Sabtu, November 23, 2024
24.3 C
Palangkaraya

DPRD Dukung Pemkab Kotim Lakukan Evaluasi Tenaga Kontrak

SAMPIT-Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan melakukan evaluasi terhadap tenaga kontrak, baik terhadap gaji maupun kinerjanya dan rencananya akan dibedakan dari segi pendidikan antara tenaga kontrak lulusan sekolah menengah atas (SMA) dan sarjana.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotim Khozaini sangat mendukung langkah yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten yang akan mengevaluasi kinerja tenaga kontrak daerah. Hal ini untuk efektivitas kinerja. Karena selama ini dirinya menilai banyak tenaga kontrak yang kinerjanya kurang efektif.

“Kami sangat mendukung pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap tenaga kontrak. Hal itu guna meningkatkan kinerja mereka sesuai analisis jabatan, sehingga kinerjanya terjamin. Akhir-akhir ini banyak sorotan terhadap kinerja tenaga kontrak. Banyak dari mereka yang kinerjanya bagus, tetapi tidak sedikit pula yang dikeluhkan karena kinerjanya dinilai kurang baik. Bahkan ada yang sering tidak masuk kantor,” kata Khozaini saat dibincangi di ruang kerjanya, Jumat (14/1).

Baca Juga :  DPRD Apresiasi Desa Bagendang Hilir

Dirinya menilai, untuk menyikapi kinerja para tenaga kontrak memang harus diperlukan evaluasi, dan hasil evaluasi itu dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menilai dan menyikapi kinerja masing-masing tenaga kontrak. Kalau kinerjanya dinilai kurang bagus, maka perlu dipertimbangkan apakah kontrak kerjanya pantas dilanjutkan atau tidak.

“Pemerintah daerah harus bersikap agar tenaga kontrak yang dilanjutkan kontrak kerjanya adalah mereka yang benar-benar serius dan berdedikasi dalam bekerja, maka dari itu evaluasi yang dilakukan tersebut dapat mempersiapkan tenaga kontrak lebih siap mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” ujar Khozaini.

Khozaini mengatakan, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019, pada tahun 2023 nanti sudah tidak ada lagi pegawai berstatus tenaga kontrak karena hanya ada pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK. Dan menurut data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Kotim, saat ini terdapat 3.625 orang pegawai berstatus tenaga kontrak. Mereka tersebar di satuan organisasi perangkat daerah dan kecamatan. 

Baca Juga :  Tingkatkan Pendapatan Daerah Dari Sektor Parkir

“Selain itu gaji tenaga kontrak harus disesuaikan dengan pendidikan terakhir masing-masing. Jangan disama-ratakan, mereka pendidikannya lebih tinggi harus dihargai profesionalitas. Kurang pas kalau gaji tenaga kontrak lulusan SMA, S1 atau S2 disamakan,” tutupnya. (bah)

SAMPIT-Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan melakukan evaluasi terhadap tenaga kontrak, baik terhadap gaji maupun kinerjanya dan rencananya akan dibedakan dari segi pendidikan antara tenaga kontrak lulusan sekolah menengah atas (SMA) dan sarjana.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotim Khozaini sangat mendukung langkah yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten yang akan mengevaluasi kinerja tenaga kontrak daerah. Hal ini untuk efektivitas kinerja. Karena selama ini dirinya menilai banyak tenaga kontrak yang kinerjanya kurang efektif.

“Kami sangat mendukung pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap tenaga kontrak. Hal itu guna meningkatkan kinerja mereka sesuai analisis jabatan, sehingga kinerjanya terjamin. Akhir-akhir ini banyak sorotan terhadap kinerja tenaga kontrak. Banyak dari mereka yang kinerjanya bagus, tetapi tidak sedikit pula yang dikeluhkan karena kinerjanya dinilai kurang baik. Bahkan ada yang sering tidak masuk kantor,” kata Khozaini saat dibincangi di ruang kerjanya, Jumat (14/1).

Baca Juga :  DPRD Apresiasi Desa Bagendang Hilir

Dirinya menilai, untuk menyikapi kinerja para tenaga kontrak memang harus diperlukan evaluasi, dan hasil evaluasi itu dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menilai dan menyikapi kinerja masing-masing tenaga kontrak. Kalau kinerjanya dinilai kurang bagus, maka perlu dipertimbangkan apakah kontrak kerjanya pantas dilanjutkan atau tidak.

“Pemerintah daerah harus bersikap agar tenaga kontrak yang dilanjutkan kontrak kerjanya adalah mereka yang benar-benar serius dan berdedikasi dalam bekerja, maka dari itu evaluasi yang dilakukan tersebut dapat mempersiapkan tenaga kontrak lebih siap mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” ujar Khozaini.

Khozaini mengatakan, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019, pada tahun 2023 nanti sudah tidak ada lagi pegawai berstatus tenaga kontrak karena hanya ada pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK. Dan menurut data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Kotim, saat ini terdapat 3.625 orang pegawai berstatus tenaga kontrak. Mereka tersebar di satuan organisasi perangkat daerah dan kecamatan. 

Baca Juga :  Tingkatkan Pendapatan Daerah Dari Sektor Parkir

“Selain itu gaji tenaga kontrak harus disesuaikan dengan pendidikan terakhir masing-masing. Jangan disama-ratakan, mereka pendidikannya lebih tinggi harus dihargai profesionalitas. Kurang pas kalau gaji tenaga kontrak lulusan SMA, S1 atau S2 disamakan,” tutupnya. (bah)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/