Minggu, November 10, 2024
30.2 C
Palangkaraya

Kerja Sama Kejari Kapuas dengan Kecamatan Diapresiasi

KUALA KAPUAS-Kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU), antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas dengan Pemerintah Kecamatan Basarang disambut baik. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kapuas, Yohanes.

“Kami mengapresiasi, dan mendukung langkah Kejaksaan Negeri Kapuas sudah melakukan MoU atau kerja sama dengan kecamatan,” ungkap Yohanes, Rabu (26/1).

Menurut Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kapuas ini, MoU atau kerja sama tersebut adalah salah satu upaya Kejari Kapuas semaksimal mungkin melakukan pencegahan adanya tindak pidana, terutama dalam pengelolaan dana desa di Kabupaten Kapuas.

“Tentu untuk pengelolaan dana desa berjalan baik, dan aman, serta tujuan untuk kemajuan desa,” tegasnya.

Kemudian, lanjut Yohanes, kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum, agar para kepala desa mengetahui, memahami mengenai aturan-aturan dalam pengelolaan dana desa, serta aspek-aspek hukumnya, selanjutnya di harapkan kecamatan yang lain dapat mengikuti program yang sama.

Baca Juga :  Sektor Pertanian Harus Diperhatikan

“Kita harapkan adanya kerjasama dalam rangka bantuan hukum, penyuluhan hukum, dan penerangan hukum itu. Semoga bisa bermanfaat untuk kedua belah pihak, dan berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (alh/uni/ko)

KUALA KAPUAS-Kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU), antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas dengan Pemerintah Kecamatan Basarang disambut baik. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kapuas, Yohanes.

“Kami mengapresiasi, dan mendukung langkah Kejaksaan Negeri Kapuas sudah melakukan MoU atau kerja sama dengan kecamatan,” ungkap Yohanes, Rabu (26/1).

Menurut Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kapuas ini, MoU atau kerja sama tersebut adalah salah satu upaya Kejari Kapuas semaksimal mungkin melakukan pencegahan adanya tindak pidana, terutama dalam pengelolaan dana desa di Kabupaten Kapuas.

“Tentu untuk pengelolaan dana desa berjalan baik, dan aman, serta tujuan untuk kemajuan desa,” tegasnya.

Kemudian, lanjut Yohanes, kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum, agar para kepala desa mengetahui, memahami mengenai aturan-aturan dalam pengelolaan dana desa, serta aspek-aspek hukumnya, selanjutnya di harapkan kecamatan yang lain dapat mengikuti program yang sama.

Baca Juga :  Sektor Pertanian Harus Diperhatikan

“Kita harapkan adanya kerjasama dalam rangka bantuan hukum, penyuluhan hukum, dan penerangan hukum itu. Semoga bisa bermanfaat untuk kedua belah pihak, dan berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (alh/uni/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/