Senin, November 25, 2024
26.6 C
Palangkaraya

Oknum Sipir Rutan Tamiang Layang Kedapatan Bawa Sabu

TAMIANG LAYANG-Seorang oknum sipir Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIb Tamiang Layang berinisial AZ alias Babe di Kabupaten Barito Timur (Bartim) kedapatan membawa sabu. Pria yang berstatus PNS itu dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Bartim dengan dugaan kepemilikan narkotika golongan I jenis kristal putih seberat 5,26 gram, Sabtu (20/11).

Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra mengungkapkan, AZ adalah salah satu tersangka narkotika yang terjaring dalam Operasi Antik Telabang sejak tanggal 27 Oktober-20 November 2021. Bersangkutan ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.

“AZ tercatat sebagai Kasubsi Pengelolaan Kantor Kemenkumham Rutan Tamiang Layang. Selain narkotika diduga sabu, ikut diamankan mobil dinas sebagai kendaraan operasional milik pemerintah daerah yang dipinjamkan,” tegas kapolres, dalam press release di Mapolres Bartim, Senin (22/11).

Baca Juga :  Selidiki Limbah CPO PT MDP, DLH Ambil Sampel dari Dua Sumur

AZ sebagai salah satu dari empat tersangka yang terjaring dalam operasi. Sebelumnya polisi mencokok RE alias Fordam (30) dengan barang bukti sabu seberat 2,49 gram, PA alias Gondrong (34) dengan barang bukti dua paket sabu seberat 2,69 gram, serta FJ alias Aji (33) dengan 14 paket sabu seberat 35,53 gram.

Kapolres menambahkan, para tersangka selain AZ memang telah menjadi target operasi (TO). Mereka cukup lihai dalam peredaran gelap narkotika apalagi FJ sebagai bandar dan menyuplai barang haram untuk pengguna dalam jumlah besar sesuai perhitungan untuk wilayah hukum setempat.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman badan paling lama 20 tahun.

Baca Juga :  Di Kalteng, Akabri 90 Gelar Vaksinasi dan Baksos

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng, Edi Cahyono menyebutkan, adanya kasus oknum sipir yang terlibat peredaran gelap narkoba disikapi serius. Menurutnya, tidak ada ampun maupun toleransi.

“Kita mendukung tindakan pak Kapolres Bartim dan kita akan terus bersinergi bagaimana agar rutan zero narkoba. Kita harus komitmen perang melawan narkoba,” tegasnya.

Kedatangan perwakilan Kanwil Kemenkumham untuk menindaklanjuti kasus agar tidak ada lanjutan atau kasus-kasus lain berkaitan narkoba lingkup Kemenkumham. (log)

TAMIANG LAYANG-Seorang oknum sipir Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIb Tamiang Layang berinisial AZ alias Babe di Kabupaten Barito Timur (Bartim) kedapatan membawa sabu. Pria yang berstatus PNS itu dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Bartim dengan dugaan kepemilikan narkotika golongan I jenis kristal putih seberat 5,26 gram, Sabtu (20/11).

Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra mengungkapkan, AZ adalah salah satu tersangka narkotika yang terjaring dalam Operasi Antik Telabang sejak tanggal 27 Oktober-20 November 2021. Bersangkutan ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.

“AZ tercatat sebagai Kasubsi Pengelolaan Kantor Kemenkumham Rutan Tamiang Layang. Selain narkotika diduga sabu, ikut diamankan mobil dinas sebagai kendaraan operasional milik pemerintah daerah yang dipinjamkan,” tegas kapolres, dalam press release di Mapolres Bartim, Senin (22/11).

Baca Juga :  Selidiki Limbah CPO PT MDP, DLH Ambil Sampel dari Dua Sumur

AZ sebagai salah satu dari empat tersangka yang terjaring dalam operasi. Sebelumnya polisi mencokok RE alias Fordam (30) dengan barang bukti sabu seberat 2,49 gram, PA alias Gondrong (34) dengan barang bukti dua paket sabu seberat 2,69 gram, serta FJ alias Aji (33) dengan 14 paket sabu seberat 35,53 gram.

Kapolres menambahkan, para tersangka selain AZ memang telah menjadi target operasi (TO). Mereka cukup lihai dalam peredaran gelap narkotika apalagi FJ sebagai bandar dan menyuplai barang haram untuk pengguna dalam jumlah besar sesuai perhitungan untuk wilayah hukum setempat.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman badan paling lama 20 tahun.

Baca Juga :  Di Kalteng, Akabri 90 Gelar Vaksinasi dan Baksos

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng, Edi Cahyono menyebutkan, adanya kasus oknum sipir yang terlibat peredaran gelap narkoba disikapi serius. Menurutnya, tidak ada ampun maupun toleransi.

“Kita mendukung tindakan pak Kapolres Bartim dan kita akan terus bersinergi bagaimana agar rutan zero narkoba. Kita harus komitmen perang melawan narkoba,” tegasnya.

Kedatangan perwakilan Kanwil Kemenkumham untuk menindaklanjuti kasus agar tidak ada lanjutan atau kasus-kasus lain berkaitan narkoba lingkup Kemenkumham. (log)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/