Senin, Mei 13, 2024
24.1 C
Palangkaraya

Identifikasi dan Inventarisasi Potensi Pariwisata

Ekspos Laporan Draf Penyusunan Ripparkab Gumas

KUALA KURUN – Tim Percepatan Terpadu Kepariwisataan Kabupaten Gunung Mas (Gumas) tahun 2021 melaksanakan ekspos laporan draf final paket pekerjaan penyusunan naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (Ripparkab) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas tahun 2021-2036.

“Ekspos laporan draf penyusunan Ripparkab ini untuk melakukan identifikasi dan inventarisasi produk dan potensi pariwisata Kabupaten Gumas meliputi objek wisata amenitas, kelembagaan, lingkungan, aksesibilitas, pemasaran dan investasi,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gunung Mas Yansiterson di ruang rapat lantai I kantor bupati setempat, Jumat (17/12).

Menurut sekda, dalam jangka pendek ini akan ada dokumen Ripparkab Gumas yang nantinya tertuang dalam peraturan daerah (perda) dan menjadi panduan bersama. Apabila perda itu sudah ada, maka akan ada rencana pembangunan kepariwisataan Kabupaten Gumas selama 25 tahun ke depan.

Baca Juga :  Angeliqe Natalia, Gadis Dayak Mengenalkan Kesenian ke Mancanegara

“Tadi sudah disusun terkait wilayah dan zonasi, ada utara, selatan, timur, dan barat. Semua telah terpetakan, mulai dari objek hingga programnya,” ujar sekda.

Dijelaskannya, setiap program dan kegiatan yang ada pada Ripparkab, harus selalu sejalan dengan nomenklatur di sistem informasi Pemkab Gumas, baik itu rencana strategi (renstra), rencana kerja (renja), rencana kerja dan anggaran (RKA), serta dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), sehingga akan lebih mudah.

“Nantinya dalam pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Gumas bukan hanya domain dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) saja, tetapi harus ada satu pilar pendukung, yakni infrastruktur. Tanpa itu pembangunan kepariwisataan tidak akan berhasil dengan baik,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Disbudpar Kabupaten Gumas Eigh Manto mengakui, identifikasi dan kunjungan lapangan dalam pemetaan pariwisata di Kabupaten Gumas sudah dilakukan. Ini untuk mengumpulkan dokumen data pendukung, sehingga akan lebih mudah menentukan langkah apa saja yang tepat dalam menyelesaikan permasalahan.

Baca Juga :  Perubahan Perda 2/2018 untuk Optimalisasi PAD

“Kami juga akan melakukan pendekatan faktual lapangan, karena tidak bisa dilakukan pendekatan secara pukul rata. Penyusunan Ripparkab ini merupakan salah satu program kegiatan unggulan Disbudpar tahun 2021-2036,” ungkapnya. (okt/ens/ko)

Ekspos Laporan Draf Penyusunan Ripparkab Gumas

KUALA KURUN – Tim Percepatan Terpadu Kepariwisataan Kabupaten Gunung Mas (Gumas) tahun 2021 melaksanakan ekspos laporan draf final paket pekerjaan penyusunan naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (Ripparkab) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas tahun 2021-2036.

“Ekspos laporan draf penyusunan Ripparkab ini untuk melakukan identifikasi dan inventarisasi produk dan potensi pariwisata Kabupaten Gumas meliputi objek wisata amenitas, kelembagaan, lingkungan, aksesibilitas, pemasaran dan investasi,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gunung Mas Yansiterson di ruang rapat lantai I kantor bupati setempat, Jumat (17/12).

Menurut sekda, dalam jangka pendek ini akan ada dokumen Ripparkab Gumas yang nantinya tertuang dalam peraturan daerah (perda) dan menjadi panduan bersama. Apabila perda itu sudah ada, maka akan ada rencana pembangunan kepariwisataan Kabupaten Gumas selama 25 tahun ke depan.

Baca Juga :  Angeliqe Natalia, Gadis Dayak Mengenalkan Kesenian ke Mancanegara

“Tadi sudah disusun terkait wilayah dan zonasi, ada utara, selatan, timur, dan barat. Semua telah terpetakan, mulai dari objek hingga programnya,” ujar sekda.

Dijelaskannya, setiap program dan kegiatan yang ada pada Ripparkab, harus selalu sejalan dengan nomenklatur di sistem informasi Pemkab Gumas, baik itu rencana strategi (renstra), rencana kerja (renja), rencana kerja dan anggaran (RKA), serta dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), sehingga akan lebih mudah.

“Nantinya dalam pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Gumas bukan hanya domain dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) saja, tetapi harus ada satu pilar pendukung, yakni infrastruktur. Tanpa itu pembangunan kepariwisataan tidak akan berhasil dengan baik,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Disbudpar Kabupaten Gumas Eigh Manto mengakui, identifikasi dan kunjungan lapangan dalam pemetaan pariwisata di Kabupaten Gumas sudah dilakukan. Ini untuk mengumpulkan dokumen data pendukung, sehingga akan lebih mudah menentukan langkah apa saja yang tepat dalam menyelesaikan permasalahan.

Baca Juga :  Perubahan Perda 2/2018 untuk Optimalisasi PAD

“Kami juga akan melakukan pendekatan faktual lapangan, karena tidak bisa dilakukan pendekatan secara pukul rata. Penyusunan Ripparkab ini merupakan salah satu program kegiatan unggulan Disbudpar tahun 2021-2036,” ungkapnya. (okt/ens/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/