Jumat, September 20, 2024
32 C
Palangkaraya

Soal Sertiἀkasi Halal Hanamasa, MUI Beri Tanggapan

JAKARTA – Di Indonesia, lisensi halal menjadi suatu hal yang dibutuhkan oleh masyarakat, khususnya soal produk yang dikonsumsi. Pasalnya, mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam.

Menyangkut hal tersebut, saat ini dunia maya tengah dihebohkan dengan kiriman salah satu warganet dengan akun @anggiyusriani. Dia mengungkapkan bahwa Hanamasa, restoran asal Jepang yang beroperasi di Indonesia, tidak memakai bahan yang halal untuk produk yang disajikan.

Dalam kirimannya, ia bercerita soal pengalaman makan di restoran bersama sang suami. Kecurigaannya tiba saat ia mencicipi jamur yang dihidangkan. Dirinya merasa ada kejanggalan, pasalnya jamur fermentasi tersebut rasanya terlalu kuat, seperti ada campuran penguat rasa didalamnya.

“Langsung jantung deg-degan coba browsing kehalalan Hanamasa di mbah Google. Mati awak (saya) nda (tidak) ada,” tulisnya dikutip JawaPos.com, Selasa (4/1).

Baca Juga :  Optimalisasi Penanganan Karhutla

Seketika itu juga, penulis pun memanggil pelayan restoran untuk menanyakan bahan makanan tersebut. Akan tetapi, pramusaji itu tidak tahu dan meminta agar sang chef saja yang memberikan penjelasan. “Chef dateng agak takut-takut,” jelasnya.

Anggi pun menanyakan apakah jamur fermentasi tersebut memakai campuran alkohol atau tidak. Chef itu memberikan jawaban yang mengagetkan dirinya. Sebab hidangan jamur tersebut memakai sake sebagai penguat rasa.

Setelahnya, ia pun meminta juru masak itu untuk mengambil hidangan tersebut dan menunjuk menu lain yang menggunakan sake. Atas hal tersebut, dirinya merasa kecewa kepada Hanamasa. “Sepatah hati ini ama Hanamasa. Coba tolong lah kejujurannya dan urus halal MUI,” tutup postingan tersebut.

Baca Juga :  FLTI Tingkatkan Kompetensi Satgas Karhutla

Terkait hal itu, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) memberikan pernyataan atas pertanyaan terkait apakah Hanamasa memiliki sertiἀkasi halal atau tidak.

“Kedua resto tersebut (Hanamasa dan Pochajjang) belum bersertiἀkat halal MUI ya. Untuk list restoran yang telah bersertiἀkat halal MUI, dapat dicek di www.halalmui.org,” tulis akun instagram resmi @lppom_mui menjawab pertanyaan netizen.

Sementara itu, hingga saat ini pihak manajemen Hanamasa sama sekali belum memberikan tanggapan atas persoalan tersebut. (jpg/ko)

JAKARTA – Di Indonesia, lisensi halal menjadi suatu hal yang dibutuhkan oleh masyarakat, khususnya soal produk yang dikonsumsi. Pasalnya, mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam.

Menyangkut hal tersebut, saat ini dunia maya tengah dihebohkan dengan kiriman salah satu warganet dengan akun @anggiyusriani. Dia mengungkapkan bahwa Hanamasa, restoran asal Jepang yang beroperasi di Indonesia, tidak memakai bahan yang halal untuk produk yang disajikan.

Dalam kirimannya, ia bercerita soal pengalaman makan di restoran bersama sang suami. Kecurigaannya tiba saat ia mencicipi jamur yang dihidangkan. Dirinya merasa ada kejanggalan, pasalnya jamur fermentasi tersebut rasanya terlalu kuat, seperti ada campuran penguat rasa didalamnya.

“Langsung jantung deg-degan coba browsing kehalalan Hanamasa di mbah Google. Mati awak (saya) nda (tidak) ada,” tulisnya dikutip JawaPos.com, Selasa (4/1).

Baca Juga :  Optimalisasi Penanganan Karhutla

Seketika itu juga, penulis pun memanggil pelayan restoran untuk menanyakan bahan makanan tersebut. Akan tetapi, pramusaji itu tidak tahu dan meminta agar sang chef saja yang memberikan penjelasan. “Chef dateng agak takut-takut,” jelasnya.

Anggi pun menanyakan apakah jamur fermentasi tersebut memakai campuran alkohol atau tidak. Chef itu memberikan jawaban yang mengagetkan dirinya. Sebab hidangan jamur tersebut memakai sake sebagai penguat rasa.

Setelahnya, ia pun meminta juru masak itu untuk mengambil hidangan tersebut dan menunjuk menu lain yang menggunakan sake. Atas hal tersebut, dirinya merasa kecewa kepada Hanamasa. “Sepatah hati ini ama Hanamasa. Coba tolong lah kejujurannya dan urus halal MUI,” tutup postingan tersebut.

Baca Juga :  FLTI Tingkatkan Kompetensi Satgas Karhutla

Terkait hal itu, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) memberikan pernyataan atas pertanyaan terkait apakah Hanamasa memiliki sertiἀkasi halal atau tidak.

“Kedua resto tersebut (Hanamasa dan Pochajjang) belum bersertiἀkat halal MUI ya. Untuk list restoran yang telah bersertiἀkat halal MUI, dapat dicek di www.halalmui.org,” tulis akun instagram resmi @lppom_mui menjawab pertanyaan netizen.

Sementara itu, hingga saat ini pihak manajemen Hanamasa sama sekali belum memberikan tanggapan atas persoalan tersebut. (jpg/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/