Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Pemkab Gelar Workshop

KUALA KURUN-Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong membuka workshop pendampingan penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengelolaan air limbah domestik di Kabupaten Gunung Mas tahun anggaran 2021 di Aula Hotel Zefanya, Kamis (11/11).

“Pengembangan sumber daya manusia (Smart SDM) sebagai salah satu pilar visi misi pemerintah daerah, salah satunya dengan cara menciptakan khusus lingkungan dan pola hidup sehat di kalangan masyarakat, khususnya di bidang sanitasi,” kata Jaya Samaya Monong.

Menurut bupati, belanja pemerintah daerah terkait pembangunan sanitasi pada tahun 2020 sebesar Rp3.055.000.000,00 melalui DAK dan pada tahun 2021 sebesar Rp2.440.173.900,00 juga melalui DAK. Hal ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.

Dia menjelaskan, pada 2021, pemerintah daerah telah menerima pembangunan sanitasi pedesaan yang dilaksanakan oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah melalui APBN yang meliputi 10 desa dan 12 KSM dengan total Rp6 miliar.

“Kami berharap melalui penyusunan raperda yang kemudian akan menjadi perda, diharapkan memberikan kepastian hukum atas penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik di Kabupaten Gunung Mas serta memberikan manfaat besar bagi kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Gumas Tanda Tangan Kerja Sama dengan UPR 

Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah yang telah memfasilitasi dan melakukan pendampingan penyusunan rencana daerah tentang pengelolaan limbah domestik di Gunung Mas.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gunung Mas Baryen mengatakan, kegiatan ini karena di Pemerintah Kabupaten Gunung Mas belum memiliki instrumen regulasi berupa perda tentang penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik yang baik dan berkelanjutan.

“Kami dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gunung Mas sebagai pemrakarsa Raperda, berkomitmen untuk mengawal rangkaian proses ini hingga terbitnya Perda dan juga peraturan bupati tentang penyelenggaraan air limbah domestik di Gunung Mas pada tahun anggaran 2022,” kata Baryen.

Mewakili Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalteng PIC Pendampingan Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik Reslisari Rara M mengatakan, sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 mengamanatkan tersedianya sistem layanan sanitasi yang berkelanjutan melalui peningkatan proporsi rumah tangga yang menempati hunian dengan akses air limbah domestik yang layak menjadi 90% (termasuk 15% akses aman di dalamnya).

Baca Juga :  Untuk Membahas Program Strategis

“Saat ini berdasarkan survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2020 mencatat Indonesia baru menunjukan capaian 79,5% untuk akses sanitasi layak, termasuk 7,6% untuk sanitasi aman,” kata Reslisari.

Menurutnya, kenyataan dalam penyelenggaraan pengelolaan bidang sanitasi khususnya air limbah domestik menghadapi banyak keterbatasan, antara lain keterbatasan dalam hal keberadaan regulasi/pengaturan, minimnya pendanaan untuk operasi dan pemeliharaan sarana prasarana, sumber daya manusia, lemahnya kelembagaan. “Saya berharap nantinya hasil penelitian lainnya menghasilkan pengaturan masalah pengelolaan air limbah domestik yang dituangkan dalam rancangan Perda ini, dapat dijadikan sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum semua pihak terkait pengelolaan air limbah domestik di Kabupaten Gunung Mas,” pungkasnya. (okt/ens)

KUALA KURUN-Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong membuka workshop pendampingan penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengelolaan air limbah domestik di Kabupaten Gunung Mas tahun anggaran 2021 di Aula Hotel Zefanya, Kamis (11/11).

“Pengembangan sumber daya manusia (Smart SDM) sebagai salah satu pilar visi misi pemerintah daerah, salah satunya dengan cara menciptakan khusus lingkungan dan pola hidup sehat di kalangan masyarakat, khususnya di bidang sanitasi,” kata Jaya Samaya Monong.

Menurut bupati, belanja pemerintah daerah terkait pembangunan sanitasi pada tahun 2020 sebesar Rp3.055.000.000,00 melalui DAK dan pada tahun 2021 sebesar Rp2.440.173.900,00 juga melalui DAK. Hal ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.

Dia menjelaskan, pada 2021, pemerintah daerah telah menerima pembangunan sanitasi pedesaan yang dilaksanakan oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah melalui APBN yang meliputi 10 desa dan 12 KSM dengan total Rp6 miliar.

“Kami berharap melalui penyusunan raperda yang kemudian akan menjadi perda, diharapkan memberikan kepastian hukum atas penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik di Kabupaten Gunung Mas serta memberikan manfaat besar bagi kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Gumas Tanda Tangan Kerja Sama dengan UPR 

Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah yang telah memfasilitasi dan melakukan pendampingan penyusunan rencana daerah tentang pengelolaan limbah domestik di Gunung Mas.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gunung Mas Baryen mengatakan, kegiatan ini karena di Pemerintah Kabupaten Gunung Mas belum memiliki instrumen regulasi berupa perda tentang penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik yang baik dan berkelanjutan.

“Kami dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gunung Mas sebagai pemrakarsa Raperda, berkomitmen untuk mengawal rangkaian proses ini hingga terbitnya Perda dan juga peraturan bupati tentang penyelenggaraan air limbah domestik di Gunung Mas pada tahun anggaran 2022,” kata Baryen.

Mewakili Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalteng PIC Pendampingan Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik Reslisari Rara M mengatakan, sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 mengamanatkan tersedianya sistem layanan sanitasi yang berkelanjutan melalui peningkatan proporsi rumah tangga yang menempati hunian dengan akses air limbah domestik yang layak menjadi 90% (termasuk 15% akses aman di dalamnya).

Baca Juga :  Untuk Membahas Program Strategis

“Saat ini berdasarkan survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2020 mencatat Indonesia baru menunjukan capaian 79,5% untuk akses sanitasi layak, termasuk 7,6% untuk sanitasi aman,” kata Reslisari.

Menurutnya, kenyataan dalam penyelenggaraan pengelolaan bidang sanitasi khususnya air limbah domestik menghadapi banyak keterbatasan, antara lain keterbatasan dalam hal keberadaan regulasi/pengaturan, minimnya pendanaan untuk operasi dan pemeliharaan sarana prasarana, sumber daya manusia, lemahnya kelembagaan. “Saya berharap nantinya hasil penelitian lainnya menghasilkan pengaturan masalah pengelolaan air limbah domestik yang dituangkan dalam rancangan Perda ini, dapat dijadikan sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum semua pihak terkait pengelolaan air limbah domestik di Kabupaten Gunung Mas,” pungkasnya. (okt/ens)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/