Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Dua Raperda Ditandatangani Bersama

Walaupun Ada Interupsi dari Sejumlah Anggota

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengelar rapat paripurna penandatanganan persetujuan bersama dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yaitu Ranperda pengelolaan keuangan daerah dan retribusi bengunan gedung.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotim H Rudianur didampingi Wakil Ketua II H Hairis Salamad, sementara dari pihak pemerintah daerah dihadiri oleh Wakil Bupati Kotim, Irawati.

Rapat tersebut sempat terjadi interupsi dari anggota Fraksi Demokrat yaitu Ir.SP Lomban Gaol dikarenakan sejumlah anggota tidak memasuki ruang rapat, sehingga rapat tersebut tidak kuorum, karena menurut tata tertib harus ada dua pertiga anggota baru bisa dilaksanakan rapat tersebut.

“Sesuai dengan tata tertib DPRD Kabupaten Kotim, pengesahan dan penandatangan peraturan daerah di syaratkan minimal anggota yang hadir harus dua pertiga dari anggota yaitu 26 orang dari jumlah anggota saat ini 39 orang,” ujar Gaol, Senin (13/12).

Baca Juga :  Tata Kelola Drainasie Belum Optimal

Menurutnya saat dibacakan absen jumlah anggota yang hadir hanya 25 orang anggota tetapi kenyataannya yang hadir di dalam ruangan hanya 18 orang anggota saja, setelah dilakukan pemanggilan baru ada di 23 orang.

“Dengan jumlah yang hadir itu belum mencukupi syarat minimum yaitu 26 orang, maka tidak bisa dilakukan penandatangan peraturan daerah tersebut, karena itu sudah diatur dengan tata tertib DPRD,” ucap Gaol.

Dirinya mengatakan lembaga DPRD ini harus menjadi contoh atau acuan penerapan aturan-aturan yang ada didaerah, karena DPRD lah yang membuat peraturan-peraturan daerah yang harus diikuti oleh intansi-intansi lainnya, tetapi DPRD contoh yang melanggar, harusnya DPRD menjadi contoh panutan.

Baca Juga :  Halikinnor: Kalteng Pos Sangat Membantu Program Pembangunan

“Karena sebagian kecil kawan-kawan apakah dilanjut atau tidak rapat tersebut, karena pimpinan memilih lanjut maka lebih baik saya tidak ikut rapat tersebut dan keluar dari ruang rapat paripurna, karena saya tidak mau jadi contoh buruk bagi semua orang,” tutupnya.

Sementara Wakil Ketua I DPRD Kotim Rudianur mengatakan rapat paripurna penandatanganan persetujuan bersama dua buah Rancangan Peraturan Daerah itu dilanjutkan karena sudah sesuai dengan kuorum yaitu 26 orang anggota walaupun sebagian tidak masuk ruangan dan mareka berada di ruang komisi.

“Rapat tetap kita lanjutkan karena sudah sesuai dengan kuorum, sebagian anggota sudah datang dan memasuki ruangan karena mereka masih berada di ruang komisi, dan penandatangan bersama dua Raperda tersebut berjalan lancar,” tutupnya. (bah/ans)

Walaupun Ada Interupsi dari Sejumlah Anggota

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengelar rapat paripurna penandatanganan persetujuan bersama dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yaitu Ranperda pengelolaan keuangan daerah dan retribusi bengunan gedung.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotim H Rudianur didampingi Wakil Ketua II H Hairis Salamad, sementara dari pihak pemerintah daerah dihadiri oleh Wakil Bupati Kotim, Irawati.

Rapat tersebut sempat terjadi interupsi dari anggota Fraksi Demokrat yaitu Ir.SP Lomban Gaol dikarenakan sejumlah anggota tidak memasuki ruang rapat, sehingga rapat tersebut tidak kuorum, karena menurut tata tertib harus ada dua pertiga anggota baru bisa dilaksanakan rapat tersebut.

“Sesuai dengan tata tertib DPRD Kabupaten Kotim, pengesahan dan penandatangan peraturan daerah di syaratkan minimal anggota yang hadir harus dua pertiga dari anggota yaitu 26 orang dari jumlah anggota saat ini 39 orang,” ujar Gaol, Senin (13/12).

Baca Juga :  Tata Kelola Drainasie Belum Optimal

Menurutnya saat dibacakan absen jumlah anggota yang hadir hanya 25 orang anggota tetapi kenyataannya yang hadir di dalam ruangan hanya 18 orang anggota saja, setelah dilakukan pemanggilan baru ada di 23 orang.

“Dengan jumlah yang hadir itu belum mencukupi syarat minimum yaitu 26 orang, maka tidak bisa dilakukan penandatangan peraturan daerah tersebut, karena itu sudah diatur dengan tata tertib DPRD,” ucap Gaol.

Dirinya mengatakan lembaga DPRD ini harus menjadi contoh atau acuan penerapan aturan-aturan yang ada didaerah, karena DPRD lah yang membuat peraturan-peraturan daerah yang harus diikuti oleh intansi-intansi lainnya, tetapi DPRD contoh yang melanggar, harusnya DPRD menjadi contoh panutan.

Baca Juga :  Halikinnor: Kalteng Pos Sangat Membantu Program Pembangunan

“Karena sebagian kecil kawan-kawan apakah dilanjut atau tidak rapat tersebut, karena pimpinan memilih lanjut maka lebih baik saya tidak ikut rapat tersebut dan keluar dari ruang rapat paripurna, karena saya tidak mau jadi contoh buruk bagi semua orang,” tutupnya.

Sementara Wakil Ketua I DPRD Kotim Rudianur mengatakan rapat paripurna penandatanganan persetujuan bersama dua buah Rancangan Peraturan Daerah itu dilanjutkan karena sudah sesuai dengan kuorum yaitu 26 orang anggota walaupun sebagian tidak masuk ruangan dan mareka berada di ruang komisi.

“Rapat tetap kita lanjutkan karena sudah sesuai dengan kuorum, sebagian anggota sudah datang dan memasuki ruangan karena mereka masih berada di ruang komisi, dan penandatangan bersama dua Raperda tersebut berjalan lancar,” tutupnya. (bah/ans)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/