PALANGKA RAYA-Terhitung sejak 1 Januari 2022, tenaga kontrak (tekon) atau pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) resmi dinonaktifkan. Status dinonaktifkan sementara tersebut dilakukan oleh pemerintah melalui surat bernomor 800/844/II.1/BKD yang ditandatangani Pj Sekda H Nuryakin atas nama Gubernur Kalteng. Berdasarkan surat penonaktifan itu, tercatat ada 2.721 tekon di lingkup Pemprov Kalteng.
“Berdasarkan data sekarang ini, tekon pemprov sebanyak 2.721 orang,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng Lisda Arriyana saat dikonfirmasi, Senin (3/1).
Dalam surat bernomor 800/844/II.1/BKD yang ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah (PD) di lingkup Pemprov Kalteng tersebut, poin pertama menyebut bahwa terhitung 1 Januari 2022 PPNPN tenaga administrasi dan tenaga teknis yang terdata sampai Desember 2021 statusnya dinonaktifkan sementara sampai kegiatan uji kompetensi PPNPN 2022 selesai.
Poin kedua, dikecualikan bagi PPNPN yang bertugas pada RSUD dr Doris Sylvanus (RSDS) Palangka Raya, Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei, rumah jabatan gubernur, rumah jabatan wakil gubernur, rumah jabatan sekda, serta tenaga kebersihan, sopir, dan tenaga keamanan pada masing-masing PD dapat bertugas seperti biasa.
Pada poin ketiga, menyebutkan agar kepala PD menyampaikan hal tersebut kepada seluruh PPNPN pada instansi masing-masing. Pj Sekda Kalteng Nuryakin mengatakan, pada dasarnya tenaga kontrak memiliki perjanjian kerja dari 1 Januari sampai 31 Desember. Hal ini tertuang pada perjanjian kerja masing-masing tenaga kontrak.
“Evaluasi tekon ini tujuannya untuk melihat kesesuaian ilmu dengan tempat mereka bekerja,” kata Pj Sekda H Nuryakin.
Nuryakin menyebut, pelaksanaan evaluasi ini ditargetkan paling lambat selesai bulan ini. Evaluasi ini, tambahnya, berdasarkan inspeksi mendadak (sidak) yang dilaksanakan oleh Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran beberapa waktu lalu ke sejumlah PD. Pada sidak tersebut ditemukan masih ada para tekon atau PNS yang tidak hadir. Bahkan ada yang sudah 11 bulan tidak masuk kerja. “Ini mau jadi apa? Harusnya kalau selama tiga hari tidak turun tanpa alasan, ya sudah berhentikan, karena perjanjiannya seperti itu,” tegasnya.
Namun, lanjut Nuryakin, sementara ini keberadaan tekon masih sangat diperlukan. Namun berdasarkan aturan, pada 2023 mendatang diamanatkan untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sehingga sebutannya tidak lagi sebagai tekon.
“Kalau guru sudah jelas ada seleksi PPPK, sementara tekon masih belum, tapi sekarang dilakukan evaluasi,” ujarnya.