Asas Desentralisasi Asimetris Akan Tetap Berlaku

MIPI Soroti Otonomi Jakarta Setelah Tidak Lagi Menjadi Ibu Kota Negara

196
NARASUMBER: Senator DPD RI Dapil DKI Jakarta Sylviana Murni menjadi salah satu pembicara dalam webinar yang digelar oleh MIPI, Sabtu (24/9). MIPI UNTUK KALTENG POS

 

JAKARTA-Dalam webinar bertajuk “Otonomi Jakarta Pasca Tidak Lagi Menjadi Ibu Kota Negara”, Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) menyoroti pergantian Ibu Kota Negara (IKN) baru dari Jakarta ke Nusantara, Sabtu (24/9). Tiga narasumber dihadirkan dalam webinar ini, di antaranya Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil DKI Jakarta Sylviana Murni, Perwakilan Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Kuswanto, dan Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng.

Senator DPD RI Dapil DKI Jakarta Sylviana Murni mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN telah disahkan. Jakarta akan segera digantikan oleh Nusantara sebagai IKN baru yang berada di Kalimantan Timur.

Sementara itu, kedudukan Jakarta sebagai ibu kota diatur dalam UU Nomor 29 Tahun 2007  tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota NKRI. Lahirnya IKN Nusantara sedianya mencabut UU Nomor 29 Tahun 2007 tersebut. Selanjutnya, UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN telah mengamanatkan, paling lama dua tahun ke depan akan dilakukan revisi terhadap UU Nomor 29 Tahun 2007.

Baca Juga :  Desain IKN Katanya Terhindar Banjir Selama 100 Tahun

“Artinya, asas desentralisasi asimetris akan tetap berlaku, sehingga Jakarta tidak serta merta mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah seperti daerah lainnya, pasti tidak akan seperti itu karena kita sudah siap dengan segala sesuatunya,” katanya.

Narasumber yang lain, perwakilan Ditjen Otda Kuswanto menyatakan terkait perlunya pembentukan kawasan khusus bagi DKI Jakarta, termasuk di dalamnya kekhususan Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional.

Terkait kawasan khusus ini, pemerintah dapat membentuk kawasan khusus dan/atau kawasan strategis nasional yang meliputi wilayah Jakarta dan daerah berbatasan untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan. Kawasan Khusus dapat dikelola bersama antar pemerintah, Pemdasus Jakarta dan/atau pemerintah daerah berbatasan.

Baca Juga :  Hari ini, DPR RI Sahkan RUU TPKS

“Ini kita mau bentuk megapolitan dalam bentuk county atau kita gunakan kerja sama, itu opsi-opsi itu yang kemudian nanti akan didiskusikan di dalam pembahasan RUU (DKI Jakarta) ini,” ujarnya.

Di sisi lain, Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengungkapkan, Penjabat (Pj) yang terpilih akan memberikan peran yang sentral bagi Jakarta. Menurutnya, tugas pokok Pj dua tahun ke depan adalah bagaimana membawa Jakarta baru lewat perumusan UU terbaru, yang menempatkan ‘kekhususan’ masih menjadi corak pemerintahannya.

“Penjabat gubernur ke depan tidak sama dengan Pj di provinsi yang lain, yang lebih banyak mengurus internal provinsinya, yang Jakarta ini memerlukan kapasitas nasional,” terangnya.(hms/uni)