NANGA BULIK-Puluhan warga Kinipan mengawal pelimpahan berkas Kades Kinipan Wilem Hengki dari Polres Lamandau ke Kejaksaan Negeri Lamandau, Senin (17/1). Pelimpahan ini merupakan tahap lanjutan setelah berkas perkara tersangka dianggap lengkap dan P21 oleh Kejaksaan.
Proses pelimpahan tersangka juga dikawal ketat oleh pihak kepolisian yang disiagakan di Mapolres Lamandau dan di Kejaksaan Negeri Lamandau.
Sebelum diserahkan, Wilem Hengki juga diberikan kesempatan untuk menemui massa dari Kinipan yang sudah menunggu sejak pagi di halaman Mapolres Lamandau.
“Saya minta warga agar tetap tenang dan sabar. Kita ikuti proses hukum yang berjalan dan kita akan buktikan di pengadilan,” ujar Kades Kinipan Wilem Hengki, saat menemui warga di halaman Mapolres, Senin (17/1).
Selanjutnya, tersangka dititipkan sementara di ruang tahanan Polres Lamandau. Sebelum nantinya dilimpahkan ke Pangadilan Tipikor Palangka Raya.
Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau Agus Widodo melalui Kasi Pidsus Kejari Lamandau, Okto Silaen mengatakan, dengan telah diterima berkas perkara ini maka selanjutnya pihak Kejaksaan Negeri Lamandau akan segera memproses perkara tersebut untuk dibawa ke Pangadilan Tipikor Palangka Raya dengan secepatnya.
“Berkas perkara ini akan segera kita dilimpahkan ke Pangadilan Tipikor untuk segera disidangkan. Adapun waktu yang diberikan kepada kami adalah 20 hari sebelum habis masa penahanan,” kata Kasi Pidsus Kejari Lamandau Okto Silaen, saat dikonfirmasi awak media.
Okto menambahkan, terkait surat permohonan penangguhan penahanan yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Lamandau untuk Kades Kinipan Wilem Hengki, pihaknya menyarankan agar segera ditujukan langsung kepada pihak Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
“Perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Selasa 18 Januari, kemudian status dari Wilem Hengki akan berubah menjadi di tahanan dari pengadilan. Oleh karena itu, kami menyarankan agar langsung bermohon pengadilan terkait dengan penangguhan penahanan yang diminta. Karena ini nanti sudah menjadi wewenangnya pengadilan,” pungkasnya. (lan)