Jumat, November 22, 2024
24.1 C
Palangkaraya

Anggaran Konsumsi dan Akomodasi Disdik Di-Mark Up

PALANGKA RAYA-Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Dinas Pendidikan Kalteng tahun anggaran 2014 mulai disidangkan. Kasus mark up atau penggelembungan anggaran konsumsi dan akomodasi tersebut menjerat beberapa oknum yang didudukkan sebagai terdakwa. Sidang beragenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tersebut dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin (24/1).

Pada sidang perdana ini, ada empat orang terdakwa yang mengikuti sidang. Mereka adalah Renice Kiting, Yuliati, Seniwati Dayam Tagap, dan Drs Benon.

Renice Kiting, Yuliati, dan Seniwati Dayam Tagap saat ini berstatus tahanan kota. Mereka mengikuti sidang secara langsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Ketiganya didampingi penasihat hukum yang ditunjuk pengadilan untuk mendampingi mereka selama sidang perkara ini.

Baca Juga :  Perusahaan Besar Wajib Bermitra dengan UMKM

Terdakwa Renice Kiting tampak didampingi penasihat hukumnya Ifik Haryanto, S.H. Terdakwa Yuliati dan Seniwati Dayam Tagap didampingi penasihat hukum dari kantor LBH STIH Tambun Bungai Henricus Fransiskus, S.H. dan Pratomo Benito, S.H. Sementara terdakwa Drs Benon mengikuti sidang perdana ini secara virtual dari ruang sidang virtual rumah tahanan Ditreskrimsus Polda Kalteng tempatnya ditahan. Benon didampingi tim pengacara yang dipilihnya sendiri, dipimpin Antoninus Kristiano, S.H.

Hakim ketua yang menyidangkan perkara ini adalah Erhammudin, S.H. Didampingi dua hakim adhoc yakni Kusmat Tirta Sasmita, S.H. dan Muji Kartika Rahayu, S.H. Dalam surat dakwaan yang dibacakan secara terpisah, tim JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng dipimpin Bangun Sugiarto, S.H, mendakwa para terdakwa dengan dakwaan melakukan tindak pidana korupsi yaitu melakukan mark up anggaran konsumsi dan akomodasi dari sejumlah kegiatan yang dilaksanakan Disdik Kalteng tahun anggaran 2014.

Baca Juga :  Polda-DAD Bersinergi Menjaga Kamtibmas

JPU menilai bahwa para terdakwa sengaja membuat kontrak terpisah antara anggaran konsumsi dan akomodasi dari sejumlah kegiatan yang dilaksanakan disdik. “Padahal dalam pelaksanaannya dilakukan secara fullboard oleh pelaksana pekerjaan, sehingga realisasi pembayaran lebih besar dari biaya riil yang ditagih oleh pelaksana pekerjaan,” kata Bangun Sugiarto saat membacakan dakwaan.

Disebutkan oleh JPU bahwa  dari selisih dari biaya riil dan biaya mark up  untuk anggaran akomodasi dan konsumsi yang ditagihkan oleh pihak pelaksana pekerjaan yang ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan tersebut kemudian dikembalikan lagi kepada para terdakwa.

PALANGKA RAYA-Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Dinas Pendidikan Kalteng tahun anggaran 2014 mulai disidangkan. Kasus mark up atau penggelembungan anggaran konsumsi dan akomodasi tersebut menjerat beberapa oknum yang didudukkan sebagai terdakwa. Sidang beragenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tersebut dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin (24/1).

Pada sidang perdana ini, ada empat orang terdakwa yang mengikuti sidang. Mereka adalah Renice Kiting, Yuliati, Seniwati Dayam Tagap, dan Drs Benon.

Renice Kiting, Yuliati, dan Seniwati Dayam Tagap saat ini berstatus tahanan kota. Mereka mengikuti sidang secara langsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Ketiganya didampingi penasihat hukum yang ditunjuk pengadilan untuk mendampingi mereka selama sidang perkara ini.

Baca Juga :  Perusahaan Besar Wajib Bermitra dengan UMKM

Terdakwa Renice Kiting tampak didampingi penasihat hukumnya Ifik Haryanto, S.H. Terdakwa Yuliati dan Seniwati Dayam Tagap didampingi penasihat hukum dari kantor LBH STIH Tambun Bungai Henricus Fransiskus, S.H. dan Pratomo Benito, S.H. Sementara terdakwa Drs Benon mengikuti sidang perdana ini secara virtual dari ruang sidang virtual rumah tahanan Ditreskrimsus Polda Kalteng tempatnya ditahan. Benon didampingi tim pengacara yang dipilihnya sendiri, dipimpin Antoninus Kristiano, S.H.

Hakim ketua yang menyidangkan perkara ini adalah Erhammudin, S.H. Didampingi dua hakim adhoc yakni Kusmat Tirta Sasmita, S.H. dan Muji Kartika Rahayu, S.H. Dalam surat dakwaan yang dibacakan secara terpisah, tim JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng dipimpin Bangun Sugiarto, S.H, mendakwa para terdakwa dengan dakwaan melakukan tindak pidana korupsi yaitu melakukan mark up anggaran konsumsi dan akomodasi dari sejumlah kegiatan yang dilaksanakan Disdik Kalteng tahun anggaran 2014.

Baca Juga :  Polda-DAD Bersinergi Menjaga Kamtibmas

JPU menilai bahwa para terdakwa sengaja membuat kontrak terpisah antara anggaran konsumsi dan akomodasi dari sejumlah kegiatan yang dilaksanakan disdik. “Padahal dalam pelaksanaannya dilakukan secara fullboard oleh pelaksana pekerjaan, sehingga realisasi pembayaran lebih besar dari biaya riil yang ditagih oleh pelaksana pekerjaan,” kata Bangun Sugiarto saat membacakan dakwaan.

Disebutkan oleh JPU bahwa  dari selisih dari biaya riil dan biaya mark up  untuk anggaran akomodasi dan konsumsi yang ditagihkan oleh pihak pelaksana pekerjaan yang ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan tersebut kemudian dikembalikan lagi kepada para terdakwa.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/