Jumat, September 20, 2024
22.8 C
Palangkaraya

Banyak Laporan Masuk, Polsek Aruta Periksa Intensif Kasus Mantan Kades Sungai Dau

PANGKALAN BUN-Jajaran Polsek Arut Utara terus menangani kasus mantan kepala Desa Sungai Dau, Acen. Pelaku diduga melakukan pengrusakan kantor desa beberapa waktu lalu. Walaupun tidak dilakukan penahanan, tetapi proses hukum tetap berjalan sesuai dengan yang berlaku dan periksa secara intensif. Bahkan sampai kemarin (7/12), yang bersangkutan harus melakukan wajib lapor di kantor Mapolsek Aruta.

“Kasus ini masih terus berjalan dan saat ini sudah proses masuk dalam tahap satu. Kami masih terus melengkapi berkas sembari melakukan pemeriksaan,” kata Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah melalui Kapolsek Aruta Ipda Agung SH, kemarin.

Menurutnya, pihaknya juga terus melakukan komunikasi dengan pihak kejaksaan mengingat banyaknya laporan terhadap pelaku. Apalagi pada saat pemeriksaan diketahui diduga aksinya dilakukan seorang diri. Namun warga juga sempat melaporkan berkaitan dengan ulah atau aksi-aksi lainnya yang dianggap selalu meresahkan. Sedangkan polisi tidak melakukan penahanan karena selama ini terbilang kooperatif.

Baca Juga :  ADD Tahun 2021 Turun

“Kami masih terus lakukan proses sampai nantinya sampai ke persidangan,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Desa Sungai Dau Santo meminta agar polisi tetap menjalankan tugasnya. Dan proses yang dilakukan sudah sangat tepat. Mengingat warga juga sudah merasa kesal dengan ulah yang dilakukan selama ini. Selain diduga melakukan pengrusakan, beberapa aset milik desa juga tidak diketahui ke mana rimbanya.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai prosesnya. Kami tidak ingin nantinya kejadian ini terulang kembali di kemudian hari,” ucapnya. (son)

PANGKALAN BUN-Jajaran Polsek Arut Utara terus menangani kasus mantan kepala Desa Sungai Dau, Acen. Pelaku diduga melakukan pengrusakan kantor desa beberapa waktu lalu. Walaupun tidak dilakukan penahanan, tetapi proses hukum tetap berjalan sesuai dengan yang berlaku dan periksa secara intensif. Bahkan sampai kemarin (7/12), yang bersangkutan harus melakukan wajib lapor di kantor Mapolsek Aruta.

“Kasus ini masih terus berjalan dan saat ini sudah proses masuk dalam tahap satu. Kami masih terus melengkapi berkas sembari melakukan pemeriksaan,” kata Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah melalui Kapolsek Aruta Ipda Agung SH, kemarin.

Menurutnya, pihaknya juga terus melakukan komunikasi dengan pihak kejaksaan mengingat banyaknya laporan terhadap pelaku. Apalagi pada saat pemeriksaan diketahui diduga aksinya dilakukan seorang diri. Namun warga juga sempat melaporkan berkaitan dengan ulah atau aksi-aksi lainnya yang dianggap selalu meresahkan. Sedangkan polisi tidak melakukan penahanan karena selama ini terbilang kooperatif.

Baca Juga :  ADD Tahun 2021 Turun

“Kami masih terus lakukan proses sampai nantinya sampai ke persidangan,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Desa Sungai Dau Santo meminta agar polisi tetap menjalankan tugasnya. Dan proses yang dilakukan sudah sangat tepat. Mengingat warga juga sudah merasa kesal dengan ulah yang dilakukan selama ini. Selain diduga melakukan pengrusakan, beberapa aset milik desa juga tidak diketahui ke mana rimbanya.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai prosesnya. Kami tidak ingin nantinya kejadian ini terulang kembali di kemudian hari,” ucapnya. (son)

Artikel Terkait

Serap Aspirasi, PT BGA Gelar Forsimas

Pilkada Kapuas Diikuti Lima Paslon

MAKAN BERGIZI GRATIS

Terpopuler

Artikel Terbaru

/