Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Nadiem Makarim Izinkan Sekolah Tatap Muka sebelum Juli

JAKARTA-Pemerintah kembali mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) empat menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Aturan itu menegaskan bahwa tak perlu menunggu tahun ajaran baru untuk pembukaan sekolah tatap muka.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengungkapkan, pembelajaran tatap muka (PTM) bisa dilaksanakan setelah pendidik dan tenaga kependidikan mendapat vaksinasi Covid-19 secara lengkap.

Karena itu, pemerintah daerah (pemda) diminta memprioritaskan vaksinasi pada mereka. Meski begitu, PTM masih dilakukan secara terbatas dan harus menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Menurut Nadiem, PTM terbatas itu akan sangat berbeda dengan PTM di saat normal. Semua akan dibatasi, prokes bakal diberlakukan sangat ketat. Misalnya, kapasitas siswa maksimal hanya 50 persen per kelas. Artinya, masih diperlukan sistem rotasi dan opsi pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa. Lalu, jarak antarkursi siswa minimal 1,5 meter.

Selain itu, pada dua bulan pertama, aktivitas yang bisa memicu kerumunan tidak diperkenankan. Di antaranya, aktivitas di kantin, olahraga, dan ekstrakurikuler. ’’Selain pembelajaran tidak diperkenankan,’’ ucapnya.

Baca Juga :  Pendirian Lumbung Sosial Sudah Diajukan ke Pusat

Terkait teknis waktu PTM, Nadiem menyerahkan sepenuhnya kepada pihak sekolah. Apakah dua kali seminggu atau tiga kali seminggu. ’’Kami memberi kebebasan. Tapi, harus mulai saat vaksinasi selesai,’’ ujarnya. Yang terpenting adalah persetujuan orang tua atau wali murid. ’’Apakah mau melakukan PTM terbatas atau tetap PJJ untuk anak-anaknya,’’ imbuhnya.

Sebelum PTM dilakukan, satuan pendidikan harus memenuhi daftar periksa atau checklist. Formulir checklist disebar sejak awal tahun dan dibuat sesuai protokol dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Misalnya, soal ketersediaan sarana cuci tangan, mampu mengakses fasilitas kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya), hingga SOP penanganan kasus Covid-19 di sekolah.

Menurut Nadiem, pemenuhan daftar periksa itu sangat krusial. Dia meminta dinas pendidikan dan dinas kesehatan daerah memastikan daftar periksa terpenuhi. Kemudian, dinas perhubungan bisa memberikan akses transportasi aman dan satgas Covid-19 daerah rutin melakukan testing. ’’Termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan. Jadi, kalau ada infeksi di sekolah tersebut, bisa segera ditutup,’’ papar mantan bos Gojek itu. Penutupan juga dapat dilakukan ketika di wilayah tersebut sedang dijalankan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Baca Juga :  Bencana Banjir Tak Berkesudahan, Evaluasi Total Izin Lingkungan

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menuturkan, dengan PTM, peserta didik bisa memperoleh layanan pendidikan yang lebih optimal. Sebagaimana diketahui, selama menjalani PJJ di masa pandemi Covid-19, anak-anak hanya mendapat pengetahuan (knowledge) tanpa disertai unsur-unsur pendidikan lain. Misalnya, keterampilan (skill), kepribadian (attitude), dan nilai (value).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, Kemenkes sudah menyusun timeline untuk vaksinasi tenaga pendidik. Mereka akan divaksin pada periode kedua yang ditargetkan tuntas Juli tahun ini. ’’Saya akan minta staf membuat program bersama Kemendikbud untuk penyuntikan vaksin ini,’’ tuturnya.(jpc)

JAKARTA-Pemerintah kembali mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) empat menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Aturan itu menegaskan bahwa tak perlu menunggu tahun ajaran baru untuk pembukaan sekolah tatap muka.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengungkapkan, pembelajaran tatap muka (PTM) bisa dilaksanakan setelah pendidik dan tenaga kependidikan mendapat vaksinasi Covid-19 secara lengkap.

Karena itu, pemerintah daerah (pemda) diminta memprioritaskan vaksinasi pada mereka. Meski begitu, PTM masih dilakukan secara terbatas dan harus menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Menurut Nadiem, PTM terbatas itu akan sangat berbeda dengan PTM di saat normal. Semua akan dibatasi, prokes bakal diberlakukan sangat ketat. Misalnya, kapasitas siswa maksimal hanya 50 persen per kelas. Artinya, masih diperlukan sistem rotasi dan opsi pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa. Lalu, jarak antarkursi siswa minimal 1,5 meter.

Selain itu, pada dua bulan pertama, aktivitas yang bisa memicu kerumunan tidak diperkenankan. Di antaranya, aktivitas di kantin, olahraga, dan ekstrakurikuler. ’’Selain pembelajaran tidak diperkenankan,’’ ucapnya.

Baca Juga :  Pendirian Lumbung Sosial Sudah Diajukan ke Pusat

Terkait teknis waktu PTM, Nadiem menyerahkan sepenuhnya kepada pihak sekolah. Apakah dua kali seminggu atau tiga kali seminggu. ’’Kami memberi kebebasan. Tapi, harus mulai saat vaksinasi selesai,’’ ujarnya. Yang terpenting adalah persetujuan orang tua atau wali murid. ’’Apakah mau melakukan PTM terbatas atau tetap PJJ untuk anak-anaknya,’’ imbuhnya.

Sebelum PTM dilakukan, satuan pendidikan harus memenuhi daftar periksa atau checklist. Formulir checklist disebar sejak awal tahun dan dibuat sesuai protokol dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Misalnya, soal ketersediaan sarana cuci tangan, mampu mengakses fasilitas kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya), hingga SOP penanganan kasus Covid-19 di sekolah.

Menurut Nadiem, pemenuhan daftar periksa itu sangat krusial. Dia meminta dinas pendidikan dan dinas kesehatan daerah memastikan daftar periksa terpenuhi. Kemudian, dinas perhubungan bisa memberikan akses transportasi aman dan satgas Covid-19 daerah rutin melakukan testing. ’’Termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan. Jadi, kalau ada infeksi di sekolah tersebut, bisa segera ditutup,’’ papar mantan bos Gojek itu. Penutupan juga dapat dilakukan ketika di wilayah tersebut sedang dijalankan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Baca Juga :  Bencana Banjir Tak Berkesudahan, Evaluasi Total Izin Lingkungan

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menuturkan, dengan PTM, peserta didik bisa memperoleh layanan pendidikan yang lebih optimal. Sebagaimana diketahui, selama menjalani PJJ di masa pandemi Covid-19, anak-anak hanya mendapat pengetahuan (knowledge) tanpa disertai unsur-unsur pendidikan lain. Misalnya, keterampilan (skill), kepribadian (attitude), dan nilai (value).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, Kemenkes sudah menyusun timeline untuk vaksinasi tenaga pendidik. Mereka akan divaksin pada periode kedua yang ditargetkan tuntas Juli tahun ini. ’’Saya akan minta staf membuat program bersama Kemendikbud untuk penyuntikan vaksin ini,’’ tuturnya.(jpc)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/