Minggu, Oktober 6, 2024
25 C
Palangkaraya

Imbau Jangan Sampai Ada Pungli Merupakan Perbuatan yang Tidak Pantas

KUALA KURUN – Anggota DPRD Gunung Mas (Gumas) Lily Rusnikasi mengingatkan seluruh kepala desa (kades) dan perangkat desa tidak melakukan pungutan liar (pungli) dalam melayani masyarakat.

”Pungli merupakan perbuatan yang tidak pantas bagi seorang abdi negara. Itu sangat tidak terpuji dan merugikan. Berikanlah pelayanan pada masyarakat dengan baik, dan harus terbebas dari pungli,” tegas Lily usai Rapat Paripurna DPRD Gumas, baru-baru ini.

Dia menuturkan, sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan pungli dalam memberikan pelayanan pada masyarakat, perlu dilakukan sosialisasi pada seluruh perangkat desa. Selain, penggunaan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun 2021 juga harus disosialisasikan, sehingga sesuai aturan.

Baca Juga :  Guru Harus Semangat Mendidik untuk Generasi yang Kuat

”Pencegahan dan pemberantasan pungli harus gencar dilakukan secara terus-menerus. Dengan adanya pungli, tentu yang dirugikan adalah masyarakat. Dalam melayani, perangkat desa harus tulus dan ikhlas,” tutur politikus PDIP ini.

Legislator dari daerah pemilihan (dapil) I mencakup Kecamatan Kurun, Mihing Raya, dan Sepang ini juga mempersilakan masyarakat, agar melapor ke pihak berwajib, apabila ada perangkat desa melakukan pungli dalam memberikan pelayanan.

”Ini harus terus disosialisasikan ke seluruh kades dan perangkat desa yang ada di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau. Jangan sampai melakukan aktivitas pungli, karena pasti akan berurusan dengan permasalahan hukum,” pungkasnya.(okt/pk)

KUALA KURUN – Anggota DPRD Gunung Mas (Gumas) Lily Rusnikasi mengingatkan seluruh kepala desa (kades) dan perangkat desa tidak melakukan pungutan liar (pungli) dalam melayani masyarakat.

”Pungli merupakan perbuatan yang tidak pantas bagi seorang abdi negara. Itu sangat tidak terpuji dan merugikan. Berikanlah pelayanan pada masyarakat dengan baik, dan harus terbebas dari pungli,” tegas Lily usai Rapat Paripurna DPRD Gumas, baru-baru ini.

Dia menuturkan, sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan pungli dalam memberikan pelayanan pada masyarakat, perlu dilakukan sosialisasi pada seluruh perangkat desa. Selain, penggunaan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun 2021 juga harus disosialisasikan, sehingga sesuai aturan.

Baca Juga :  Guru Harus Semangat Mendidik untuk Generasi yang Kuat

”Pencegahan dan pemberantasan pungli harus gencar dilakukan secara terus-menerus. Dengan adanya pungli, tentu yang dirugikan adalah masyarakat. Dalam melayani, perangkat desa harus tulus dan ikhlas,” tutur politikus PDIP ini.

Legislator dari daerah pemilihan (dapil) I mencakup Kecamatan Kurun, Mihing Raya, dan Sepang ini juga mempersilakan masyarakat, agar melapor ke pihak berwajib, apabila ada perangkat desa melakukan pungli dalam memberikan pelayanan.

”Ini harus terus disosialisasikan ke seluruh kades dan perangkat desa yang ada di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau. Jangan sampai melakukan aktivitas pungli, karena pasti akan berurusan dengan permasalahan hukum,” pungkasnya.(okt/pk)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/