KUALA KAPUAS-Aksi nekat dilakukan tersangka MJ (46), warga Handel Sepakat, Desa Karya Bersama, Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas. Ia diduga membegal dan membawa sepada motor milik VF (31) warga Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas.
Kejadian Rabu (26/1) pukul 17.45 WIB di TKP Jalan Desa Karya Bersama Handil Badidih RT. 05, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas. Akibat aksi nekatnya tersebut, tidak berselang lama ia pun dibekuk oleh Anggota Polsek Kapuas Murung, Rabu malam (26/1).
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kapolsek Kapuas Murung AKP Siti Rabiyatul A membenarkan adanya kejadian tersebut. Yang mana kronologis korban bersama dengan saksi berboncengan mengendarai sepeda motor merek Honda Scoopy warna merah KH 6158 BY. Tiba-tiba waktu di perjalanan, dicegat dan diberhentikan oleh tersangka.
“Kemudian tersangka menodongkan sebilah pisau ke arah korban dan saksi, lalu mengambil secara paksa sepeda motor langsung kabur,” ucap kapolsek.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp19.600.000 dan melaporkan kejadian ke Polsek Kapuas Murung.
“Atas laporan korban kami pun melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan barang bukti yang berhasil diamankan,” tegasnya.
Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kapuas Murung, dan dijerat Pasal 364 KUHPidana, tentang tindak pidana pecurian dengan kekerasan.
KUALA KAPUAS-Aksi nekat dilakukan tersangka MJ (46), warga Handel Sepakat, Desa Karya Bersama, Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas. Ia diduga membegal dan membawa sepada motor milik VF (31) warga Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas.
Kejadian Rabu (26/1) pukul 17.45 WIB di TKP Jalan Desa Karya Bersama Handil Badidih RT. 05, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas. Akibat aksi nekatnya tersebut, tidak berselang lama ia pun dibekuk oleh Anggota Polsek Kapuas Murung, Rabu malam (26/1).
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kapolsek Kapuas Murung AKP Siti Rabiyatul A membenarkan adanya kejadian tersebut. Yang mana kronologis korban bersama dengan saksi berboncengan mengendarai sepeda motor merek Honda Scoopy warna merah KH 6158 BY. Tiba-tiba waktu di perjalanan, dicegat dan diberhentikan oleh tersangka.
“Kemudian tersangka menodongkan sebilah pisau ke arah korban dan saksi, lalu mengambil secara paksa sepeda motor langsung kabur,” ucap kapolsek.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp19.600.000 dan melaporkan kejadian ke Polsek Kapuas Murung.
“Atas laporan korban kami pun melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan barang bukti yang berhasil diamankan,” tegasnya.
Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kapuas Murung, dan dijerat Pasal 364 KUHPidana, tentang tindak pidana pecurian dengan kekerasan.