Sabtu, Oktober 5, 2024
29.4 C
Palangkaraya

Tak Cukup Minta Maaf, Desak agar Edy Mulyadi Cs Dihukum Berat dan Disanksi Adat

PALANGKA RAYA-Pernyataan viral Edy Mulyadi yang secara tendensius melecehkan Kalimantan, membuat masyarakat Kalimantan dari berbagai organisasi turun ke jalan. Aksi menuntut agar Edy Mulyadi segera diproses secara hukum positif maupun sanksi adat menyeruak dari seluruh penjuru Borneo. Para tokoh maupun berbagai organisasi masyarakat (ormas) dari Kalteng, Kalsel, Kaltim, Kalbar, dan Kaltara mendesak agar pelaku yang telah menyakiti perasaan masyarakat Tanah Borneo, dihukum seberat-beratnya. Tidak cukup hanya dengan permohonan maaf.

Menyikapi permasalahan ini, praktisi hukum Kalteng Rudianty Tobing ikut angkat bicara. Ia menyebut bahwa orang yang mengeluatkan kata-kata seakan menghina dan mangandung unsur SARA, bisa dikenakan pasal pencemaran nama baik, penghinaan, dan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Daerah Harus Punya Mesin RT- PCR

“Karena Edy Mulyadi menyampaikan melalui jaringan telekomunikasi, maka bisa juga dikenakan Undang-Undang ITE sepanjang terpenuhi unsur-unsur pidana. Pihak kepolisian juga dapat melakukan penyelidikan, penyidikan, dan lainnya berdasarkan hukum yang berlaku di negeri ini,” ucap Rudianty Tobing kepada Kalteng Pos, Selasa (25/1).

Selain dijerat dengan hukum positif, lanjutnya, juga digunakan hukum adat, karena salah satu sumber hukum di Indonesia adalah hukum adat. Hukum adat bisa berlaku sepanjang masih hidup dan diberlakukan di tengah masyarakat adat (living law).

“Yang saya tahu di Kalimantan ini masyarakat adatnya masih sangat kuat dan hukum adat masih berlaku, sehingga kasus ini bisa juga diproses melalui hukum adat,” tambahnya.

Baca Juga :  Patroli Malam, Polisi Amankan Lima Pengguna Sabu di Bawah Umur

Jika yang dilakukan Edy Mulyadi dianggap telah melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik, maka bisa dijerat Pasal 310 KUHP. Unsur yang terkait antara lain dilakukan dengan sengaja, menyerang kehormatan atau nama baik, menuduh melakukan suatu perbuatan, dan menyiapkan tuduhan supaya diketahui umum.

Rudianty menambahkan, hukum adat bisa digunakan dalam kasus ini. Dalam ilmu hukum disebutkan, salah sumber hukum adalah hukum adat. Hukum ini bisa diberlakukan sepanjang masyarakat adatnya masih ada. Namun tidak semua daerah masih kuat hukum adatnya.

“Di Kalimantan (Dayak), masyarakat adat sangat kuat sekali dan masih hidup hukum adatnya, bahkan masih dijunjung tinggi hingga saat ini,” tuturnya.

PALANGKA RAYA-Pernyataan viral Edy Mulyadi yang secara tendensius melecehkan Kalimantan, membuat masyarakat Kalimantan dari berbagai organisasi turun ke jalan. Aksi menuntut agar Edy Mulyadi segera diproses secara hukum positif maupun sanksi adat menyeruak dari seluruh penjuru Borneo. Para tokoh maupun berbagai organisasi masyarakat (ormas) dari Kalteng, Kalsel, Kaltim, Kalbar, dan Kaltara mendesak agar pelaku yang telah menyakiti perasaan masyarakat Tanah Borneo, dihukum seberat-beratnya. Tidak cukup hanya dengan permohonan maaf.

Menyikapi permasalahan ini, praktisi hukum Kalteng Rudianty Tobing ikut angkat bicara. Ia menyebut bahwa orang yang mengeluatkan kata-kata seakan menghina dan mangandung unsur SARA, bisa dikenakan pasal pencemaran nama baik, penghinaan, dan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Daerah Harus Punya Mesin RT- PCR

“Karena Edy Mulyadi menyampaikan melalui jaringan telekomunikasi, maka bisa juga dikenakan Undang-Undang ITE sepanjang terpenuhi unsur-unsur pidana. Pihak kepolisian juga dapat melakukan penyelidikan, penyidikan, dan lainnya berdasarkan hukum yang berlaku di negeri ini,” ucap Rudianty Tobing kepada Kalteng Pos, Selasa (25/1).

Selain dijerat dengan hukum positif, lanjutnya, juga digunakan hukum adat, karena salah satu sumber hukum di Indonesia adalah hukum adat. Hukum adat bisa berlaku sepanjang masih hidup dan diberlakukan di tengah masyarakat adat (living law).

“Yang saya tahu di Kalimantan ini masyarakat adatnya masih sangat kuat dan hukum adat masih berlaku, sehingga kasus ini bisa juga diproses melalui hukum adat,” tambahnya.

Baca Juga :  Patroli Malam, Polisi Amankan Lima Pengguna Sabu di Bawah Umur

Jika yang dilakukan Edy Mulyadi dianggap telah melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik, maka bisa dijerat Pasal 310 KUHP. Unsur yang terkait antara lain dilakukan dengan sengaja, menyerang kehormatan atau nama baik, menuduh melakukan suatu perbuatan, dan menyiapkan tuduhan supaya diketahui umum.

Rudianty menambahkan, hukum adat bisa digunakan dalam kasus ini. Dalam ilmu hukum disebutkan, salah sumber hukum adalah hukum adat. Hukum ini bisa diberlakukan sepanjang masyarakat adatnya masih ada. Namun tidak semua daerah masih kuat hukum adatnya.

“Di Kalimantan (Dayak), masyarakat adat sangat kuat sekali dan masih hidup hukum adatnya, bahkan masih dijunjung tinggi hingga saat ini,” tuturnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/