Jumat, November 22, 2024
25.1 C
Palangkaraya

Pemkab Gumas Ajukan Dua Raperda Tentang Izin Sarang Walet dan Penyelenggaraan Pendidikan

KUALA KURUN– Wakil Bupati Gunung Mas (Gumas) Efrensia LP Umbing membacakan sambutan Bupati Gunung Mas terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah pada rapat paripurna ke-1 masa Persidangan II Tahun 2021 DPRD Gumas, Selasa (16/3).

Wakil Bupati mengatakan, raperda yang disampaikan adalah bagian dari petunjuk Menteri Dalam Negeri dalam surat Nomor: 188.34/2180/OTD tentang raperda selama pandemic Covid-19 dapat dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Pertama rancangan Perda tentang izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet dan Kedua rancangan Perda tentang sistem penyelenggaraan pendidikan,” ungkapnya.

Wabup menjelaskan, Kedua rancangan Perda dimaksud untuk mengatur pemberian izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet seperti: pengarahan aktivitas pembangunan atau peruntukan bangunan untuk usaha sarang burung walet sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pencegahan dampak yang dapat ditimbulkan bagi fungsi lingkungan, keindahan, kesehatan masyarakat dan dampak sosial lainnya, serta pemberian syarat tertentu sesuai kebutuhan daerah bagi kegiatan usaha sarang burung walet.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Tutup Masa Persidangan I

Sedangkan untuk sistem penyelenggaraan pendidikan meliputi : pemerataan kesempatan Pendidikan, peningkatan mutu kegiatan belajar mengajar dan pengembangan manajemen pendidikan bertumpu pada partisipasi masyarakat, transparansi anggaran pendidikan dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan secara keseluruhan.

“Latar belakang pengajuan dua Raperda bertujuan sebagai dasar hukum untuk izin usaha sarang burung walet dan sejenisnya agar iklim usaha berjalan dengan baik, lancar, tertib dan aman, memberikan kenyamanan berusaha serta mencegah persaingan tidak sehat,”tambah Efrensia.

Selain itu,  Rancangan Peraturan Daerah memberikan dasar hukum bagi pembinaan dan pengawasan izin usaha sarang burung walet dan sejenisnya, guna menjaga kelestarian lingkungan hidup, kelestarian habitat dan populasi burung walet serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sebagai dasar hukum pelaksanaan pungutan pajak sarang burung walet agar menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah.

Baca Juga :  SMAN 5 Utus 25 Siswa ikut KSN

Kedua dengan adanya sistem penyelenggaraan pendidikan akan meningkatkan daya saing, serta meningkatkan kualitas ekonomi Wilayah pembangunan sumber daya manusia (SDM) melalui pendidikan peningkatan sistem penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Gumas.

“Saya juga mengingatkan pada seluruh yang hadir agar lebih meningkatkan protokol kesehatan baik untuk diri sendiri, keluarga, dan lingkungan sekitar,” tandasnya.(okt/pk)

KUALA KURUN– Wakil Bupati Gunung Mas (Gumas) Efrensia LP Umbing membacakan sambutan Bupati Gunung Mas terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah pada rapat paripurna ke-1 masa Persidangan II Tahun 2021 DPRD Gumas, Selasa (16/3).

Wakil Bupati mengatakan, raperda yang disampaikan adalah bagian dari petunjuk Menteri Dalam Negeri dalam surat Nomor: 188.34/2180/OTD tentang raperda selama pandemic Covid-19 dapat dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Pertama rancangan Perda tentang izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet dan Kedua rancangan Perda tentang sistem penyelenggaraan pendidikan,” ungkapnya.

Wabup menjelaskan, Kedua rancangan Perda dimaksud untuk mengatur pemberian izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet seperti: pengarahan aktivitas pembangunan atau peruntukan bangunan untuk usaha sarang burung walet sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pencegahan dampak yang dapat ditimbulkan bagi fungsi lingkungan, keindahan, kesehatan masyarakat dan dampak sosial lainnya, serta pemberian syarat tertentu sesuai kebutuhan daerah bagi kegiatan usaha sarang burung walet.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Tutup Masa Persidangan I

Sedangkan untuk sistem penyelenggaraan pendidikan meliputi : pemerataan kesempatan Pendidikan, peningkatan mutu kegiatan belajar mengajar dan pengembangan manajemen pendidikan bertumpu pada partisipasi masyarakat, transparansi anggaran pendidikan dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan secara keseluruhan.

“Latar belakang pengajuan dua Raperda bertujuan sebagai dasar hukum untuk izin usaha sarang burung walet dan sejenisnya agar iklim usaha berjalan dengan baik, lancar, tertib dan aman, memberikan kenyamanan berusaha serta mencegah persaingan tidak sehat,”tambah Efrensia.

Selain itu,  Rancangan Peraturan Daerah memberikan dasar hukum bagi pembinaan dan pengawasan izin usaha sarang burung walet dan sejenisnya, guna menjaga kelestarian lingkungan hidup, kelestarian habitat dan populasi burung walet serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sebagai dasar hukum pelaksanaan pungutan pajak sarang burung walet agar menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah.

Baca Juga :  SMAN 5 Utus 25 Siswa ikut KSN

Kedua dengan adanya sistem penyelenggaraan pendidikan akan meningkatkan daya saing, serta meningkatkan kualitas ekonomi Wilayah pembangunan sumber daya manusia (SDM) melalui pendidikan peningkatan sistem penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Gumas.

“Saya juga mengingatkan pada seluruh yang hadir agar lebih meningkatkan protokol kesehatan baik untuk diri sendiri, keluarga, dan lingkungan sekitar,” tandasnya.(okt/pk)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/