Sabtu, November 23, 2024
23.7 C
Palangkaraya

Perda Prokes Harus Diterapakan

SAMPIT – Pemerintah daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sudah memiliki Peraturan Daerah (perda) tentang protokol kesehatan (prokes). Di dalamnya sudah mengatur secara jelas langkah yang harus diambil pemerintah dalam upaya penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 yang masih terjadi saat ini.   

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotim, Handoyo J Wibowo meminta Perda tentang prokes diterapkan secara ketat sebagai upaya mencegah terus melonjaknya kasus penularan Covid-19 di daerah ini.

“Kita sudah memiliki perda terkait protokol kesehatan, pemerintah daerah harus menjalankannya dengan maksimal, hal ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 yang terus meningkat di Kabupaten Kotim ini, dan tidak perlu ragu untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan, karena sudah memiliki payung hukum,” kata Handoyo.

Baca Juga :  Berantas Narkoba Sampai ke Akar-akarnya

Dirinya mengatakan meningkatnya kembali kasus Covid-19 di Kabupaten Kotim ini, menjadi perhatian serius kalangan DPRD, dan  pihaknya berharap lonjakan kasus seperti tahun lalu jangan sampai terjadi, maka untuk itu pencegahan harus dimaksimalkan, dan penerapan prokes secara ketat merupakan opsi yang sangat efektif untuk menekan lajunya penularan Covid-19 maupun varian lainnya di Bumi Hambaring Hurung ini.

“Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan sudah mengatur secara jelas langkah yang harus diambil pemerintah dalam upaya penanganan dan pengendalian pandemi ini, serta ancaman sanksi bagi siapa saja yang melanggar protokol kesehatan,” ujar Handoyo.

Politisi Partai Demokrat ini juga meminta untuk menegakkan disiplin penerapan protokol kesehatan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang terdiri dari semua instansi terkait, diharapkan kembali meningkatkan upaya-upaya bersama dalam menangani pandemi Covid-19 yang semakin meningkat.

Baca Juga :  Dewan Minta Pelaksanaan Pembangunan Harus di Awal Tahun

“Operasi Yustisi dan tindakan lain perlu kembali dijalankan secara tegas untuk menegakkan disiplin penerapan protokol kesehatan, kalau ada pihak, seperti pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan, maka pemerintah diharapkan menerapkan sanksi sesuai aturan yang berlaku sehingga bisa memberi efek jera,” ucap Handoyo. (bah/ans/ko)

SAMPIT – Pemerintah daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sudah memiliki Peraturan Daerah (perda) tentang protokol kesehatan (prokes). Di dalamnya sudah mengatur secara jelas langkah yang harus diambil pemerintah dalam upaya penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 yang masih terjadi saat ini.   

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotim, Handoyo J Wibowo meminta Perda tentang prokes diterapkan secara ketat sebagai upaya mencegah terus melonjaknya kasus penularan Covid-19 di daerah ini.

“Kita sudah memiliki perda terkait protokol kesehatan, pemerintah daerah harus menjalankannya dengan maksimal, hal ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 yang terus meningkat di Kabupaten Kotim ini, dan tidak perlu ragu untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan, karena sudah memiliki payung hukum,” kata Handoyo.

Baca Juga :  Berantas Narkoba Sampai ke Akar-akarnya

Dirinya mengatakan meningkatnya kembali kasus Covid-19 di Kabupaten Kotim ini, menjadi perhatian serius kalangan DPRD, dan  pihaknya berharap lonjakan kasus seperti tahun lalu jangan sampai terjadi, maka untuk itu pencegahan harus dimaksimalkan, dan penerapan prokes secara ketat merupakan opsi yang sangat efektif untuk menekan lajunya penularan Covid-19 maupun varian lainnya di Bumi Hambaring Hurung ini.

“Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan sudah mengatur secara jelas langkah yang harus diambil pemerintah dalam upaya penanganan dan pengendalian pandemi ini, serta ancaman sanksi bagi siapa saja yang melanggar protokol kesehatan,” ujar Handoyo.

Politisi Partai Demokrat ini juga meminta untuk menegakkan disiplin penerapan protokol kesehatan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang terdiri dari semua instansi terkait, diharapkan kembali meningkatkan upaya-upaya bersama dalam menangani pandemi Covid-19 yang semakin meningkat.

Baca Juga :  Dewan Minta Pelaksanaan Pembangunan Harus di Awal Tahun

“Operasi Yustisi dan tindakan lain perlu kembali dijalankan secara tegas untuk menegakkan disiplin penerapan protokol kesehatan, kalau ada pihak, seperti pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan, maka pemerintah diharapkan menerapkan sanksi sesuai aturan yang berlaku sehingga bisa memberi efek jera,” ucap Handoyo. (bah/ans/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/