Sabtu, November 23, 2024
24.3 C
Palangkaraya

Kajati Kalteng Bentuk Satgas Pemberantasan Mafia Tanah

PALANGKA RAYA-Praktik mafia tanah menjadi atensi dari Jaksa Agung. Hal ini karena permasalahan mafia tanah yang sangat meresahkan ini memunculkan banyak konflik sosial yang berkepanjangan. Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengeluaran edaran kepada seluruh jajaran se-Indonesia untuk memberantas praktik mafia tanah.

Menindak lanjuti Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Mafia Tanah, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Iman Wijaya SH MHum melalui Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor : Kep-11/ O.2/01/2021 membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Tanah untuk memberantas mafia tanah.

“Dalam Pelaksanaan tugasnya Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Berkoordinasi dan bekerjasama dengan kementerian/lembaga terkait dalam rangka penegakan hukum, baik preventif maupun represif, termasuk koordinasi untuk mendapatkan perlindungan dan/atau keamanan dalam pelaksanaan tugas,” tegas Iman Wijaya SH MHum melalui rilis yang disampaikan kepada Kalteng Pos, kemarin (25/1).

Baca Juga :  Kajati Kalteng Kunker ke Kejari Pulpis

Seperti diketahui, maraknya praktik mafia tanah sangat meresahkan ditambah dengan timbulnya konflik sosial akibat sengketa tanah yang berkepanjangan atau berindikasi tindak pidana sehingga berpotensi menghambat pemenuhan hak negara, masyarakat dan pelaku usaha yang beritikad baik atas pengelolaan, pemanfaatan, dan penguasaan tanah yang bebas sengketa dan berkepastjan hukum.

Modus yang dilakukan oleh mafia dengan cara pemufakatan jahat sehingga terindikasi keterlibatan mafia tanah dalam kasus pertanahan, antara lain dapat diketahui dari: Menerbitkan dan/atau menggunakan lebih dari satu surat girik/pipil/ketitir/pepel/Yayasan/letter c/ surat tanah perwatasan/ register/ surat keterangan tanah/ surat pernyataan penguasaan fisik atau nama lain yang sejenis, surat keterangan tidak sengketa, atau surat-surat lainnya yang berhubungan dengan tanah oleh Kepala Desa/ Lurah kepada beberapa pihak terhadap satu bidang tanah yang sama.

Baca Juga :  Penyelewengan Dana BLT Covid-19 di Barsel, Kejati Kalteng Tahan Oknum Kades dan Bendahara Desa

Mengajukan permohonan sertipikat pengganti karena hilang, sementara sertipikat tersebut masih ada dan masih dipegang oleh pemiliknya atau orang lain dengan itikad baik, sehingga mengakibatkan terdapat dua sertipikat di atas satu bidang tanah yang sama.

Selanjutnya Kajati Iman Wijaya SH, MHum melalui Kasi Penkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra SH, MHum menambahkan, masyarakat bisa melaporkan kepada kejaksaan apabila mengetahui ada mafia tanah.  “Jika Anda Mengetahui atau Menjadi Korban Mafia Tanah, hubungi 081254850550,’’ tegas Dodik Mahendra. (hms/ala)

PALANGKA RAYA-Praktik mafia tanah menjadi atensi dari Jaksa Agung. Hal ini karena permasalahan mafia tanah yang sangat meresahkan ini memunculkan banyak konflik sosial yang berkepanjangan. Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengeluaran edaran kepada seluruh jajaran se-Indonesia untuk memberantas praktik mafia tanah.

Menindak lanjuti Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Mafia Tanah, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Iman Wijaya SH MHum melalui Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor : Kep-11/ O.2/01/2021 membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Tanah untuk memberantas mafia tanah.

“Dalam Pelaksanaan tugasnya Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Berkoordinasi dan bekerjasama dengan kementerian/lembaga terkait dalam rangka penegakan hukum, baik preventif maupun represif, termasuk koordinasi untuk mendapatkan perlindungan dan/atau keamanan dalam pelaksanaan tugas,” tegas Iman Wijaya SH MHum melalui rilis yang disampaikan kepada Kalteng Pos, kemarin (25/1).

Baca Juga :  Kajati Kalteng Kunker ke Kejari Pulpis

Seperti diketahui, maraknya praktik mafia tanah sangat meresahkan ditambah dengan timbulnya konflik sosial akibat sengketa tanah yang berkepanjangan atau berindikasi tindak pidana sehingga berpotensi menghambat pemenuhan hak negara, masyarakat dan pelaku usaha yang beritikad baik atas pengelolaan, pemanfaatan, dan penguasaan tanah yang bebas sengketa dan berkepastjan hukum.

Modus yang dilakukan oleh mafia dengan cara pemufakatan jahat sehingga terindikasi keterlibatan mafia tanah dalam kasus pertanahan, antara lain dapat diketahui dari: Menerbitkan dan/atau menggunakan lebih dari satu surat girik/pipil/ketitir/pepel/Yayasan/letter c/ surat tanah perwatasan/ register/ surat keterangan tanah/ surat pernyataan penguasaan fisik atau nama lain yang sejenis, surat keterangan tidak sengketa, atau surat-surat lainnya yang berhubungan dengan tanah oleh Kepala Desa/ Lurah kepada beberapa pihak terhadap satu bidang tanah yang sama.

Baca Juga :  Penyelewengan Dana BLT Covid-19 di Barsel, Kejati Kalteng Tahan Oknum Kades dan Bendahara Desa

Mengajukan permohonan sertipikat pengganti karena hilang, sementara sertipikat tersebut masih ada dan masih dipegang oleh pemiliknya atau orang lain dengan itikad baik, sehingga mengakibatkan terdapat dua sertipikat di atas satu bidang tanah yang sama.

Selanjutnya Kajati Iman Wijaya SH, MHum melalui Kasi Penkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra SH, MHum menambahkan, masyarakat bisa melaporkan kepada kejaksaan apabila mengetahui ada mafia tanah.  “Jika Anda Mengetahui atau Menjadi Korban Mafia Tanah, hubungi 081254850550,’’ tegas Dodik Mahendra. (hms/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/