Jumat, September 20, 2024
29.1 C
Palangkaraya

Sederhanakan Birokrasi, Penyetaraan Jabatan Struktural Diterapkan

KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas, mulai melakukan penyetaraan jabatan struktural ke jabatan fungsional. Hal ini dibenarkan Kepala BKPSDM Kabupaten Kapuas, Drs Aswan, Rabu (19/1).

“Penyetaraan ini, terhadap pejabatnya yang dilantik tanggal 31 Desember 2021 lalu,” ungkap Aswan.

Bahkan, lanjut Aswan, sudah ada Surat Edaran Nomor : 800/012/BKPSDM.Tahun 2022 tentang Tindak lanjut pelantikan pejabat fungsional melalui mekanisme penyetaraan jabatan dalam rangka penyederhanaan birokrasi.

“Hal itu sudah ada keputusan Bupati Kapuas Nomor Kep.821.2/58/BKPSDM TAHUN 2021, tentang Pemberhentian dalam jabatan administrasi, serta pengangkatan ke dalam jabatan fungsional melalui mekanisme penyetaraan jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas tanggal 31 Desember 2021,” tegasnya.

Baca Juga :  Sekda Hadiri Pelantikan DPC PWRI Kabupaten Kapuas

Hal itu, katanya, untuk mendorong optimalisasi pelaksanaan tugas, dan kelancaran proses administrasi kepegawaian bagi pejabat fungsional yang telah diserahkan. Sehingga masing-masing pejabat fungsional dapat berkoordinasi dengan instansi pembinanya, mengingat setiap jabatan fungsional mengikuti prosedur kerja, dan prosedur kepegawaian yang berbeda.

Aswan menambahkan, dalam rangka penyesuaian pelaksanaan tugas, seluruh pejabat fungsional yang telah diangkat melalui mekanisme penyetaraan jabatan, akan ditetapkan sebagai sub koordinator sesuai dengan jabatan yang sebelumnya dan tetap melaksanakan tugas pokok, dan fungsi Jabatan tersebut. Bahkan dalam bulan Januari 2022, masing masing pejabat fungsional dapat melakukan evaluasi kembali kesesuaian jabatan fungsional, dan rumpun tugas yang dilaksanakan.

“Jika ditemukan ketidaksesuaian rumpun tugas, kualifikasi pendidikan dan kompetensi, serta permasalahan kepegawaian lainnya, terkait jabatan fungsional tersebut, agar dapat disampaikan ke BKPSDM Kabupaten Kapuas ditembuskan ke Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas selambat-lambatnya tanggal 1 Februari 2022,” terangnya. (alh/ans/ko)

Baca Juga :  Nafiah Imbau CJH Disiplin dalam Mengikuti Rangkaian Ibadah Haji

KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas, mulai melakukan penyetaraan jabatan struktural ke jabatan fungsional. Hal ini dibenarkan Kepala BKPSDM Kabupaten Kapuas, Drs Aswan, Rabu (19/1).

“Penyetaraan ini, terhadap pejabatnya yang dilantik tanggal 31 Desember 2021 lalu,” ungkap Aswan.

Bahkan, lanjut Aswan, sudah ada Surat Edaran Nomor : 800/012/BKPSDM.Tahun 2022 tentang Tindak lanjut pelantikan pejabat fungsional melalui mekanisme penyetaraan jabatan dalam rangka penyederhanaan birokrasi.

“Hal itu sudah ada keputusan Bupati Kapuas Nomor Kep.821.2/58/BKPSDM TAHUN 2021, tentang Pemberhentian dalam jabatan administrasi, serta pengangkatan ke dalam jabatan fungsional melalui mekanisme penyetaraan jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas tanggal 31 Desember 2021,” tegasnya.

Baca Juga :  Sekda Hadiri Pelantikan DPC PWRI Kabupaten Kapuas

Hal itu, katanya, untuk mendorong optimalisasi pelaksanaan tugas, dan kelancaran proses administrasi kepegawaian bagi pejabat fungsional yang telah diserahkan. Sehingga masing-masing pejabat fungsional dapat berkoordinasi dengan instansi pembinanya, mengingat setiap jabatan fungsional mengikuti prosedur kerja, dan prosedur kepegawaian yang berbeda.

Aswan menambahkan, dalam rangka penyesuaian pelaksanaan tugas, seluruh pejabat fungsional yang telah diangkat melalui mekanisme penyetaraan jabatan, akan ditetapkan sebagai sub koordinator sesuai dengan jabatan yang sebelumnya dan tetap melaksanakan tugas pokok, dan fungsi Jabatan tersebut. Bahkan dalam bulan Januari 2022, masing masing pejabat fungsional dapat melakukan evaluasi kembali kesesuaian jabatan fungsional, dan rumpun tugas yang dilaksanakan.

“Jika ditemukan ketidaksesuaian rumpun tugas, kualifikasi pendidikan dan kompetensi, serta permasalahan kepegawaian lainnya, terkait jabatan fungsional tersebut, agar dapat disampaikan ke BKPSDM Kabupaten Kapuas ditembuskan ke Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas selambat-lambatnya tanggal 1 Februari 2022,” terangnya. (alh/ans/ko)

Baca Juga :  Nafiah Imbau CJH Disiplin dalam Mengikuti Rangkaian Ibadah Haji

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/