilai Rp11.986.800, dan bulan Agustus senilai Rp12.182.800, serta sisa keterlambatan pada bulan sebelumnya sebesar Rp6.891.960. Sehingga menjadi Rp31.131.560 juta ini tidak ada realisasi pembayaran sama sekali, dari pihak pengelola, kemudian dengan alasan tersebut pihak PDAM Kapuas mengambil tindakan tegas dengan pemutusan jaringan.

Baca Juga :  Kapolres Kobar Blusukan Serahkan Bansos dan Imbau Terapkan Prokes

Sementara itu Pengelola Rusun, Desi, saat dihubungi, Sabtu (30/10) menerangkan dirinya selaku pengelola membenarkan dengan diputusnya fasilitas air di rusun oleh pihak PDAM Kapuas. Hal ini dikarenakan penunggakan pembayaran sewa oleh penghuni rusun. Jumlah penghuni sendiri 54 dan tarif sewa Rp 200 ribu per bulan.

“Bahkan ada yang kabur dari rusun, setelah tinggal beberapa bulan, dan juga ada yang menunggak sampai dua tahun,” jelasnya.

Desi sendiri baru dipercaya selaku pengelola. Dia juga sempat membayarkan tagihan ini pada bulan Juni, dikarenakan pada tagihan bulan tersebut tidak dibayarkan oleh petugas atau pengelola terdahulu. Sehingga, dirinya terpaksa membayarkannya dengan kutipan bulan berikutnya. Pembayaran ini pun kurang akibat tingginya penggunaan air oleh para penghuni. Hal inilah yang akhirnya menjadi masalah dan terjadinya tunggakan tersebut.

Baca Juga :  Berbagi ke Warga yang Isolasi Mandiri

“Yang pastinya, saya berupaya berkoordinasi dengan pimpinan dan pihak PDAM Kapuas, agar untuk fasilitas air tersebut dapat kembali dialirkan, jadi tidak membuat resah mereka para penghuni yang selalu memenuhi kewajiban akibat tidak tersedia air ini,” pungkasnya.

Pj Direktur PDAM Kapuas, Jonnie, ST membenarkan pemutusan di rusun karena menunggak tagihan rekening air. Dia mengakui jika meteran air juga sudah dilepas. “Ya di tutup sementara, tapi akan disambung kalau sudah dilunasi,” tegasnya. (alh/uni)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/