Jumat, September 20, 2024
36.3 C
Palangkaraya

Tiga Daerah di Kalteng Diizinkan Vaksin Anak

PALANGKA RAYA-Tiga kabupaten/kota di Kalimantan Tengah (Kalteng) mendapat izin dari pemerintah pusat untuk menggelar vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun, karena dinilai telah memenuhi syarat.  Ketiga daerah itu yakni Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), dan Kabupaten Sukamara.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalteng Suyuti Syamsul mengatakan, syarat daerah yang diizinkan untuk vaksinasi anak usia 6-11 tahun di antaranya; sudah mencapai 70 persen capaian vaksinasi dan sudah mencapai 60 persen capaian vaksinasi lanjut usia (lansia). Namun, data yang digunakan merujuk pada aplikasi KPC PEN, bukan data manual.

“Apabila saat dibuka pada aplikasi itu sudah memenuhi syarat, maka daerah bisa melakukan vaksinasi anak usia 6-11,” katanya saat di wawancarai di ruang kerjanya, Selasa (21/12).

Baca Juga :  Tiket Final Sepak Bola Ditentukan lewat Adu Penalti

Diungkapkannya, dalam waktu dekat dimungkinkan Kabupaten Lamandau juga bisa melakukan vaksinasi anak. Namun, perlu dipahami bahwa provinsi hanya mempersilakan daerah yang sudah memenuhi syarat untuk melakukan vaksinasi, karena yang memberikan izin pelaksanaan vaksinasi adalah pemerintah pusat.

“Memang vaksinasi anak ini sifatnya hanya bonus, kewajiban utama adalah vaksinasi pada kelompok sebelumnya, sedangkan vaksinasi anak ini hanya tambahan dan tidak berpengaruh pada capaian vaksinasi secara umum,” ungkapnya.

Jadi, capaian anak yang divaksin usia 6-11 tahun itu tidak akan menambah capaian vaksin secara umum dan target vaksinasi yang sudah ditetapkan harus tetap dilakukan. Dengan demikian, sampai saat ini memang pemerintah pusat tidak menetapkan target tiap daerah terhadap vaksinasi anak.

Baca Juga :  Mantan Kadiskominfo Kapuas Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Perjalanan Dinas

“Vaksinasi anak ini pun dilaksanakan selama ketersediaan vaksin ada, karena yang sudah mendapat izin pakai untuk anak-anak masih merek Sinovac,” sebut Suyuti.

Sedangkan, lanjut dia, vaksin merek lain belum mendapat izin penggunaan darurat. Secara umum memang vaksinasi anak sama dengan orang dewasa.

“Sama saja, yang membedakan hanya dosisnya, untuk anak-anak itu setengah dari dosis orang dewasa,” pungkasnya.

Sementara itu, kemarin (21/12) sebanyak 400 murid sekolah dasar (SD) Kota Palangka Raya mulai disuntik vaksin. Vaksinasi digelar di SD Muhammadiyah Pahandut.

Kepala SD Muhamadiyah Pahandut Sandra Aryani mengatakan, ada 310 sepuluh murid sekolahnya yang mengikuti kegiatan vaksinasi. Sementara 90 murid lainnya merupakan murid dari sekolah terdekat, sehingga totalnya 400 anak.

PALANGKA RAYA-Tiga kabupaten/kota di Kalimantan Tengah (Kalteng) mendapat izin dari pemerintah pusat untuk menggelar vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun, karena dinilai telah memenuhi syarat.  Ketiga daerah itu yakni Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), dan Kabupaten Sukamara.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalteng Suyuti Syamsul mengatakan, syarat daerah yang diizinkan untuk vaksinasi anak usia 6-11 tahun di antaranya; sudah mencapai 70 persen capaian vaksinasi dan sudah mencapai 60 persen capaian vaksinasi lanjut usia (lansia). Namun, data yang digunakan merujuk pada aplikasi KPC PEN, bukan data manual.

“Apabila saat dibuka pada aplikasi itu sudah memenuhi syarat, maka daerah bisa melakukan vaksinasi anak usia 6-11,” katanya saat di wawancarai di ruang kerjanya, Selasa (21/12).

Baca Juga :  Tiket Final Sepak Bola Ditentukan lewat Adu Penalti

Diungkapkannya, dalam waktu dekat dimungkinkan Kabupaten Lamandau juga bisa melakukan vaksinasi anak. Namun, perlu dipahami bahwa provinsi hanya mempersilakan daerah yang sudah memenuhi syarat untuk melakukan vaksinasi, karena yang memberikan izin pelaksanaan vaksinasi adalah pemerintah pusat.

“Memang vaksinasi anak ini sifatnya hanya bonus, kewajiban utama adalah vaksinasi pada kelompok sebelumnya, sedangkan vaksinasi anak ini hanya tambahan dan tidak berpengaruh pada capaian vaksinasi secara umum,” ungkapnya.

Jadi, capaian anak yang divaksin usia 6-11 tahun itu tidak akan menambah capaian vaksin secara umum dan target vaksinasi yang sudah ditetapkan harus tetap dilakukan. Dengan demikian, sampai saat ini memang pemerintah pusat tidak menetapkan target tiap daerah terhadap vaksinasi anak.

Baca Juga :  Mantan Kadiskominfo Kapuas Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Perjalanan Dinas

“Vaksinasi anak ini pun dilaksanakan selama ketersediaan vaksin ada, karena yang sudah mendapat izin pakai untuk anak-anak masih merek Sinovac,” sebut Suyuti.

Sedangkan, lanjut dia, vaksin merek lain belum mendapat izin penggunaan darurat. Secara umum memang vaksinasi anak sama dengan orang dewasa.

“Sama saja, yang membedakan hanya dosisnya, untuk anak-anak itu setengah dari dosis orang dewasa,” pungkasnya.

Sementara itu, kemarin (21/12) sebanyak 400 murid sekolah dasar (SD) Kota Palangka Raya mulai disuntik vaksin. Vaksinasi digelar di SD Muhammadiyah Pahandut.

Kepala SD Muhamadiyah Pahandut Sandra Aryani mengatakan, ada 310 sepuluh murid sekolahnya yang mengikuti kegiatan vaksinasi. Sementara 90 murid lainnya merupakan murid dari sekolah terdekat, sehingga totalnya 400 anak.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/