Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Mengikuti Sidang Dugaan Korupsi Ambruknya Tembok Lapas Kelas III Sukamara

Sidang kasus dugaan robohnya tembok penjara di Sukarama makin menarik diikuti. Fakta-fakta dalam persidangan makin gamblang. Dalam sidang dua hari lalu, ada lima saksi dihadirkan untuk memberi kesaksian.

AGUS JAYA, Palangka Raya

SIDANG perkara dugaan korupsi proyek pengerjaan tembok pagar keliling Lapas Kelas III Sukamara menghadirkan lima orang saksi. Perkara dengan terdakwa Reinal Saputra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (29/11).

Lima saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng adalah Asmuri, Dedi Indarto, Koesmardiansyah, Andi Hendarto, dan Muhammad Soly. Mereka secara bergantian memberikan kesaksian di hadapan Irfanul Hakim selaku ketua majelis hakim. Terdakwa juga hadir saat itu didampingi tim penasihat hukum dari Kantor Pengacara Hukum Wikarya F Dirun dan Partner.

Baca Juga :  Lahan Tidur Digarap Jadi Perkebunan, Tanggung Jawab Mencegah Kebakaran Makin Tinggi

Asmuri mendapat kesempatan pertama untuk bersaksi. Saat tembok lapas roboh pada 2018 lalu, ia menjabat sebagai Kepala Lapas Kelas III Sukamara. Sewaktu pembangunan tembok pada 2017, ia masih menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Asmuri menyebut seluruh proyek pembangunan gedung dan bangunan tembok yang roboh itu merupakan kelanjutan dari proyek pembangunan tahun 2010.

“Dari tahun 2010 proyek ini mangkrak, tidak ada kelanjutan, jadi  kayak bangunan hantu,” ucap Asmuri dalam sidang.

Asmuri mempertegas, cikal bangunan sudah digarap tahun 2010. Lalu mangkrak. Bangunan pagar di sisi timur baru selesai dibangun setinggi 3 meter dari rencana pembangunan setinggi 6 meter. Pagar di sisi belakang kantor baru fondasinya saja. Sedangkan di bagian barat, bangunan pagar sudah setinggi 6 meter, tapi belum diplester.

Baca Juga :  UAS hingga Al Habib Muhammad Bin Muhdor Al Attas Pernah Menziarahi Makam

“Jadi bangunan tembok itu baru separuh pak,” ucapnya, seraya menyebut tak tahu siapa pihak yang mengerjakan proyek pada 2010.

 “Ditunjuk kanwil langsung,” katanya.

“Oh,  kanwil langsung yang pelaksanaannya ya?” tanggap Irfanul Hakim ketika mendengar jawaban dari Asmuri, yang langsung direspons anggukan kepala oleh Asmuri.

Sidang kasus dugaan robohnya tembok penjara di Sukarama makin menarik diikuti. Fakta-fakta dalam persidangan makin gamblang. Dalam sidang dua hari lalu, ada lima saksi dihadirkan untuk memberi kesaksian.

AGUS JAYA, Palangka Raya

SIDANG perkara dugaan korupsi proyek pengerjaan tembok pagar keliling Lapas Kelas III Sukamara menghadirkan lima orang saksi. Perkara dengan terdakwa Reinal Saputra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (29/11).

Lima saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng adalah Asmuri, Dedi Indarto, Koesmardiansyah, Andi Hendarto, dan Muhammad Soly. Mereka secara bergantian memberikan kesaksian di hadapan Irfanul Hakim selaku ketua majelis hakim. Terdakwa juga hadir saat itu didampingi tim penasihat hukum dari Kantor Pengacara Hukum Wikarya F Dirun dan Partner.

Baca Juga :  Lahan Tidur Digarap Jadi Perkebunan, Tanggung Jawab Mencegah Kebakaran Makin Tinggi

Asmuri mendapat kesempatan pertama untuk bersaksi. Saat tembok lapas roboh pada 2018 lalu, ia menjabat sebagai Kepala Lapas Kelas III Sukamara. Sewaktu pembangunan tembok pada 2017, ia masih menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Asmuri menyebut seluruh proyek pembangunan gedung dan bangunan tembok yang roboh itu merupakan kelanjutan dari proyek pembangunan tahun 2010.

“Dari tahun 2010 proyek ini mangkrak, tidak ada kelanjutan, jadi  kayak bangunan hantu,” ucap Asmuri dalam sidang.

Asmuri mempertegas, cikal bangunan sudah digarap tahun 2010. Lalu mangkrak. Bangunan pagar di sisi timur baru selesai dibangun setinggi 3 meter dari rencana pembangunan setinggi 6 meter. Pagar di sisi belakang kantor baru fondasinya saja. Sedangkan di bagian barat, bangunan pagar sudah setinggi 6 meter, tapi belum diplester.

Baca Juga :  UAS hingga Al Habib Muhammad Bin Muhdor Al Attas Pernah Menziarahi Makam

“Jadi bangunan tembok itu baru separuh pak,” ucapnya, seraya menyebut tak tahu siapa pihak yang mengerjakan proyek pada 2010.

 “Ditunjuk kanwil langsung,” katanya.

“Oh,  kanwil langsung yang pelaksanaannya ya?” tanggap Irfanul Hakim ketika mendengar jawaban dari Asmuri, yang langsung direspons anggukan kepala oleh Asmuri.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/