Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Tak Terbitkan Izin Impor Beras Sejak 2019, Mendag: Kebutuhan Beras Dipenuhi Bulog dengan Menyerap Beras Petani

JAKARTA – Menteri Perdagangan Muhammad Lufti menegaskan pemerintah selama tiga tahun terakhir, yakni 2019, 2020 dan 2021 tidak lagi menerbitkan izin impor beras untuk keperluan umum. Pemenuhan kebutuhan beras nasional sepanjang 2021 dilakukan melalui serapan Bulog untuk gabah dan beras petani. Izin impor beras umum terakhir kali diterbitkan pada tahun 2018, untuk keperluan cadangan beras pemerintah.

Lebih lanjut Mendag menyampaikan “Izin yang kita terbitkan selama tahun 2019, 2020 dan 2021 relatif sangat kecil dan hanya untuk keperluan khusus yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri antara lain beras khusus untuk keperluan hotel, restoran, kafe (horeka), dan warga negara asing yang tinggal di Indonesia, seperti Basmati, Japonica, Hom Mali, beras khusus untuk keperluan penderita diabetes seperti beras kukus, dan beras pecah 100% untuk keperluan bahan baku industri,”.

Baca Juga :  Asas Desentralisasi Asimetris Akan Tetap Berlaku

Menurut Mendag, Pemerintah akan selalu menjaga kekuatan stok beras nasional untuk menjaga keseimbangan dan ketersediaan pasokan beras di pasar, terutama di saat pandemi Covid-19 yang
masih berkepanjangan, dengan selalu memberikan perlindungan bagi petani dan penyerapan hasil produksi dalam negeri.

Selain itu, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan akan selalu berupaya untuk menjaga stabilitas harga melalui kebijakan Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH), terutama saat menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru.

“Untuk itu, Kementerian Perdagangan akan selalu berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan dengan perberasan dalam menjamin ketersedian dan stabilisasi harga,” tutup Mendag. (bud)

JAKARTA – Menteri Perdagangan Muhammad Lufti menegaskan pemerintah selama tiga tahun terakhir, yakni 2019, 2020 dan 2021 tidak lagi menerbitkan izin impor beras untuk keperluan umum. Pemenuhan kebutuhan beras nasional sepanjang 2021 dilakukan melalui serapan Bulog untuk gabah dan beras petani. Izin impor beras umum terakhir kali diterbitkan pada tahun 2018, untuk keperluan cadangan beras pemerintah.

Lebih lanjut Mendag menyampaikan “Izin yang kita terbitkan selama tahun 2019, 2020 dan 2021 relatif sangat kecil dan hanya untuk keperluan khusus yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri antara lain beras khusus untuk keperluan hotel, restoran, kafe (horeka), dan warga negara asing yang tinggal di Indonesia, seperti Basmati, Japonica, Hom Mali, beras khusus untuk keperluan penderita diabetes seperti beras kukus, dan beras pecah 100% untuk keperluan bahan baku industri,”.

Baca Juga :  Asas Desentralisasi Asimetris Akan Tetap Berlaku

Menurut Mendag, Pemerintah akan selalu menjaga kekuatan stok beras nasional untuk menjaga keseimbangan dan ketersediaan pasokan beras di pasar, terutama di saat pandemi Covid-19 yang
masih berkepanjangan, dengan selalu memberikan perlindungan bagi petani dan penyerapan hasil produksi dalam negeri.

Selain itu, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan akan selalu berupaya untuk menjaga stabilitas harga melalui kebijakan Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH), terutama saat menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru.

“Untuk itu, Kementerian Perdagangan akan selalu berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan dengan perberasan dalam menjamin ketersedian dan stabilisasi harga,” tutup Mendag. (bud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/