Jumat, September 20, 2024
36.3 C
Palangkaraya

Uang Rp26 Miliar Milik PT Asuransi Bangun Askrida Digelapkan

PALANGKA RAYA-Dana sebesar Rp26.414.997.723 milik PT Asuransi Bangun Askrida Cabang Palangka Raya hilang. Uang sebanyak itu digelapkan oleh mantan kepala cabang perusahaan asuransi bernama Kemal Mahendra Dau alias Kemal.

Modus penggelapan yang dilakukan Kemal adalah dengan melakukan penarikan dana dari rekening koran milik perusahaan sejak 2015 hingga 2019 tanpa sepengetahuan pihak direksi pusat PT Asuransi Bangun Askrida.

Adapun rincian penarikan uang itu; September-Desember 2015 melakukan penarikan uang sebesar Rp3.176.927.550. Kemudian pada 2016 menarik Rp10.715.684.645, tahun 2017 Rp7.638.302.721, tahun 2018 ditarik lagi sebesar Rp5.424.658.666, dan tahun 2019 Rp1.134.668.135.

Selanjutnya, Juli 2018 sampai Februari 2021, Kemal membuat klaim  pencarian asuransi palsu alias fiktif dengan nilai klaim sebesar Rp4.319.905.697.

Baca Juga :  Gubernur: Jangan Ada yang Kelaparan

Untuk membuat pencairan klaim asuransi palsu ini, terdakwa Kemal diketahui meminta bantuan terdakwa Riska Puji Prasetyo alias Riska.

Seluruh uang hasil penggelapan tersebut digunakan Kemal untuk berbagai kepentingan pribadi. Kasus penggelapan ini terbongkar setelah pihak kantor pusat PT Asuransi Bangun Askrida melakukan audit keuangan di kantor cabang Palangka Raya.

Kini Kemal sudah divonis hukuman penjara selama tujuh tahun. Majelis hakim yang menyidangkan Alfon mengetuk palu pada sidang yang digelar Senin (3/1).

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Kemal Mahendra Dau alias Kemal dengan pidana penjara selama tujuh tahun dipotong masa tahanan,” kata hakim Alfon saat membacakan isi putusan.

Majelis hakim berpendapat terdakwa Kemal terbukti secara sah bersalah melanggar pasal tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 65 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP dan Kedua Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 KUHP sebagaimana isi dakwaan pertama jaksa penuntut umum.

Baca Juga :  Raih Kursi DPRD Provinsi dan DPD RI di Tengah Merebaknya Politik Uang

PALANGKA RAYA-Dana sebesar Rp26.414.997.723 milik PT Asuransi Bangun Askrida Cabang Palangka Raya hilang. Uang sebanyak itu digelapkan oleh mantan kepala cabang perusahaan asuransi bernama Kemal Mahendra Dau alias Kemal.

Modus penggelapan yang dilakukan Kemal adalah dengan melakukan penarikan dana dari rekening koran milik perusahaan sejak 2015 hingga 2019 tanpa sepengetahuan pihak direksi pusat PT Asuransi Bangun Askrida.

Adapun rincian penarikan uang itu; September-Desember 2015 melakukan penarikan uang sebesar Rp3.176.927.550. Kemudian pada 2016 menarik Rp10.715.684.645, tahun 2017 Rp7.638.302.721, tahun 2018 ditarik lagi sebesar Rp5.424.658.666, dan tahun 2019 Rp1.134.668.135.

Selanjutnya, Juli 2018 sampai Februari 2021, Kemal membuat klaim  pencarian asuransi palsu alias fiktif dengan nilai klaim sebesar Rp4.319.905.697.

Baca Juga :  Gubernur: Jangan Ada yang Kelaparan

Untuk membuat pencairan klaim asuransi palsu ini, terdakwa Kemal diketahui meminta bantuan terdakwa Riska Puji Prasetyo alias Riska.

Seluruh uang hasil penggelapan tersebut digunakan Kemal untuk berbagai kepentingan pribadi. Kasus penggelapan ini terbongkar setelah pihak kantor pusat PT Asuransi Bangun Askrida melakukan audit keuangan di kantor cabang Palangka Raya.

Kini Kemal sudah divonis hukuman penjara selama tujuh tahun. Majelis hakim yang menyidangkan Alfon mengetuk palu pada sidang yang digelar Senin (3/1).

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Kemal Mahendra Dau alias Kemal dengan pidana penjara selama tujuh tahun dipotong masa tahanan,” kata hakim Alfon saat membacakan isi putusan.

Majelis hakim berpendapat terdakwa Kemal terbukti secara sah bersalah melanggar pasal tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 65 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP dan Kedua Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 KUHP sebagaimana isi dakwaan pertama jaksa penuntut umum.

Baca Juga :  Raih Kursi DPRD Provinsi dan DPD RI di Tengah Merebaknya Politik Uang

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/